Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara Pada Program Jurnalistik “Kompas Petang”. Program acara Kompas TV yang disiarkan secara Langsung (Live) pada Selasa, 17 Maret 2015 pukul 18.18 WIB dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

Program Acara yang menayangkan dialog dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kisruh dengan DPRD DKI Jakarta itu menampilkan perkataan kasar dan kotor. Dalam surat Sanksi Administratif itu juga disebutkan, "Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja...." 

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik. Dalam Surat Sanksi itu juga disebutkan, meskipun pewawancara telah mengingatkan narasumber bahwa siaran tersebut Live dan agar kata-katanya diperhalus, namun upaya itu tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas tersiar. 

Meski demikian, Kompas TV dianggap lalai dan tidak tanggap atas jawaban atau tanggapan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik. "Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik 'Kompas Petang' selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini. Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan," bunyi Sanksi Administratif yang dilayangkan KPI Pusat kepada Kompas TV pada, Senin, 23 Maret 2014. 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24. 

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara secara Langsung (live) pada program jurnalistik “Kompas Petang” selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini,” seperti yang dikutip dari Surat Sanksi itu. Melalui Sanksi itu, KPI Meminta kepada Kompas TV dan Lembaga Penyiaran lainnya untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.