Jakarta – Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada Program “Insert Investigasi” di Trans TV.

Tayangan pada 28 November 2013 pukul 15.06 WIB telah menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas secara eksplisit dengan mewawancarai anak dibawah umur terkait konflik orang tuanya dan hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab.

Program tersebut tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif. Pembawa acara dalam ini juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sangat provokatif terhadap kedua narasumber yang dihadirkan ke studio.

Untuk itu, melalui surat No 797/K/KPI/11/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua, yang sebelumnya telah diberikan teguran pertama pada 27 Desember 2012.

KPI Pusat juga memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d dan g, dan Pasal 15 ayat 1. Red

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.