- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 89916
Jakarta – Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, meminta lembaga penyiaran swasta (LPS) di kawasan perbatasan antar negara untuk mengurus izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Lembaga penyiaran yang berizin merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Agung Suprio saat bersilaturahmi dengan sejumlah lembaga penyiaran swasta radio di Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (17/3/17).
Menurut Agung, berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan KPI Pusat di sejumlah wilayah di perbatasan antar negara khususnya di Kaltara, masih ada lembaga penyiaran yang belum memiliki izin penyiaran. Bahkan, ada diantara lembaga penyiaran tersebut yang belum sama sekali mengajukan permohonan perizinan.
“Karena Kaltara belum memiliki KPID. Maka proses awal permohonan izin penyiaran melalui KPI Pusat. Jika pemohon sudah mengajukan permohonan, kami akan melakukan verifikasi faktual untuk mengecek secara langsung. Setelah itu, kita akan selenggarakan evaluasi dengar pendapat atau EDP untuk mengeluarkan rekomendasi kelayakan,” jelas Agung.
Berdasarkan catatan, KPI Pusat telah melakukan proses EDP di provinsi paling anyar yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Rencananya, dalam waktu dekat, KPI Pusat akan menyelenggarakan proses EDP untuk lembaga penyiaran yang baru melakukan permohonan izin penyiaran. ***
Semarang - Setelah resmi diangkat sebagai Komisioner KPID dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 487.23/4 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017, tujuh Komisioner KPID Jateng menggelar rapat pleno perdana pada Selasa, 21 Februari 2017 lalu.
Denpasar - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menyatakan penyebaran hoax atau berita palsu tidak hanya melalui media sosial tapi juga sudah merambah ke media penyiaran. Hal itu disampaikan usai melantik Anggota KPID Bali periode 2017-2020 di kantor Gubernur, Denpasar, Bali, 17 Februari 2017.
Serpong – Jumlah lembaga penyiaran di wilayah Provinsi Banten terus meningkat. Selain meningkat, antusias pemohon izin izin penyelenggaraan yang mendaftarkan perizinan penyiaran ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten masih cukup tinggi. Hal ini menandakan peluang bisnis penyiaran di wilayah Banten masih menjanjikan.

