Jakarta - Usai pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2014 di Istana Negara, Jakarta acara dilanjutkan di Hotel Mercure, Ancol. Rapat pimpinan KPI Pusat Dan KPID dari 33 provinsi berlangsung pada Selasa, 2 September 2014 sejak pukul 13.00 WIB.  

Adapun tiga bidang pembahasan dalam Rapim, yakni pembahasan Bidang Kelembagaan, Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. Pembahasan Rapim adalah pembahasan dari rekomendasi dari Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) yang sebelumnya berlangsung di Jambi pada April 2014. Tiap pembahasan bidang disampaikan oleh Komisioner masing-masing bidang dari KPI Pusat.

Bidang Kelembagaan difasilitasi oleh Bekti Nugroho, Judharikwasan, dan Fajar Arifianto Isnugro. Sedangkan bidang Isi Siaran difasilitasi oleh, Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat Arifin, dan Idy Muzayyat. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran oleh, Danang Sangga Buana, Azimah Subagijo, dan Amiruddin.

Adapun topik bahasan dalam Rapim kali ini:

Bidang kelembagaan membahas tentang peraturan KPI tentang aturan dan penataan kelembagaan KPI. Inisiasi pembentukan lembaga ratting alternatif. Serta pembentukan tim perumusan naskah akademik tata hubungan KPI Pusat dan KPI daerah yang anggotanya terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah dan melibatkan pakar di bidangnya.

Untuk Bidang Isi Siaran membahas tentang menggabungkan P3SPS Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) dan P3SPS free to air yang akan disahkan dalam Rakornas 2015. KPI Pusat dan Daerah dalam menjalankan kewenangannya menjatuhkan sanksi adminitratif atas program siaran yang melanggar P3SPS wajib melakukan koordinasi. 

Koordinasi yang dimaksud adalah dengan saling memberi informasi sebelum penjatuhan sanksi administratif dan membuat surat tembusan untuk menghindari penjatuhan sanksi adminitraif lebih dari kali pelanggaran pada isi siaran yang sama. Selain itu juga kewajiban kepada KPID untuk memberikan masukan untuk penyempurnaan P3SPS. Terakhir adalah pembahasan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan penyiaran Pemilu 2014.

Terakhir, Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran membahas beberapa hal. Di antaranya, tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang meliputi agar KPI Pusat dan Daerah mengukuhkan implementasi SSJ, tentang surat edaran teknis penegakan implementasi SSJ, dan koordinasi antara KPI Pusat dan Daerah dalam implementasi SSJ.

Bahasan tentang digitalisasi penyiaran juga menjadi pembahasan Rapim. Terutama dalam menyikapi terbitnya Permenkominfo RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Teresterial dan KPI mendesak Kemkominfo melibatkan KPI dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian untuk menjaga prinsip pemenuhan minat, kepentingan, dan kenyamanan publik. Selain itu prinsip diversity of ownership dan diversity of content di lembaga penyiaran multipleks.

Bahasan tentang digitalisasi penyiaran ini juga membahas tentang revisi cetak biru digitalisasi penyiaran, dengan finalisasi tim redaksi beranggotakan dari KPI Pusat dan Daerah. Mengamanatkan KPI Pusat untuk membuat panduan survei tentang minat, kenyamanan dan kepentingan publik atas penyiaran digital. Desakan agar dibuka kembali peluang penyelenggaraan penyiaran analog dan pengembangan master plan dan peluang penyelenggarakan penyiaran digital.

Bahasan lainnya juga tentang peraturan LPB agar segera diselesaikan dalam Rapim tahun ini. Kemudian peraturan itu ditetapkan menjadi peraturan KPI dalam Rakornas 2015. 

Sedangkan tentang penyiaran perbatasan, pembahasannya tentang penguatan penyiaran perbatasan dengan pembuatan nota kesepahaman antara KPI dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Kemudian tentang penetapan kebijakan nasional penguatan penyelenggaraan penyiaran perbatasan di kawasan perbatasan antarnegara.

Seluruh hasil pembahasan Rapim akan diteruskan melalui sidang evaluasi untuk membuat rekomendasi sebagai hasil Rapim 2014 dan diputuskan dalam Rakornas tahun depan. Rapim pada hari pertama berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Rapat evaluasi akan dilangsungkan pada Rabu malam, 3 September 2014.

Acara Rapim pada Rabu pagi hingga selesai akan diisi dengan seminar selama tiga sesi yang bertujuan untuk mendukung pembahasan Bidang Kelembagaan, Bidang Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. Pembicara seminar akan diisi oleh Pimpinan KPK Bambang Wijayanto, Praktisi Penyiaran Ashadi Siregar, dan beberapa pembicara dari praktisi bidang lainnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.