Mahasiswa Universitas Surakarta saat audiensi dengan KPI Pusat di Kantor KPI Pusat, kemarin.
Jakarta – Mahasiswa Fakulitas Ilmu Komunikasi (Fikom) Univerisitas Surakarta (Unsa) menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Selasa (6/3/2018) di Kantor KPI Pusat, di bilangan Jalan Djuanda. Kunjungan ini dalam rangka mempelajari tugas dan fungsi KPI sebagai lembaga negara independen yang mengurusi penyiaran di tanah air.
Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, yang menerima kunjungan tersebut menjelaskan mengenai tugas dan fungsi KPI dalam bidang Penyiaran sesuai dengan amanah UU Penyiaran No.32 tahun 2002.
Mayong juga menjelaskan bagaimana mekanisme pemberian sanksi terhadap lembaga penyiaran yang kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Satu hal yang mendasar yang disampaikan Mayong kepada puluhan mahasiswa Unsa adalah KPI tidak memiliki kebijakan untuk sensor atau pengebluran terhadap tayangan di televisi. Pasalnya, masih banyak orang mengira jika kebijakan pengebluran dan penyesoran bagian dari pekerjaan KPI.
Usai diskusi, para mahasiswa melakukan kunjungan ke bagian pemantauan langsung dan ruang media center KPI Pusat. ***