Jakarta - Pada 1 Desember 2014 Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak Dari Zat Adiktif mengadukan "Pelanggaran ketentuan jam tayang  iklan Rokok di Televisi" ke KPI Pusat. Dalam aduan itu dilaporkan ada 2 stasiun televisi yg menyiarkan iklan produk rokok sebelum pk 21.30.

Pengaduan diterima oleh tiga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Amirudin di Ruang Rapat KPI Pusat. Dalam pertemuan itu Komisioner yang hadir saat itu mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan telaah sebelum menyikapi pengaduan tersebut. KPI Pusat tidak akan membiarkan iklan rokok di luar jam tayang yg telah diatur ‎oleh P3SPS yakni 21.30 sd 05.00.

Setelah dilakukan pemeriksaan atas iklan dari 2 (dua) lembaga penyiaran yaitu SCTV dan MNC TV yang diadukan, KPI Pusat tidak menemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud.

Pada tanggal 10 Desember 2014 Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak Dari Zat Adiktif kembali menyurati KPI Pusat mengenai kekeliruan data yang diadukan akibat kesalahan teknis dalam sistem waktu perekaman. Dalam surat yang berjudul “Koreksi Data Pelanggaran Siaran Iklan Rokok di Televisi”‎ ralat tersebut diterima KPI Pusat.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot