Konferensi pers tim Gugus Tugas di Ruang Media Center Bawaslu. Ketua KPI Pusat sedang menjelaskan tentang pelanggaran iklan kampanye di lembaga penyiaran. Turut serta dalam acara Ketua Bawaslu uhammad, Wakil Ketua Idy Muzayyad, Wakil Ketua KIP John Fresly

Konferensi pers tim Gugus Tugas di Ruang Media Center Bawaslu. Ketua KPI Pusat sedang menjelaskan tentang pelanggaran iklan kampanye di lembaga penyiaran. Turut serta dalam acara Ketua Bawaslu uhammad, Wakil Ketua Idy Muzayyad, Wakil Ketua KIP John Fresly.

Jakarta – Tim Gugus Tugas Pemantauan Pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP merilis hasil pantauan kampanye politik di lembaga penyiaran, khususnya media televisi. Dalam konferensi pers itu disampaikan, pelanggaran iklan kampanye dalam kurun 24-30 Maret mengalami peningkatan dari jumlah partai dan tayangan iklannya hampir merata di seluruh televisi jaringan nasional.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, kecenderungan pelanggaran frekuensi di lembaga penyiaran mengalami peningkatan. Dalam peraturan kampanye di media penyiaran televisi, Tim Gugus Tugas menyepakati iklan kampanye partai politik di televisi berdurasi 30 detik dan maksimal 10 spot per hari. 

“Dari pemantauan dan pengawasan yang telah kami lakukan, pelanggaran iklan kampanye di televisi sepanjang 24-30 Maret 2014 dilakukan oleh 8 Partai Politik yang tayangannya di 11 stasiun televisi,” kata Judhariksawan dalam konferensi pers Gugus Tugas di Media Center Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 4 April 2014.

Dalam penjelasan Judha, jumlah pelanggaran oleh lembaga penyiaran dan partai politik mengalami peningkatan. Peningkatan jumlah pelanggaran oleh lembaga penyiaran sangat disayangkan. Menurut Judha, dari pelanggaran itu, KPI menilai minimnya kepedulian lembaga penyiaran terhadap proses penyelenggaraan pemilu dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh partai. 

“Saat ini KPI sedang menyusun rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar mencabut izin siarannya. Rekomendasi itu adalah bentuk akumulasi dari pelanggaran lembaga penyiaran sampai saat ini,” ujar Judhariksawan.

Judha menambahkan, menjelang masa tenang yang berlaku mulai 6, 7, 8 April 2014 lembaga penyiaran diharapkan tidak menayangkan hal-hal yang terkait dengan kampanye. “Kalau ada yang masih melanggar, berarti itu sudah berat atau dengan kata lain tidak memahami akan makna masa tenang itu sendiri. Kami berharap masa tenang ini bisa dimanfaatkan untuk menayangkan iklan layanan masyarakat terkait teknis pencoblosan yang masih kurang dipahami banyak pihak. Saya kira Gugus Tugas siap sebagai tim sosialisasi teknis itu,” terang Judha.   

Sementara itu Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, seluruh pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.