Gorontalo -- Lembaga penyiaran lokal yang ada di Provinsi Gorontalo merupakan salah satu yang paling siap dalam menghadapi tantangan transformasi penyiaran di era digital. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi pada dialog Interaktif, Gorontalo Pagi ini, Kamis (10/04/25). 

“Kesiapan lembaga penyiaran di tingkat lokal, khususnya di Provinsi Gorontalo, saya kira sudah paling siap menghadapi tantangan transformasi penyiaran di era digital. Bahkan mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menyikapi hal ini,” Tegas Safrin

Menurutnya, perubahan sistem penyiaran dari analog ke digital bukan hanya sekadar pergantian perangkat, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir dan perilaku. Safrin menegaskan, transformasi penyiaran tidak hanya menyentuh aspek teknis seperti sistem dan perangkat, tetapi juga menyangkut perubahan pola pikir serta perilaku para pelaku penyiaran.

“Bahkan saya menyampaikan di berbagai tempat bahwa transformasi penyiaran bukan hanya transformasi sistem, perangkat dan lain-lain, tetapi lebih ke arah mindset dan perilaku. Ini juga harus bertransformasi ke arah digitalisasi,” tambahnya.

Menurut Safrin, kesiapan lembaga penyiaran untuk beradaptasi dengan perubahan ini harus dibarengi dengan penguatan literasi digital, baik bagi pelaku industri maupun masyarakat. Ia menyebutkan, sejak diberlakukannya transformasi digital pada tahun 2022, lima kabupaten dan satu kota di Gorontalo telah menerapkan sistem penyiaran digital. Satu-satunya wilayah yang belum menerapkan transformasi tersebut adalah Kabupaten Pohuwato.

“Lembaga penyiaran harus menyiapkan diri menghadapi transformasi penyiaran, termasuk literasi digital juga sudah harus dibangun,” tegasnya.

“Di daerah Gorontalo, sejak diberlakukannya transformasi digitalisasi pada tahun 2022 di lima kabupaten dan satu kota, itu sudah memberlakukan transformasi digitalisasi penyiaran. Tinggal satu kabupaten, yakni Pohuwato, yang belum menerapkan, dan saat ini mereka masih menggunakan TV berlangganan,” Ucap Safrin. Red dari berbagai sumber

 

Gorontalo - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo berkomitmen menjaga ketertiban Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara yang akan berlangsung pada 19 April 2025. 

Sebagai langkah pengawasan terhadap siaran kampanye PSU, KPID Gorontalo berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara dalam pertemuan di Kantor Bawaslu Gorut.

Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Gorut Ronald Ismail beserta jajaran, serta tim KPID Gorontalo yang dipimpin oleh Ketua KPID Gorontalo Safrin Saifi. Turut hadir Wakil Ketua KPID Rajib Ghandi Ismail, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Indri Afriani Yasin, anggota KPID bidang pengawasan isi siaran Sudirman Mile, serta Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Gorontalo Jitro Paputungan.

Ketua KPID Gorontalo Safrin Saifi menegaskan bahwa pengawasan terhadap siaran kampanye merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban tahapan PSU. Ia menekankan bahwa penayangan siaran atau iklan kampanye sebelum ada penetapan resmi merupakan pelanggaran aturan.

“Moordinasi yang kami lakukan Jumat lalu ini penting dilakukan. Bawaslu berwenang mengawasi pasangan calon, sementara KPID berwenang mengawasi lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye sebelum tahapannya ditetapkan,” kata Safrin Saifi, Senin (24/3/2025).

Safrin menjelaskan hingga saat ini belum ada laporan terkait penayangan iklan kampanye PSU di Gorontalo Utara. Namun, Safrin mengimbau lembaga penyiaran untuk berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan KPID sebelum menayangkan iklan kampanye agar tidak melanggar pedoman dan standar penyiaran. ia juga menyampaikan bahwa jika nantinya ada debat kandidat yang ditayangkan di lembaga penyiaran, KPID siap dilibatkan.

“Dalam PKPU Kampanye, kalau tidak salah pada Pasal 20 disebutkan bahwa dalam menetapkan lembaga penyiaran yang menyiarkan debat publik, KPU dapat berkoordinasi dengan lembaga independen yang berwenang di bidang penyiaran, yaitu KPID,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Gorut, Ronald Ismail, menyambut baik koordinasi yang dilakukan KPID. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap siaran kampanye dan debat publik merupakan aspek penting dalam PSU.

“Ini menjadi poin penting dan masukan bagi kami. Terkait penayangan debat publik, memang ada aturannya dalam PKPU. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU untuk memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi,” ujar Ronald.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan PSU di Gorontalo Utara dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Red dari berbagai sumber

 

Gorontalo -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menggelar program KPID Goes to Campus di Kampus IV Faktultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Desa Moutong, Tilongkabila, Bone Bolango, Kamis (20/03/2025). 

Selain menjadi ajang sosialisasi program KPID, momentum ini juga dijadikan sebagai ajang mendiskusikan kebijakan penyiaran yang berlaku di Indonesia saat ini, dengan menjadikan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sebagai landasan aturan. 

Para mahasiswa terlihat begitu antusias, mereka baru mengetahui regulasi yang mengatur penyiaran ternyata sudah sangat lama, dan ketinggalan jaman jika dibandingkan dengan kondisi penyiaran saat ini. 

"Kami lahir rata-rata tahun 2005-2006, berarti aturan atau Undang-undang ini sudah ada tiga atau empat tahun sebelum kami lahir," ujar salah satu mahasiswa.  

Ketua KPID Provinsi Gorontalo Safrin Saifi mengatakan, KPI dan KPID mengawasi ketat program siaran yang ditayangkan di lembaga penyiaran seperti Radio dan Televisi, tapi KPI tidak masuk pada tayangan atau siaran yang menggunakan jaringan internet. 

"Karena regulasinya tidak mengatur itu. Padahal kalau bicara siaran, siaran itu menampilkan gambar dan suara, atau audio visual. Yang di televisi, kita bisa jumpai di handphone seperti Youtube, Tiktok dan kanal media sosial lainya. Tapi hanya siaran televisi dan radio yang bisa kita awasi, karena kewenanganya sebatas itu," paparnya. 

Safrin menambahkan, bisa dibandingkan siaran televisi atau radio, dengan siaran yang menggunakan platform digital saat ini. 

"Kita bisa dengan mudah menemukan siaran atau tayangan-tayangan yang tidak pantas ada di platform digital. Tapi di televisi maupun radio, kami pastikan itu tidak akan ada. Contoh kecil adalah tayangan rokok, di televisi pasti tidak ada yang menayangkan orang sedang merokok, termasuk iklan rokok itu sendiri. Tapi di youtube, anak kecil merokok juga ada tayanganya. Padahal kita tahu bersama, merokok itu merusak kesehatan. Karena itu, KPI melarangnya di tayangkan di lembaga penyiaran,"jelas Safrin. 

Menurut Safrin saat ini UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sedang dalam proses revisi. Kabarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Ia berharap, revisi UU Penyiaran itu segera ditetapkan, sebab selain memberi penguatan terhadap kelembagaan KPI dan KPID, juga mengatur tentang media baru. 

"Saya kira bukan membatasi apalagi melarang para konten kreator berekspresi dan menciptakan karya di platfrom digital. Namun lebih pada tanggungjawab, bahwa yang ditayangkan harus benar-benar memiliki manfaat yang baik bagi generasi, dan bangsa kita,"katanya. 

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua KPID Gorontalo Rajib Ghandi Ismail menyampaikan jika mahasiswa diharap berjiwa kritis terhadap kebijakan penyiaran dalam perspektif revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. 

"Kritiknya tentu dengan melihat kondisi penyiaran saat ini, bisa dinilai sendiri. Tayangan yang ada apakah mendidik atau tidak," terangnya. 

Ia juga menyampaikan agar mahasiswa bisa menjadi pemirsa yang kritis, dengan mengadukan jika terdapat siaran-siaran yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. 

"Silakan mengadukan jika ada siaran yang menurut kalian itu melanggar ketentuan. Jangan sampai ada siaran seperti itu, tapi dibiarkan saja. Kami ingin mewujudkan siaran televisi maupun radio itu benar-benar memiliki manfaat bagi pemrisa maupun pendengar. Dan hak masyarakat, untuk mendapatkan siaran berkualitas," tandasnya. 

Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Gorontalo, Jitro Paputungan, dan melibatkan puluhan mahasiswa UNG. Red dari berbagai sumber

 

Banjar Baru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melakukan audiensi dan konsultasi dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (10/3/2025). Gubernur Kalsel diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdaprov Kalsel Adi Santoso.

Ketua KPID Kalsel HM Farid Soufian mengakui, pertemuan ini terkait permohonan dana hibah untuk mendukung operasional dan program kerja KPID Kalsel.

“Dukungan dana hibah dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan KPID Kalsel dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengawasi dan mengatur penyiaran di Kalsel,” tegasnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdaprov Kalsel Adi Santoso mengapresiasi positif atas peran KPID Kalsel dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah.

Ia berjanji akan menyampaikan permohonan dana hibah ini kepada Sekdaprov Kalsel untuk ditindaklanjuti.

“Pemprov Kalsel berkomitmen untuk mendukung KPID Kalsel dalam menjalankan tugasnya. Kami segera menindaklanjuti permohonan ini dan mencari solusi terbaik untuk mendukung operasional KPID Kalsel,” katanya.

Ia berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi antara KPID Kalsel dan Pemprov Kalsel dalam mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot