Jakarta - Tim program acara “Bioskop Indonesia Priemier” Trans TV mengunjungi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Kunjungan itu dalam rangka dialog dan audiensi terkait dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan siaran “Bioskop Indonesia Priemier”.

Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin  mengatakan, kedatangan tim “Bioskop Indonesia Priemier” Trans TV adalah langkah bagus dalam memperbaiki mutu siaran di Indonesia. Menurut Rahmat, apa yang dilakukan Trans TV dengan meminta masukan dan audiensi terkait acara mistik diapresiasi oleh KPI Pusat.

“Dengan datang ke sini untuk konsultasi dan berdiskusi merupakan langkah baik. Artinya berdialog untuk mencari yang terbaik sebelum melangkah dan itu sama dengan sebelum berjalan tayangannya sudah ada dialog seperti ini, agar program acaranya lebih baik,” kata Rahmat di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, Rabu (08/01/2013).

Adapun hal yang ditayangan oleh tim program acara “Bioskop Indonesia Priemier” Trans TV ke KPI Pusat adalah batasan dan penjelasan acara mistik yang masuk kategori acara dewasa. Dalam peraturan KPI acara yang sifatnya untuk dewasa ditayangkan di atas pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Koordinator program acara “Bioskop Indonesia Priemier” Trans TV Haris menanyakan apakah program acaranya bisa tayang di bawah jam tayang itu. Menurut Haris, program acaranya sebenarnya bukan tayangan yang sepenuhnya murni horror dan mistik, namun dibumbui dengan lelucon.

Menjawab pertanyaan itu Rahmat mengatakan, KPI Pusat tetap ketat dalam menerapkan peraturan. Untuk program acara yang bisa menimbulkan kengerian untuk anak seperti tayangan horor, mistis, dan yang lainnya harus tetap tayang dalam jadwal untuk prime acara dewasa tadi.

“Rasa kengerian itu timbul bisa dari efek suara, setting acara, dan visualisasinya. Hal itu tetap kita perhatikan dengan detail. Meski hal-hal itu tidak ada dalam program acaranya, namun bisa menimbulkan rasa ngeri tetap kategorinya dewasa. Tapi bila tayangannya menampilkan acara semacam ghost tadi dan tidak menimbulkan ngeri tidak masalah,” ujar Rahmat.

Terkait dengan batasan acara horor dan mistik ini sebenarnya sudah ada dan termuat dalam P3SPS Bab XVI tentang Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, Supranatural. Sedangkan bagian secara khusus yang memuat jam tayangnya termuat dalam pasal 30 yang berbunyi, “Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horror, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat”. (ISL)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.