Medan - Sejak Januari hingga April 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) mencatat banyaknya kasus pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh media elektronik di Sumut. Berbagai sanksi juga telah diberikan, baik itu teguran tertulis maupun hal lainnya seperti penghentian, pembatasan dan denda. Namun, pelanggaran tersebut masih tetap terlihat di media, khususnya di Televisi.

Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya kepedulian masyarakat dengan aktifitas semua lembaga penyiaran. "Keberadaan KPI/KPID merupakan keniscayaan sejalan dengan kemajuan masyaraat dan teknologi informatika. Dalam realitas, operasional KPI/KPID masih banyak dihadapkan pada kendala.

Kendala yang dimaksud pada keterbatasan sarana dan prasarana, juga pada political will, kesadaran masyarakat dan pengelola siaran dan sanksi yang tidak pas," ujar Guru Besar IAIN Sumut, Prof Dr Hasyimsyah Nasution MA dalam acara diskusi KPID Sumut tentang Penegakan Hukum Penyiaran, Kamis, 30 Mei 2013, di Medan dikutip medanbisnis.

Menurutnya, sekalipun KPI diberi wewenang untuk mengawasi dan menertibkan segala yang terkait dengan penyiaran, tetapi dalam asumsi pengelola penyiaran, seperti KPI/KPID bukan lembaga masyarakat karena sifatnya yang independen, sehingga berbagai klaim yang dilakukan mereka tidak dianggap suatu pelanggaran baik yang bersifat pelanggaran nilai maupun yang bersifat pidana.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID-SU, Mutia Atika menyampaikan, pihaknya telah merekam jumlah pelanggaran penyiaran di Sumut, di antaranya, hal yang bermutasi seks ada 14 kasus, kesopanan dan kesusilaan ada 6 kasus, menyinggung kesukuan, agama, ras dan antar golongan ada 1 kasus, muatan kekerasan ada 36 kasus, penggolongan program siaran ada 4 kasus, menyinggung bahasa, bendera dan lambang negara, lagu kebangsaan ada 12 kasus dan perlindugan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu ada 16 kasus. Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa mayoritas lembaga penyiaran publik di provinsi itu melakukan pelanggaran siaran Pemilihan Gubernur Jateng 2013.

"Sebagian besar pelanggaran terjadi saat masa tenang kampanye," kata anggota KPID Jawa Tengah Mulyo Hadi Purnomo di Semarang, Kamis, 30 Mei 2013.

Beberapa jenis pelanggaran, kata dia, melakukan siaran berbau kampanye, menyiarkan dialog dengan narasumber pasangan calon tertentu, dan menyiarkan survei.

Hingga saat ini, kata dia, masih dilakukan pendataan tentang radio atau stasiun televisi yang melakukan pelanggaran. "Termasuk bukti yang dilaporkan oleh masyarakat," katanya kepada antara.

Bahkan, kata dia, lembaga itu juga menganalisa kemungkinan penggunaan lembaga penyiaran ilegal untuk berkampanye.

Ia mengakui ada pasangan calon peserta pilgub yang menggunakan media ilegal tersebut.

Terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, telah disampaikan teguran lisan.

Namun, kata dia, sanksi lebih lanjut akan ditentukan setelah KPID menggelar pleno tentang pelanggaran tersebut. Red

Semarang  – Kordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah H. Isdiyanto, S.IP mengatakan masih banyak insan penyiaran yang belum memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan mengenai regulasi penyiaran.

Hingga Mei 2013 Bidang Kelembagaan KPID Jateng periode 2010-2013 telah meningkatkan kapasitas dan kualitas 700 insan penyiaran di Jawa Tengah. Mereka dalam setiap pelatihan selama dua hari dilatih menguasai regulasi penyiaran, membuat program siaran bermutu dan sehat, menguasai strategi pemasaran serta diarahkan untuk mengawal budaya lokal agar tetap lestari.

“Yang tercover pelatihan baru sekitar 30 persen dari total SDM penyiaran di Jateng. Tahun 2011  yang dilatih 300 orang, 2012 juga 300 orang dan hingga akhir Mei 2013, 100 orang. Dan akhir 2013 ditargetkan mencapai 900 orang. Oleh karenanya, KPID merekomendasikan kepada komisioner periode berikutnya, agar tetap melanjutkan program tersebut,” tandas Isdiyanto di Semarang, Kamis, 30 Mei 2013.

Ketua Alumni Unwahas Semarang itu berharap agar mereka yang telah memngikuti pelatihan mampu menelorkan kepada teman sekerja yang belum berkesempatan mengikuti pelatihan.

Semakin berkualitas SDM Penyiaran, lanjutnya, maka akan berdampak positif terhadap kualitas isi siaran. Selama ini, masih rendahnya kualitas isi siaran radio maupun televise yang dikeluhkan public, faktornya antara lain program siarannya ditangani oleh SDM yang belum paham tentang regulasi penyiaran. Baik pemahaman tentang UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga terhadap regulasi lainnya.

“Kekurangan itu kelihatan saat mengikuti pelatihan. Sebagian besar peserta mengaku baru paham regulasi penyiaran setelah mengikuti pelatihan karena banyak  lembaga penyiaran tak pernah membekali sehingga antusias peserta sangat besar,” jelasnya sambil menambahkan kalau tema pelatihan 2013 adalah Peningkatan Kualitas dan Kreativitas Program Siaran. Red

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar Diskusi dengan tema Penegakan Hukum Penyiaran, di Hotel Royal Perintis, Medan, Kamis, 30 Mei 2013. Diskusi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang penyiaran di Negara Republik Indonesia, khususnya Sumut.

Seperti disampaikan Ketua Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, mengatakan tujuan diadakannya diskusi merupakan sebagai bentuk memberikan pemahaman serta mensosialisasikan kembali Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Serta untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan membedah contoh-contoh kasus yang selama ini telah terjadi di dalam penyiaaran.

"Kita berharap dengan diskusi ini dapat menjalankan dengan baik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang penyiaran untuk memahami dan meminimalisir pelanggarannya," katanya kepada salah satu media lokal di Sumut.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perusahaan-perusahaan media yang berada di Sumatera utara dengan pemateri yang berkompeten dibidangnya, seperti Mutia Atiqah Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Topan Damanik, Dosen Fisip USU, Syukur Kholil, Guru Besar IAIN SU, Syamsul Rizal Dosen Fakultas Hukum USU, Abdul Hakim Siagian, dan Hasyimsyah Nasution, Guru Besar IAIN SU. Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng melarang siaran atau tayangan jajak pendapat melalui televisi atau radio selama masa tenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.

Masa tenang ini berlangsung mulai Kamis hingga Sabtu (23-25/5).  KPID menilai jajak pendapat hanya boleh disiarkan melalui sosialisasi hingga masa kampanye. Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng Isdiyanto menyatakan, larangan ini dilakukan supaya pasangan calon tidak dirugikan atau diuntungkan oleh adanya jajak pendapat.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPID Jateng Nomor 1/ 2013 tentang Siaran Pemilukada Jawa Tengah. “Jajak pendapat ini hanya boleh disiarkan saat sosialisasi dan masa kampanye pilgub. Saat itu, radio dan televisi juga harus terlebih dulu menjelaskan metode dan lembaga mana yang melakukan survei. Ini bertujuan agar jajak pendapat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tandasnya, Rabu, 22 Mei 2013.

Menurut dia, radio dan televisi juga tidak bisa lagi menyiarkan kampanye selama masa tenang. Baik itu berupa siaran berita, talkshow maupun iklan pilgub.

Isdiyanto juga mengajak lembaga penyiaran, tim sukses, serta elemen masyarakat supaya mematuhi ketentuan tersebut. Segala atribut kampanye juga harus dibersihkan agar lingkungan kembali asri. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.