Jakarta – Program siaran “Dia” yang tayang di SCTV harus mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) karena menampilkan adegan seorang dukun yang melakukan ritual terhadap seorang wanita hingga dapat melihat mahluk halus seperti tuyul. Sebelumnya, program yang sama pernah menayangkan hal yang serupa sebanyak dua kali. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatan ke SCTV, Jumat (27/10/2017).

Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, penayangan adegan yang tayangan pada 16 Oktober 2017 mulai pukul 21.53 WIB berpotensi melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 yakni Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik, dan larangan program siaran klasifikasi R.

“Muatan seperti itu dapat mendorong remaja percaya pada kekuatan praktik spiritual magis atau mistik. Berdasarkan hal itu, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan pada program siaran “Dia” SCTV,” kata Nuning.

Adapun muatan yang sama ditemukan KPI Pusat yakni pada tanggal 13 Oktober 2017 pukul 21.45 WIB berupa mdegan dukun wanita yang melakukan ritual mantra setelah diminta seorang pria. Selain itu, pada tanggal 17 Oktober 2017 mulai pukul 21.36 WIB terdapat muatan secara intens yang menayangkan sesosok nenek mendatangi seorang wanita hingga ia ketakutan.

Dalam kesempatan itu, Nuning menyatakan peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Nuning juga meminta SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.