Penghargaan Anugerah KPI kategori Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran diraih Provinsi Lampung.

 

Jakarta - Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2017 merupakan ajang penghargaan bagi insan pertelevisian di Indonesia atas kiprah mereka mewarnai dunia penyiaran lewat karya-karya berkualitas yang selaras dengan tujuan terselenggaranya penyiaran menurut Undang-Undang. Namun demikian pada Anugerah KPI ke-12 ini, KPI memiliki kategori penghargaan khusus yakni pemerintah daerah peduli penyiaran.

Menurut Nuning Rodiyah, Ketua Panitia Anugerah KPI 2017, KPI berkepentingan memberikan penghargaan tersebut untuk memberikan stimulasi pada pemerintah daerah dalam mendukung kerja KPID mengawasi isi siaran. Penghargaan tersebut diberikan pada pemerintah daerah dengan dengan kriteria hadirnya regulasi penyiaran daerah, fasilitasi penyiaran daerah lewat penganggaran, sumber daya manusia dan infrastruktur pengawasan penyiaran, serta prestasi yang diraih pemerintah daerah dalam bidang penyiaran diantaranya bagaimana pemerintah daerah mendorong hadirnya lembaga penyiaran publik lokal.

Dijelaskan Nuning, pemerintah daerah punya peran yang sangat penting untuk mengembangkan penyiaran di daerahnya masing-masing. “Undang-Undang yang ada sekarang sangat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjadikan penyiaran sebagai sarana peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia lokal,” ujar Nuning. Pengelolaan frekuensi lewat pengawasan isi siaran, pemenuhan kewajiban siaran lokal pada televisi swasta yang bersiaran jaringan, hingga pendidikan bagi masyarakat terhadap dampak siaran dalam bentuk literasi media oleh KPID, merupakan peluang yang dapat diambil pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penyiaran untuk kesejahteraan masyarakat daerah.

“Sehingga tidak selalu kesejahteraan dinilai dari peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Nuning. Jika penyiaran dikelola dengan baik, tentunya dapat mencegah munculnya beban biaya akibat kerusakan yang muncul lantaran tidak terkontrolnya muatan siaran.

KPI mengapresiasi beberapa provinsi dan juga pemerintah kabupaten/ kota yang sudah menerbitkan peraturan daerah tentang penyiaran. Tentunya hal tersebut dapat membantu mewujudkan hadirnya siaran sehat di tengah masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal setempat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.