Jakarta - Sanksi administratif berupa teguran tertulis pada 2 Juli 2012 diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada program siaran “Just For Laughs Gags” yang ditayangkan oleh PT. Cipta TPI. Sanksi ini diberikan karena program yang dimaksud menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh dua orang pria.

Tindakan penayangan adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Terakhir, dalam surat No 415/K/KPI/07/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto KPI Pusat meminta PT. Cipta TPI agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot