Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menegur 4 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio yang ada di kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Teguran tercantum dalam Surat Keputusan Sanksi Administratif Teguran Tertulis KPID Kaltim, antara lain kepada radio Gema Nirwana FM, radio Parapa Raswana FM, radio Metro Mulawarman, dan radio Dakwah Suara Darussalam.

KPID menilai ke empat LPS itu telah mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siar (P3SPS) serta Etika Pariwara Indonesia (EPI). Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke empat media yaitu berupa adanya siaran iklan produk dan lagu-lagu dengan lirik bermuatan negatif.

Surat Keputusan Teguran Tertulis LP yang dikeluarkan KPID Kaltim kepada ke empat radio memuat alasan dijatuhkannya sanksi administratif terhadap ke empat LP.

Pelanggaran Program Siaran “Selamat Pagi Samarinda” yang mengudara di radio Gema Nirwana FM pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 11.36 WITA terdapat unusur kesengajaan dengan menyiarkan lagu penyanyi Siti Badriah yang berjudul “Bara Bere”, dimana didalam lagu tersebut terdapat beberapa lirik bermuatan seks/ dan atau mengesankan aktifitas seks. Hal ini melanggar P3 pasal 16, SPS pasal 18 ayat (e) dan SPS pasal 20 ayat 1.

Lagu dengan lirik yang juga mengandung unusr seks/ mengesankan kegiatan seks juga disiarkan oleh media radio Parapa Raswana FM dalam program siarnya yakni “Sajian lagu Pop Mancanegara” yaitu “Ed Sheeran – Shape of you” , “Chris Brown – Undecided” , dan “Demi Lovato – Body Say”. Ketiga lagu ini mengudara di radio tersebut pada tanggal 08-10 Juni 2020 pukul 08.00 WITA, 13.09 WITA, dan 14.01 WITA.

Pelanggaran program siaran yang mengudara di radio Metro Mulawarman yaitu pada program acara “Sajian Musik Bollywood”, yang telah mengiklankan produk “Madu On Formula stamina dan Vitalitas Laki-laki” pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 15.55 WITA. Penyiaran iklan tersebut telah melanggar aturan P3SPS dan EPI, terutama pada waktu siar yang dilakukan oleh media ini.

Terakhir, yaitu pelanggaran pada program siaran “Kabar Islamika” yang mengudara pada tanggal 08 Juni, dan 10 Juni 2020 pukul 11.27, dan 10.54 WITA di radio Dakwah Suara Darussalam. Iklan produk yang disiarkan pada waktu tersebut yaitu”Madu Trigona” dengan jargonnya “Madu alami dengan 1001 khasiat”, berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Standar Program Siar Pasal 58 poin ayat 4 poin (f) Program siaran iklan dilarang menayangkan : upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/ atau jasa yang diiklankan.

Ketua KPID Provinsi Kalimantan Timur, Akbar Ciptanto meminta tidak hanya kepada LPS yang menerima sanksi namun seluruh LPS jasa penyiaran radio untuk lebih berhati-hati dalam memilih lagu yang diputar maupun konten iklan yang akan dipromosikan lewat media massa kepada masyarakat.

“kepada seluruh LP, jika dirasa terdapat kata-kata maupun artikulasi yang menjurus ke arah seksual, agar dihindari. Sera perhatikan jam tayang atau waktu siarnya, serta untuk iklan obat, agar lebih memperhatikan etika pariwara dan PS2P. Jika perlu, sebelum radio menerima iklan agar dapat dikoordinasikan dengan KPID Kaltim, apakah layak atau tidak,” ujar Akbar Ciptanto melalui siaran pers, Sabtu 27 Juni 2020.

Wakil Ketua KPID Kaltim, Bawon Kuatno menekankan kepada LP untuk selektif dan memperhatikan berbagai konten siaran pada medianya. Menurut Bawon Kuatno, segala bentuk konten yang mengudara itu ditujukan kepada pendengar, dalam hal ini adalah masyarakat. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, masyarakat banyak berkegiatan di rumah, seperti halnya anak-anak.

“Oleh karena itu, LP wajib memberikan siaran yang baik, bersih, dan berkualitas, serta tentunya mendidik bagi pendengar. Orang tua atau orang dewasa pun juga harus bijak juga kritis, bila menemukan dugaan siaran yang kurang pantas, agar dapat melakukan pengaduan kepada KPID Kaltim untuk ditelaah lebih lanjut,” ujar Bawon Kuatno. Red dari kliksamarinda.com

 

Padang -- Radio memiliki peran strategis dalam memperkuat UMKM di masa pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat (Sumbar), Jimmi Syah Putra Ginting, dalam dialog khusus “Pemberdayaan UMKM di tengah Pandemi Covid-19 (Permasalahan dan Solusinya)” di RRI Padang, Sabtu (6/6/2020).

Jimmi mengungkapkan, bahwa radio turut terdampak akibat pandemi Covid-19. Namun para pelaku usaha di bidang penyiaran, khususnya radio di Sumatera Barat tidak gampang mengeluh. Melainkan turut berperan dalam upaya edukasi masyarakat melalui konten siaran mencerahkan dan siaran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang terus digiatkan agar masyarakat dapat menghadapi Covid-19 dan pandemi ini cepat berakhir.

“Walaupun demikian, radio swasta di daerah perlu mendapatkan stimulus agar semangat kreatifitas memproduksi konten berkualitas terus terjaga. Misalnya dengan kebijakan negara berupa penundaan biaya IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) ataupun kebijakan lain seperti potongan tagihan biaya listrik agar operasional radio tidak terlalu memberatkan,” ujarnya.

Dalam konteks memperkuat UMKM, radio memiliki peran langsung maupun tidak langsung. Peran tidak langsung adalah melalui siaran edukasi masyarakat agar paham tentang pandemi Covid-19 maupun siaran ILM. Ini memang tidak bersentuhan langsung dengan UMKM. Namun manfaatnya adalah membuat masyarakat sadar dengan pandemi Covid-19, juga ikhtiar agar pandemi cepat dapat dia-tasi.

Adapun peran lainnya terang Jimmi, yang bersifat langsung bersentuhan ke UMKM adalah melalui so-sialisasi dan berita mau-pun informasi lain terkait UMKM yang sukses dan menginspirasi disiarkan melalui radio.

“Di samping itu, pe-merintah daerah dapat menggandeng radio untuk bekerja sama atau ber-gotong royong untuk mem-promosikan produk UMKM ke masyarakat melalui radio secara rutin. Dengan demikian, UMKM terbantu, radio ikut tumbuh,” ujarnya.

Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta mengungkapkan, bahwa kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap produk domestik bruto meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir. Untuk Kota Sawahlunto adalah sekitar 8.000 orang pelaku UMKM yang berkontribusi cukup besar dalam meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.

Ia menjelaskan, bahwa Pemko Sawahlunto tidak tinggal diam dengan membantu pelaku UMKM. Diantaranya, khusus di bidang permodalan, yaitu mendirikan UPTD Dana bergulir dalam tahap awal ini disediakan anggaran Rp 1 miliar.

“Alhamdulillah sudah banyak pelaku usaha yang memanfaatkan program ini. Program ini adalah upaya kita untuk memutus mata rantai rentenir di Kota Sawahlunto. Biayanya sangat murah sekali, hanya 3 persen, jauh dibawah bunga KUR dan bunga para rentenir,” ungkap Deri Asta.

Dialog interaktif yang dipandu oleh Dodik Setyo, turut dihadiri oleh Oni Fajar Syahdi dari Diskominfo Sumbar, Kepala LPP RRI Padang M Lahar Budiyarso, Kabag Kominperhumas Pemko Sawahlunto Wiza Andrita, Riswan aktivis Sawahlunto, dan lainnya. Red dari posmetropadang.com

 

Kendari - Jika tak ada aral, Rabu, 17 Juni 2020, akan jadi hari bersejarah bagi 7 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru terpilih. Sebab pada hari itu, mereka akan dilantik Gubernur Sultra, Ali Mazi, hingga masa bakti 2023 mendatang.

Tujuh Anggota KPID Sultra itu yakni Asman, Wa Ode Nuriman, Molesara, Hans A Rompas, La Ode Azizul Kadir, Ilnas, dan Azwar.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretarit Daerah (Setda) Sultra, Laode Ali Akbar mengatakan, pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 14.00 Wita, di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra.

“Anggota KPID ini berjumlah tujuh orang, dengan masa jabatan tiga tahun, terhitung sejak awal Januari 2020. Kami sudah persiapkan, Rabu, 17 Juni 2020 pukul 14.00 Wita, Gubernur akan melantik anggota KPID di Rujab,” kata Ali Akbar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 15 Juni 2020.

Kendati new normal telah diberlakukan pemerintah, namun kata dia,  pelantikan itu nantinya tetap akan mengikuti protokol kesehatan. Dimana, mereka yang hadir dalam ruangan, akan dibatasi dalam jumlah terbatas. Ali Akbar menyebut, yang bakal diundang hanyalah pihak yang terkait langsung dengan tugas-tugas KPID seperti TVRI, RRI dan TV Sultra, termasuk di dalamnya Dinas Kominfo Sultra.

“Sebelumnya, pelantikan ini tugas Dinas Kominfo Sultra. Tapi saat ini kami dipercaya untuk melaksanakan acara pelantikan. Kami sudah bersurat ke DPRD Sultra terkait pelantikan ini, Komisi I khususnya, karena mereka yang seleksi. Forkopimda juga sudah kami surati dan ketua organisasi wartawan di Sultra,” tandasnya. Red dari Mediakendari.com

 

Majene -- Jelang Rakor (Rapat Koordinasi) Optimalisasi Peran Lembaga Penyiaran TV dan Radio yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Majene, Sulawesi Barat. KPID Sulbar melakukan silaturahmi ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Majene, Rabu (24/06/ 2020).

Komisioner KPID Sulbar, Ketua KPID April Ashari dan Wakil Ketua Budiman Imran, didampingi Koordinator dan Anggota bidang PS2P, Masram dan Urwa.

Komisioner KPID Masram mengatakan, silaturahim ini sekaligus mengharapkan kesediaan Kadis Kominfo menjadi pembicara dalam Rakor tersebut. "Kominfo adalah mitra kerja KPID Sulbar di daerah, tentu mempunyai misi yang sama dengan KPID dalam menata Lembaga penyiaran di daerah ini," katanya.

Dia menjelaskan dalam kegiatan yang diikuti lembaga penyiaran, baik TV dan radio, pihaknya akan menerapkan protokoler kesehatan Covid-19. “Acara akan disesuaikan dengan menjaga jarak, wajib menggunakan masker dan diupayakan sebelum acara semuanya di periksa suhu tubuhnya," jelas Masram

Usai melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo, KPID Sulbar didampingi Sekertaris Kominfo, Sidri, memantau kondisi ruangan dan fasilitas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mammis Majene. 

Radio milik Pemda Majene ini mengudara pada frekuensi 91.9 Mhz dan berada dalam lokasi kantor daerah. Selama ini eksis mengudara menyampaikan informasi kepada masyarakat atas aktifitas Pemda Majene. Red dari Humas KPID

 

Wakil Ketua KPID Papua, Eveerth Joumilena.

Jayapura - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua berikan apresiasi kepada semua lembaga penyiaran radio dan televisi, baik publik lokal dan nasional maupun swasta yang selama hampir tiga bulan ikut peduli dengan informasi pencegahan penanggulangan wabah Covid-19 di Provinsi Papua.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPID Papua, Eveerth Joumilena, kepada sejumlah media melalui press release menyikapi situasi yang mulai membaik hingga relaksasi pelaksanaan new normal yang mulai diberlakukan Senin, 8 Juni 2020.

“Kami sebagai lembaga negara independen tentunya terus melakukan pengawasan terhadap semua lembaga penyiaran di Papua, sebagaimana diamati hampir semua sellau care dan content penyiaran sangat membantu pemerintah dalam mencegah bahaya Covid-19 di Papua,”  ujar Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Eveerth Zacharias Joumilena, dalam keterangan pers yang diterima wartaplus.com, Selasa (9/6).

Dikatakan, pihaknya sejak awal telah menyurati sejumlah media penyiaran, agar tetap konsen dan ikut mendukung Pemerintrah Indonesia, Pemerinrah Provinsi Papua hingga Pemerintah Kabupaten dan Kota, dalam upaya menginformasikan pencegahan virus Corona atau Covid-19.

“Kami berikan apresiasi dan terimakasih, karena telah membantu pemerintah, sebagaimana sebuah lembaga penyiaran berkewajian menyiarkan Content yang memberikan edukasi dan pengtahuan serta informasi, agar masyarakat juga waspada terhadap bahaya tersebut,” jelasnya.

Diakui, dari hasil monitoring beberapa  media penyiaran radio dan televisi di Papua, misalnya TVRI dna RRI yang  juga membuat iklan – iklan informasi yang telah membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Bahkan ada laporan–laporan dari masyarakat yang justru senang dan terbantu dengan penyiaran informasi pencegahan Covid-19 tersebut, sehingga  hal ini dirasakan sangat baik.

“Bahkan ada radio-radio komunitas atau swasta saya dengar juga ada yang membuat spot iklan–iklan dan sangat mengedukasi bahkan mengingatkan masyarakat untuk selalu cuci tangan, gunakan masker hingga menjaga kesehatan dan makan makanan bergizi, tentunya sangat membantu sekali,”  lanjutnya.

Eveerth Joumilena berpesan, kepada media penyiaran ikut terus mendukung informasi–informasi pembangunan dengan content pendidikan dan content local lebih diperbanyak, selain situasi masyarakat yang masih  perlu mendapatkan perhatian.

“Kita ketahui bersama hingga 6 Juni 2020 Penularan Covid-19 di Papua tembus 1038 Kasus, sehingga kepada semua lembaga penyiaran mari kita fokus terus pada siaran yang mengajak masyarakat tetap jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan jaga kesehatan serta tetap ikuti anjuran pemerintah, sehingga kita bersama mencegah wabah virus corona tidak berlanjut,” harapnya. Red dari wartaplus.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.