Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau gagas pembentukan Komunitas Masyarakat Cinta Siaran Indonesia. Berbagai langkah persiapan untuk mewujudkan gagasan tersebut terus dimatangkan dan ditargetkan tahun anggaran 2013 ini sudah terbentuk.

Anggota KPID Riau, Alnofrizal Al Pekani mengatakan, secara konsep gagasan ini sudah matang dan dampaknya akan positif. Namun untuk realisasinya, masih menunggu dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Tema besarnya Keluarga Cinta Siaran Indonesia. Nanti outputnya bisa berupa terbentuknya komunitas masyarakat yang cinta siaran indonesia," ujar Alnof saat berbincang bersama Tribun, Jumat, pekan lalu.

Dikatakan, program ini untuk memantapkan nasionalisme warga yang terdapat di daerah perbatasan, seperti Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hilir, Dumai dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Nanti dalam pelaksanannya, kita juga melibatkan masyarakat setempat. Sehingga program ini diharapkan betul-betul bisa eksis di tengah masyarakat sasaran," katanya.

Menyangkut teknis pelaksanaan, Alnof mengatakan semacam pendampingan bagi masyarakat yang ada di daerah perbatasan agar mereka tidak terpengaruh dengan siaran-siaran negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. ‎"Nanti ada juga kegiatan literasi media," tambahnya seperti dikutip tribun.

Literasi media itu semacam pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang cara yang baik mengkonsumsi media, khususnya media penyiaran televisi dan radio

‎"Di situ akan dipaparkan tentang dampak-dampak media bagi masyarakat. Contohnya, acara smackdown yang dulu pernah ditiru anak-anak dan sempat memakan korban. Kita tak mau hal-hal seperti ini terulang kembali," tambahnya.

"Intinya, kegiatan ini akan mengajak warga agar cerdas mengkonsumsi median," imbuhnya. Red

Mataram -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB kembali menegur puluhan radio dan TV yang menyiarkan kampanye calon kepala daerah di luar jadwal kampanye. Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, hingga saat ini ada 16 radio dan TV di NTB ditegur. KPID mengancam akan menghentikan program radio dan TV jika tetap menyiarkan kampanye calon setelah dua kali dilakukan teguran tertulis.

”Sampai hari ini KPID sudah mengeluarkan sekitar enam peringatan tertulis dan akan bertambah sepuluh. Sekitar 16 pernyataan tertulis kepada media elektronik, karena memang kampanye ini sudah sangat massiv diluar masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU,” terang Badrun AM seperti dikutip KBR68H, pekan lalu.

Ketua KPID NTB Badrun AM menambahkan, lembaga penyiaran di NTB dibolehkan menyiarkan kampanye calon kepala daerah mulai tanggal 26 April sampai 9 Mei sesuai dengan jadwal kampanye yang diberikan KPU NTB. Red

Purbalingga -  Lembaga penyiaran diminta bersikap adil dan independen dalam menyiarkan kegiatan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Jawa Tengah.

Selama tahapan pemilukada, lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik (LPP/L), lembaga penyiaran swasta (LPS) dan lembaga penyiaran komunitas, berkewajiban menyediakan waktu yang cukup untuk sosialisasi pemilukada, bersikap adil, netral dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon peserta Pemiukada.

"Lembaga penyiaran bukan dalam kapasitas menyukseskan salah satu calon. Tetapi harus berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah bidang kelembagaan Sosiawan, saat memberikan sosialisasi pedoman penyiaran pemilukada di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, (Jateng) Selasa, 9 April 2013.

Dibagian lain, Sosiawan menuturkan, selain harus bersikap adil dan netral, lembaga penyiaran juga dibatasi oleh ketentuan-ketentuan berupa larangan, sesuai pasal 7 Peraturan KPID No 1 tahun 2013. Diantaranya, papar Sosiawan, lembaga penyiaran dilarang menjadi partisan, tidak menyiarkan program siaran yang dibiayai oleh calon atau tim kampanye, kecuali dalam bentuk iklan.

Larangan lainnya, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, sosialisasi, dan siaran kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu selama masa tenang.

"Selama masa tenang, lembaga penyiaran masih dibolehkan menyiarkan berita dan sosialisasi menyangkut tahapan pemilukada, partisipasi pemilih, kegiatan KPU dan Panwas. Pada masa tenang, juga tak boleh menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat. Karena hal ini juga sangat berpengaruh terhadap salah satu calon," tegasnya.
           
Selain sosialisasi pemilukada, acara yang dipandu Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinhubkominfo, Eri Rusdi, juga menginformasikan penyelenggaraan kegiatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2013.

Saat menutup kegiatan itu, Eri mengingatkan lembaga penyiaran untuk berkomitmen mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pilgub Jateng 26 Mei mendatang. "Lembaga penyiaran memiliki peran dan tanggung jawab yang besar agar masyarakat mengurungkan niatnya menjadi golput. Kemudian atas kesadaran politiknya turut serta berpartisipasi mensukseskan pilgub," pungkasnya. Red dari KPID

Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan lembaga penyiaran (LP) di Kabupaten Jeneponto untuk tidak menawarkan iklan dan program dalam bentuk apapun kepada para kandidat calon bupati di daerah itu karena status perizinannya masih ilegal.

Bahkan, LP di kabupaten itu terancam tidak bisa berpartisipasi dalam semua tahapan pemilukada Jeneponto, akibat masalah statusnya tersebut.
Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo mengatakan semua LP di Jeneponto belum memenuhi syarat sebagaimana yang diwajibkan oleh UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Dalam UU itu dijelaskan, sebelum menyelenggaran penyiaran, LP terlebih dahulu wajib memiliki izin penyelenggaran penyiaran (IPP).
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini sanksinya adalah pidana,” tegas Rusdin dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis, pekan lalu.

Sikap tegas KPID Sulsel menurutnya, diambil karena sejauh ini LP di Jeneponto dianggap “bandel“ untuk mengurus proses perizinannya sekalipun berbagai pendekatan telah dilakukan.

Oleh sebab itu, dia meminta Balai Monitor (Balmon) dan aparat kepolisian untuk mengambil langkah penertiban, termasuk langkah hukum terhadap baik radio maupun TV kabel ilegal, sesuai kewenangannya. "Ini ranah pidana yang menjadi kewenangan polisi," ujarnya.

KPID menyadari sikap tegas ini akan berdampak pada kegiatan sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara pemilukada, dalam hal ini KPU dan Panwaslu setempat, serta pasangan kandidat, yang hendak memanfaatkan media penyiaran.

Namun, lanjutnya, penegakkan hukum perlu diambil karena frekuensi merupakan ranah publik yang tidak bisa digunakan seenaknya. Apalagi, kebijakan menyangkut pemilukada sudah ditempuh, namun LP di Jeneponto tidak mengindahkannya. Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mewajibkan seluruh lembaga penyiaran di provinsi ini menayangkan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng secara proposional dan adil.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng Zainal Abidin Petir mengatakan, permintaan itu sesuai dengan Peraturan KPID Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyiaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang ditandatangani dan dikeluarkan ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto, 11 Maret 2013 lalu.

Zainal menjelaskan, dalam aturan tersebut, lembaga  penyiaran (televisi maupun radio) diwajibkan menyediakan waktu peliputan yang cukup, adil, proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak boleh bersikap partisan dalam penyiaran penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013 ini.

"Lembaga penyiaran hukumnya wajib untuk menyediakan space atau waktu siaran sebagai wadah sosialisasi, pemberitaan, maupun iklan kampanye mereka. Namun jangan sampai tidak proposional," kata Zainal kepada Tribunjateng.com, Senin (08/04/2013).

Adapun waktu kampanye itu, lanjutnya, radio dan televisi hanya boleh menayangkan iklan kampanye selama 14 hari, yakni 9-22 Mei 2013.

Dia pun menegaskan, apabila ada lembaga penyiaran yang ketahuan menyiarkan kampanye pasangan tertentu, di luar batasan waktu yang ditentukan, pihaknya tidak segan-segan langsung menutup hak siaran lembaga tersebut.

“Setelah pasangan calon gubernur ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Jawa Tengah pada 11 April 2013, lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan berbau kampanye, sebelum batasan waktu yang telah ditentukan," katanya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.