Jakarta - Pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai sanksi administratif dan sanksi pidana pada rancangan undang-undang penyiaran yang tengah dibahas antara DPR dan pemerintah saat ini. “Tidak ada gunanya Undang-Undang jika tanpa sanksi,” ujar Kalamullah Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam acara Focuss Group Discussion di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tentang Revisi Undang-Undang Penyiaran. (30/6).

Selain memberikan usulan tentang sanksi tersebut, pemerintah juga secara konsisten menyampaikan usulan tentang pelaksanaan digitalisasi serta rencana alternatif tentang penyelenggara multipleksing. “Ada usulan penyelenggara mux adalah BUMN non penyiaran, ada juga yang mengusulkan diselenggarakan oleh LPP TVRI,” tambah pria yang disapa Muli ini. Namun demikian, semua usulan tersebut masih akan dikoordinasikan lagi dengan Komisi I DPR RI yang mengawasi masalah penyiaran ini.

Dalam FGD tersebut, perwakilan dari KPI-KPI Daerah juga memberikan masukan kepada Kemenkominfo. Secara tegas, KPI sepakat mengenai penguatan kelembagaan KPI dalam Undang-Undang merupakan keharusan. “Niat baik untuk penguatan kelembagaan itu seharusnya dapat tercermin dalam rumusan mengapa KPI ini harus ada,” ujar Fajar Arifianto, komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan.

Karenanya banyak kritisi dan masukan dari KPID, agar lembaga ini tidak sekedar melakukan pengawasan di isi siaran, namun juga ikut terlibat dalam penyusunan sistem penyiaran di Indonesia. Lebih dari itu, Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat Bekti Nugroho juga mengingatkan, pada dasarnya keberadaan KPI harus menjadi bagian dari strategi kebudayaan di Indonesia. “Lembaga penyiaran harus terus menerus diingatkan tentang kontribusi mereka terhadap pembangunan peradaban masyarakat kita,” ujar Bekti. Dirinya melihat, jalan untuk mewujudkan itu adalah menjadikan KPI sebagai lembaga yang punya kekuatan penuh, agar lembaga penyiaran baik televisi ataupun radio sejalan dengan tujuan berdirinya negeri ini.

Hal lain yang mengemuka adalah soal tata hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah, kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran, serta kewajiban memberikan penyadaran akan dampak media yang belum muncul dalam rancangan undang-undang ini.

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.