Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait iklan kampanyedi dunia penyiaran dan transparansi lembaga penyiarannya. Pertemuan itu juga membahas kerjasama kedua lembaga sekaligus untuk menguatkan peran masing-masing lembaga menjelang pelaksanaan pemilu 2014.

 

Rapat koordinasi berlangsug pada Selasa, 18 Februari 2014 di Kantor KIP, Gedung Indonesia Trading Company (ITC), Lantai 5, Jalan Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat. Adapun komisioner kedua lembaga yang hadir, Wakil Ketua KIP John Fresly, Yhannu Setyawan, Rumadi Ahmad, dan Henny S. Widyaningsih. Sedangkan dari dari KPI Pusat dipimpin oleh Ketua Judhariksawan, Idy Muzayyad, Agatha Lily, Fajar Arifianto Isugroho, Bekti Nugroho, Danang Sangga Buana, dan Amiruddin.

 

“Dalam Undang-undang penyiaran disebutkan, lembaga penyiaran tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik atau golongan tertentu. Sudah menjadi rahasia umum pemilik lembaga penyiaran saat ini ikut serta dalam politik dan lembaga penyiarannya digunakan untuk kepentingan politik. Apakah pemilik yang memasang iklan di lembaga penyiaran miliknya membayar atau tidak? Apakah perlakuan yang diberikan juga sama juga sama kepada partai atau kandidat lain?” kata Judhariksawan saat dipersilahkan membuka inti pertemuan.

 

Menurut Judha, pembuktian iklan kampanye pemiliknya dan pajak iklan yang dibayarkankan  ke negara sulit dibuktikan. Bagi Judha, dalam iklan terdapat pajak yang harus dibayarkan ke negara. “Kami tidak punya wewenang untuk mengurus bisnis lembaga penyiaran. Perlu diingat, meski lembaga penyiaran swasta itu bersifat privat, tapi apa yang membuat mereka eksis menggunakan fasilitas publik, mulai dari izin hingga penggunaan frekuensi yang jumlahnya terbatas,” ujar Judha lebih lanjut.

 

Wakil Ketua KIP John Fresly mengiyakan apa yang dikemukakan Judha, menurut John, KIP sudah menyiapkan rancangan peraturan keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan dana kampanye. John yang juga Wakil Ketua KIP, mengapresiasi keresahan KPI akan pemanfaatan lembaga penyiaran oleh pemiliknya dan perlunya transparansi penggunaan dana kampanye dan perlakuan yang sama ke partai atau tokoh lain di dunia penyiaran.

 

Sedangkan Henny S. Widyaningsih menjelaskan, untuk mencapai hal itu, selain kedua lembaga, pihak lain yang perlu disertakan adalah KPU, Bawaslu, partai politik, dan Dirjen Pajak. “Hal ini penting, agar nanti ada petunjuk pelaksanaan dan teknis bagi pihak terkait untuk mengisi laporan dana kampanye yang disampaikan ke publik. Misal dari bagian pajak, agar nanti diketahui berapa pajak iklan dana kampanye yang disetorkan ke negara,” papar Henny.

 

Terkait dengan kampanye politik dalam dunia penyiaran, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, dalam kampanye politik di dunia penyiaran harus ada pelaporan pembiayaan. Menurut Idy, transparansi penggunaan anggaran kampanye itu juga sama artinya dengan informasi publik. “KPI dan KIP sudah MoU sejak tiga tahun lalu. Pertemuan ini akan mendasari untuk pembuatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis transparansi dana kampanye ini,” terang Idy.

 

Tidak Membebani KPU

 

Untuk mencapai kesepakatan itu, John mengatakan, kedua lembaga KIP dan KPI perlu membuat Surat Keputusan Bersama tentang transparansi kampanye dalam dalam lingkup penyiaran. Menurut John, dengan adanya kesepakatan bersama, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih.

 

Meski begitu, menurut Yhannu, dengan menyertakan lembaga terkait, bukan berarti membebani lembaga yang disertakan. Yhannu mencontohkan, dalam transparansi kampanye di dunia penyiaran, bukan berarti KPU yang menanggung dan melaksanakannya. “Gak fair dong kalau kewajiban kita dari masing-masing lembaga kita serahkan ke KPU. Mari kita jalan sesuai dengan tugas dan wewenang lembaga kita masing-masing. Asal nanti saat SK bersama nanti KPU kita beritahukan juga. Saya kira dalam hal ini tidak ada yang dilangkahi, dan KPU akan resfek akan wewenang masing-masing lembaga,” kata Yhannu.


Hal senada juga dikemukanan Komisioner KPI Bekti Nugroho. Bekti yang juga mantan anggota Dewan Pers sepakat akan peran lembaga-lembaga negara sesuai dengan wewenangnya. “Misalnya KPI mengeluarkan aturan kepada lembaga penyiaran untuk membuka informasi berapa nilai iklan kampanye di tempat mereka. Sedangkan KIP memfasilitasi dari segi keterbukaan publik. Perkara itu bisa berjalan atau ditaati atau tidak, itu hal lain. Setidaknya kita sebagai lembaga negara sudah berbuat dan melakukan itu, biar publik yang menilai,” ujar Bekti.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot