Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, didampingi Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah dan Dewi Setyarini, melakukan pertemuan formal dengan Pengurus Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) di Kantor KPI Pusat, Kamis (12/4/218).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Pengurus Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) melakukan pertemuan formal di Kantor KPI Pusat, Kamis (12/4/218). Pertemuan tersebut dimanfaatkan ATVLI untuk menyampaikan sikapnya terkait surat edaran yang dikeluarkan KPI Pusat terkait aturan siaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, beberapa waktu lalu.

Sebelum ATVLI menyampaikan tanggapan dan masukan, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, didampingi Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah dan Dewi Setyarini, mengatakan pertemuan ini untuk menjawab surat dari ATVLI terkait sikap mereka terhadap surat edaran KPI Pusat. Menurut Hardly, ketimbang dijawab dengan surat pertemuan secara langsung dapat menemukan konteks dan substansi yang diinginkan. 

Ketua Umum ATVLI, Santoso menyatakan, pihaknya menghormati ketentuan-ketentuan surat edaran yang dikeluarkan KPI juga peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang aturan kampanye di media. Namun, secara khususnya ATVLI menilai KPI Pusat belum maksimal melibatkan stakeholder penyiaran termasuk masyarakat dalam membuat aturan terkait Pilkada 2018. “Kami merasa tidak dilibatkan dalam hal ini,” katanya.

Jimmy Silalahi, Sekjen ATVLI, menambahkan agar ketentuan KPI terkait Pilkada 2018 tetap menjunjung tinggi spirit kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan nilai-nilai edukasi masyarakat terkait Pilkada. Menurutnya, media adalah salah satu pihak yang bertanggung jawab apabila masyarakat kurang teredukasi dan memahami terkait kontestan Pilkada, yang berpotensi menurunkan minta mereka untuk terlibat dalam pesta demokrasi tersebut

“Ketentuan yang dibuat KPI terkait aturan Pilkada 2018 sebaiknya mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal dan keberagaman kondisi dan kebutuhan informasi masyarakat di tiap daerah di Indonesia,” tambah Jimmy.

Jimmy berharap aturan KPI tentang Pilkada 2018 tidak menghambat kesempatan media penyiaran di berbagai daerah untuk ikut merasakan dampak positif dari Pilkada yakni memperoleh keuntungan finansial secara konkrit, professional dan proposional. ATVLI juga menyampaikan masukan terkait kelembagaan KPI.

Menanggapi itu, Hardly Stefano mengatakan semangat surat edaran yang dikeluarkan adalah untuk memoderasi Peraturan KPU (PKPU). Edaran KPI Pusat menyesuaikan dengan aturan P3SPS KPI tahun 2012 dan kondisi yang ada di bidang penyiaran. “Semangat kami adalah adanya keberimbang dan proposional. Pada intinya, kami tidak ingin merepotkan semua pihak,” katanya.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan KPU terkait pemanfaatan lembaga penyiaran lokal (televisi lokal) terkait siaran Pilkada seperti debat publik dan lainnya. Penekanan soal target audiensi agar tepat sasaran selalu disampaikan ke KPU.

“Kami selalu mendorong agar televisi lokal menjadi media patner KPU di Pemilukada. Bahkan, jika tidak ada televisi lokal di daerah tersebut kami dorong pemanfaatan lembaga penyiaran berlangganan asalkan sesuai dengan ketentuan produksi konten oleh lembaga penyiaran berlangganan,” kata Nuning.

Hal yang sama diutarakan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. Perhatian terhadap lokalitas menjadi alasan KPI untuk mendahulukan lembaga penyiaran lokal sebagai prioritas. “Kami selalu mendorong media penyiaran lokal untuk berkembang,” tandasnya. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.