Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menyampaikan materi tentang pengaturan kekerasan di P3SPS serta jurnalistik di dunia penyiaran pada Bimtek di Kota Dumai.

 

Dumai - Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini, memberi bimbingan teknis P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) bagi SDM Penyiaran se Kota Dumai, di Hotel Grand Zuri, Provinsi Riau, Kamis (11/10/2018). 

Dalam Bimtek itu, Mayong Suryo Laksono, menyampaikan materi tentang pengaturan kekerasan di P3SPS serta jurnalistik di dunia penyiaran. Sementara itu, Dewi Setyarini memaparkan materi tentang perlindungan anak-anak dan pengaturan pornografi di dunia penyiaran. 

Bimtek P3SPS digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau untuk wilayah Kota Dumai dan sekitarnya, bertajuk kegiatan “Kursus P3SPS”. Kegiatan ini diikuti praktisi penyiaran baik televisi dan radio. 

Dalam laporannya, Ketua Panitia Bimtek P3SPS, Asril Darma menyampaikan, kegiatan ini merupakan yang kedua dari tiga kegiatan tahun 2018. Sebelumnya, Bimtek dilaksanakan di Kota Pekanbaru pada Mei 2018. 

“Peserta yang ikut kegiatan ini terbatas 25 orang. Hal ini semata terbatasnya anggaran. Padahal banyak SDM penyiaran yang ingin ikut juga,” ungkap Asril Darma. 

Ketua KPID Riau saat  sambutan pembukaan mengingatkan, tujuan diadakannya sistem penyiaran Indonesia adalah untuk memperkukuh integrasi bangsa. Oleh karenanya, media penyiaran dalam program siarannya diminta tidak menayangkan isu-isu memecah belah bangsa. 

“Lebih khususnya lagi pada masa-masa pemilihan umum yang sebentar lagi akan kita laksanakan. Sampaikan info-info yang bermanfaat daripada info sesat dan hoax. Mari kita sukseskan Pemilu dan Pilpres yang akan datang,” urai Ketua KPID Riau Falzan Surahman. 

Saat penyampaian materi, Komisioner KPI PUsat Dewi Setyarini, terlebih dulu menyampaikan materi perlindungan anak yang meliputi perlindungan terhadap pornografi dan seksualitas, perlindungan anak dari kekerasan dan perlindungan anak dari mistis, horor dan supranatural serta perlindungan anak dari masalah-masalah keluarga. 

“Anak-anak masih punya masa depan. Amat disayangkan jika penyiaran kita menayangkan hal-hal yang bisa merubah perilaku anak menjadi negatif. Mohon agar Lembaga penyiaran sangat memperhatikan hal ini,” papar Dewi setyarini di hadapan peserta kursus itu. 

Semetara Mayong Suro Laksono, menyampaikan materi Jurnalistik dan kekerasan di media penyiaran. Menurutnya, pasal kekerasan tidak dapat dihindarkan, apalagi berkaitan dengan adegan berkelahi di sebuah sinetron/Film. Namun ditambahkannya, agar Lembaga penyiaran tidak mengeksploitasi kekerasan dengan alasan tuntutan cerita. 

“Justru dengan dalih tuntutan adegan itulah, kami akan memberikan sanksi. Apalagi durasi tayangan kekerasan itu mendominasi cerita sinetron/fim dan dieksploitasi,” katanya. Cup

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.