Jakarta - Program siaran “Reportase Pagi” yang ditayangkan Trans TV pada 9 November 2012 pukul 05.10 WIB diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena telah menayangkan secara close up adegan seorang pria yang memasukkan kepala ular ke dalam mulut. Sedangkan pada segmen lain ditayangkan juga adegan mencium mulut ular.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan dan pembatsan program siaran mistik, horror, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Nina Mutmainah, Anggota KPI Pusat berpendapat bahwa penayangan adegan tersebut dapat membahayakan dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak karena ditayangkan di luar jam tayang dewasa. 

Dalam surat sanksi administratif No 720/K/KPI/12/12 tertanggal 10 Desember 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 20 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 32. KPI Pusat juga meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red



Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot