Medan -- Proses penjaringan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode mendatang resmi dimulai. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, memastikan tim seleksi (timsel) telah dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Seluruh tim seleksi sudah terbentuk dan ditetapkan melalui SK Gubernur. Mereka diberikan waktu tiga bulan untuk melaksanakan proses penjaringan guna mendapatkan komisioner KPID yang unggul,” ujarnya pada Mistar di Gedung DPRD Sumut, Rabu (4/3/2026).

Ia menyampaikan, Timsel tersebut dipimpin Corry Novrica Sinaga, yang dikenal sebagai akademisi sekaligus berpengalaman pada bidang penyiaran di Sumut. Ia berharap, kehadiran figur berlatar belakang akademik ini mampu menghadirkan proses seleksi yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Di sisi lain, Politisi PKB itu mengungkapkan anggaran KPID Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,4 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tiga tahun terakhir.

Pasalnya, pada tahun 2025, anggaran KPID Sumut tercatat Rp2,59 miliar, tahun 2024 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada 2023 mencapai Rp4,5 miliar. Penurunan ini disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” ucapnya.

Meski anggaran menurun, ia mengatakan Komisi A DPRD Sumut berharap proses seleksi tetap berjalan maksimal dan mampu menghasilkan komisioner yang berkompeten serta mampu menjaga kualitas penyiaran di Sumatera Utara.

Dengan terbentuknya tim seleksi, publik kini menantikan tahapan pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan yang akan menentukan wajah baru KPID Sumut ke depan. Red dari berbagai sumber

 

 

Mataram – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Pemprov NTB agar langsung mulai menyiapkan proses seleksi untuk Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri menegaskan bahwa seleksi KPID juga ditargetkan digelar tahun 2026 ini. Karena itu pihaknya meminta eksekutif agar mulai melakukan persiapan seleksi dalam waktu dekat ini.

“Tahapan seleksi KPID NTB segera kita mulai, insyaallah setelah Lebaran ini kita mulai seleksinya,” ujar Akri kepada Wartawan pada Senin (2/3/2026).

Dijelaskan, tahapan seleksi calon anggota KPID sama dengan seleksi KI. Tahap pertama, Pemprov akan membentuk tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari berbagai unsur. Pansel ini akan diajukan ke DPRD NTB untuk disetujui.

“Nanti Pemprov bentuk dulu panselnya, mudahan panselnya segera dibentuk sehingga tahapan seleksi sudah bisa mulai dilakukan habis lebaran,” tegasnya.

Politisi PPP itupun mengaku bahwa dalam proses seleksi KPID ini, pihaknya meminta Pemprov NTB untuk lebih teliti lagi. Belajar dari pengalaman proses seleksi KI ditingkat pansel yang hasilnya sempat digugat oleh peserta. Karena itu pihaknya mengimbau agar proses seleksi di pansel dilakukan lebih transparan dan terbuka.

“Ya jangan sampai terulang lagi hasil seleksi pansel digugat. Kedepan pansel harus lebih cermat, lebih terbuka. Kita tingkatkan akuntabilitas seleksi,” serunya.

Diketahui, masa jabatan komisioner KPID NTB periode 2021-2024 sudah berakhir sejak 2024 lalu. Tapi masa jabatan mereka terus diperpanjang hingga kini karena proses seleksi tidak kunjung dilakukan. “Tentu KPID ini jadi perhatian di Komisi I. Pasti kami segerakan,” jelas Akri.

Terkait komisioner lama yang telah mengalami masa perpanjangan berkali-kali, menurut Akri, itu dibolehkan berdasarkan regulasi. Sebab dalam peraturannya, bahwa masa jabatan anggota KPID berakhir setelah anggota KPID yang baru dilantik.

“Sesuai ketentuan, perpanjangan masa jabatan komisioner KPID NTB berlaku sampai ditetapkannya komisioner yang baru. Biar tidak ada lagi perpanjang, maka seleksi kita mulai April nanti. Intinya setelah Lebaran,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Gorontalo -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Senin (23/2/2026), bertempat di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung Gubernur Gorontalo dan dihadiri Pimpinan serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran dan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.

Adapun tujuh komisioner KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 yang dilantik yakni :

1. Suci Priyanti Kartika Chanda Sari

2. Abdul Rajak Babuntai

3. Hasanudin Djadin

4. Jitro Paputungan

5. Fahrudin F. Salilama

6. Rahmat Giffary Bestamin

7. Arif Rahim

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan lembaga penyiaran yang profesional, independen, dan berintegritas.

Menurutnya, KPID memiliki peran strategis dalam memastikan lembaga penyiaran di Gorontalo berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mampu menghadirkan siaran yang edukatif, informatif, dan berimbang bagi masyarakat.

“Kami berharap komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, menjaga independensi, serta mampu menjawab tantangan dunia penyiaran yang terus berkembang, khususnya di era digital saat ini,” ujar Fadli.

Dengan dilantiknya anggota KPID yang baru, diharapkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di Provinsi Gorontalo semakin optimal serta mampu mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik. Red dari humas Gorontalo

 

Gorontalo -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo meminta seluruh lembaga penyiaran di Gorontalo agar teliti dalam menyiarkan atau menayangkan Azan untuk penanda waktu salat di bulan ramadan, terutama saat Azan Magrib tanda berbuka puasa, serta pengumuman waktu sahur, imsak, dan azan subuh. Kekeliruan waktu dalam penyiaran azan dan waktu-waktu penting di bulan ramadan itu, dikhawatirkan mengganggu kekhusyukkan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, serta dapat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

“Kami mendapatkan laporan walau itu belum laporan resmi ke KPID, tentang penyiaran waktu azan subuh di salah satu lembaga penyiaran yang disebutkan lebih maju darf pada waktu sebenarnya. Hal-hal seperti ini yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran agar tidak terulang,” ujar Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Jitro Paputungan.

Kata dia, di Gorontalo masyarakat lebih banyak mengakses siaran baik radio maupun televisi untuk informasi penanda waktu-waktu penting di bulan ramadan, seperti azan magrib untuk waktu buka puasa, azan untuk penanda waktu salat, serta waktu imsak.

“Sehingga peran lembaga penyiaran di bulan ramadan itu sangat penting dan strategis. Termasuk dalam menyiarkan atau menayangkan program siaran ramadan lainya,”ujar Jitro. 

Ia menambahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2025 tentang pelaksanaan siaran pada bulan ramadan. 

Surat Edaran tersebut oleh KPI kembali diberlakukan untuk ramadan 2026. Terdapat 15 poin penting terkait penyiaran dalam Surat Edaran tersebut, termasuk untuk penayangan atau siaran azan.

“KPI meminta lembaga penyiaran untuk memperhatikan penayangan penyiaran azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut. 

Surat Edaran tersebut juga melarang jika penayangan azan disisipi atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Abd Razak Babuntai didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Gorontalo Hasanudin Djadin, dan Anggota Kobid Isi Siaran Fahrudin Salilama menyampaikan agar Lembaga Penyiaran memedomani waktu salat sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

“Telah ada jadwal resmi waktu salat dan imsakiyah ramadan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, kami harap agar itu menjadi acuan, jangan sampai ada perbedaan waktu di lembaga penyiaran, sehingga mempengaruhi jadwal penayangan program siaran,” tambah Abd Razak Babuntai. 

Ia meminta agar masyarakat Gorontalo dapat segera melaporkan ke KPID Gorontalo jika mendapati tayangan atau program siaran yang tidak sesuai, atau dianggap keliru dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat melalui kanal pengaduan resmi ke KPID. Red dari berbagai sumber

 

 

Kupang – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT periode 2026–2029. Proses seleksi tersebut berlangsung selama tiga hari, Kamis – Sabtu (19–21/2/2026), di ruang Komisi I DPRD NTT.

Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Uly mengatakan dari 21 calon yang mengikuti tahapan seleksi, hanya tujuh orang yang akan ditetapkan sebagai Komisioner KPID NTT periode 2026–2029.

“Karena kuotanya hanya tujuh orang, maka tim akan menyeleksi secara profesional sesuai pedoman dan acuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Yulius saat membuka secara resmi kegiatan fit and proper test, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, pembentukan KPI, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Regulasi tersebut bertujuan mewujudkan demokrasi serta mendekatkan arus informasi agar dapat diakses masyarakat secara cepat dan tepat.

“Informasi publik sangat penting bagi masyarakat. Orang yang menguasai informasi akan memiliki pengaruh besar. Karena itu, komisioner KPID yang terpilih harus benar-benar kompeten dan mampu menjaga harkat serta martabat lembaga,” tegasnya.

Menurut Yulius, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus penilaian Komisi I dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

Kelima poin tersebut akan diuji kepada seluruh peserta dengan rentang penilaian 0 hingga 100.

“Kami harus memastikan tujuh orang yang terpilih adalah figur yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran dan mampu menjalankan tugas secara profesional. Proses ini dilakukan secara objektif,” katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada peserta yang nantinya belum terpilih. Menurutnya, keterbatasan kuota menjadi alasan utama sehingga tidak semua kandidat dapat ditetapkan sebagai komisioner.

“Atas nama tim uji kelayakan dan kepatutan, kami memohon maaf jika ada yang nanti tidak terpilih. Mereka yang terpanggil harus menjadi yang terbaik agar dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga informasi sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berani mengikuti proses seleksi tersebut.

Ia menegaskan bahwa DPRD NTT berkomitmen menjalankan proses seleksi secara adil dan transparan.

“Kami tentu ingin semua 21 orang ini bisa menjadi komisioner. Namun karena harus diseleksi, maka hanya tujuh orang yang akan dipilih. Yang tidak terseleksi bukan berarti tidak baik. Semua yang hadir hari ini adalah orang-orang terbaik,” kata Emelia. 

Ia menambahkan, proses seleksi harus dilakukan secara fair meskipun para peserta dan anggota dewan saling mengenal.

Menurutnya, kompetensi tetap menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan calon komisioner.

“Proses ini harus adil. Kita mungkin saling kenal, tetapi yang menentukan adalah kompetensi. Itu yang akan menjawab apakah seseorang layak atau tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan, uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi tahapan krusial dalam menentukan arah pengawasan penyiaran di NTT untuk tiga tahun ke depan.

Tujuh komisioner terpilih nantinya diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, menjaga kualitas siaran, serta memastikan hak masyarakat atas informasi yang sehat dan bertanggung jawab," pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot