Kupang -- Jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) diingatkan sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas, dalam mengawasi serta mengarahkan konten siaran, agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penekanan tersebut disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat melantik jajaran KPID Provinsi NTT Masa Bakti 2026–2029, di Aula Palapa Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Senin (30/3/2026) malam.

Melki menegaskan bahwa media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta mendorong pembangunan daerah. “Media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan memperkuat nilai kebangsaan,” ujar Melki.

Oleh karena itu, tambah Melki, KPID harus mengawasi serta mengarahkan konten siaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Melki berharap, kehadiran KPID mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan, terhadap lembaga penyiaran, agar dapat beroperasi secara optimal dan bertanggung jawab.

“Selain itu, KPID juga diharapkan menjadi mitra strategis, dalam mendukung keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” harap dia.

Melki juga mendorong KPID untuk mengaktifkan kembali lembaga-lembaga penyiaran yang tidak lagi beroperasi, khususnya di wilayah perbatasan, serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyebarluasan informasi melalui media penyiaran, termasuk iklan layanan masyarakat.

“Peran penyiaran sangat penting dalam menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi antara KPID, lembaga penyiaran, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepada anggota KPID yang baru dilantik, Gubernur Melki mengingatkan bahwa tugas yang diemban tidaklah ringan, terutama di tengah derasnya arus informasi digital.

“KPID harus menjadi benteng etika dan kualitas informasi bagi masyarakat. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas,” pesannya.

Adapun anggota KPID Provinsi NTT Masa Bakti 2026–2029 yang dilantik yakni Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Saluk, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Fredrikus Royanto Bau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat I Made Sunarsa, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, Ketua dan anggota Komisi Informasi Provinsi NTT, anggota KPID periode 2022–2025, Tim Seleksi Calon Anggota KPID periode 2026–2029, para pimpinan perangkat daerah, pimpinan media massa, serta insan pers. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan platform digital di tengah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam melindungi generasi muda, namun juga membuka fakta adanya perbedaan perlakuan regulasi yang signifikan antara televisi dan radio dibandingkan dengan platform digital.

Dia menjelaskan, secara hukum kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih terbatas pada pengawasan lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik, seperti televisi dan radio, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Secara hukum, KPI tidak memiliki kewenangan mengawasi platform digital seperti YouTube, Netflix, TikTok, atau media sosial lainnya. Fungsi kami terbatas pada TV dan Radio," ujar Sulhy dalam keterangan resmi yang diteirma pada Minggu (29/3/2026).

Kondisi tersebut, menurut KPID, menciptakan ketimpangan atau uneven playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan penyedia konten digital.

Televisi dan radio diwajibkan tunduk pada regulasi ketat serta pengawasan berlapis demi menjamin kualitas siaran bagi publik.

Sebaliknya, platform digital dinilai masih belum memiliki aturan yang komprehensif sehingga memungkinkan siapa pun memproduksi dan menyebarkan konten tanpa batasan yang jelas.

"Di TV dan Radio, setiap konten ada aturannya. Namun di platform digital, setiap orang bebas berbicara sekalipun tanpa kapasitas atau kompetensi, asalkan mampu menarik pengikut atau follower," katanya.

KPID DKI Jakarta menilai pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun belum cukup jika tidak disertai dengan penguatan regulasi terhadap konten digital.

Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya sebatas pembatasan waktu akses, tetapi juga harus mencakup kualitas konten yang dikonsumsi.

Untuk itu, KPID mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan yang setara antara media konvensional dan digital guna memastikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi anak-anak.

"Kami berharap Gerakan Ayo Menonton TV yang digagas KPID Jajarta dapat meminimalisir para pemuda, remaja dan anak terpapar tontonan yang tidak sehat di platform digital tersebut,” tuturnya.

“Kami pun mendorong agar aturan main untuk platform digital segera difinalisasi. Jangan sampai TV diawasi sedemikian ketat sementara konten digital dibiarkan tanpa kendali, padahal keduanya sama-sama dikonsumsi oleh anak-anak kita," lanjutnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

Surabaya - KPID Jawa Timur menyoroti peningkatan peran strategis perempuan dalam industri penyiaran saat ini. Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan penting untuk menciptakan konten yang lebih inklusif.

Komisioner KPID Jawa Timur Fitratus Sakinah, dalam dialog Siang Ini Pro 1 Surabaya, Senin, 9 Maret 2026, menyebut perempuan kini banyak mengisi posisi manajemen media. Kehadiran mereka di level redaksi memberikan perspektif baru pada kebijakan program siaran lokal.

Selain pemberdayaan perempuan, industri penyiaran juga dihadapkan pada tantangan disrupsi digital yang masif. Lembaga penyiaran konvensional dituntut untuk segera beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi media publik.

Fitratus menekankan bahwa adaptasi teknologi tidak boleh mengabaikan nilai etika penyiaran yang baku. Kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi pondasi utama dalam memproduksi konten di platform digital.

Media penyiaran harus tetap menjadi sumber informasi terpercaya di tengah banjirnya konten hoaks. Proses verifikasi yang ketat menjadi pembeda utama antara media arus utama dan media sosial.

KPID Jawa Timur terus mendorong penguatan literasi media agar masyarakat mampu memilah informasi. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara produk jurnalistik kredibel dengan informasi yang tidak terverifikasi.

Transformasi digital yang sehat diharapkan mampu memperkuat posisi lembaga penyiaran sebagai pilar demokrasi. Sinergi keterwakilan perempuan dan kecanggihan teknologi akan menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih berkualitas. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, dengan menugaskan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk memastikan kualitas konten tetap sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-51-2026.

Menurut Mahyeldi, arus informasi yang semakin cepat akibat kemajuan teknologi menjadi tantangan tersendiri dalam dunia penyiaran, sehingga peran KPID semakin strategis dalam menjaga kualitas siaran di ruang publik.

“Perkembangan teknologi membuat arus informasi semakin cepat. Karena itu, peran KPID menjadi sangat penting untuk memastikan penyiaran tetap sehat, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Gubernur Sumbar.

Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada aspek teknis penyiaran, tetapi juga mencakup kualitas konten agar tetap sejalan dengan nilai agama, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat.

Selain itu, Mahyeldi mengingatkan pentingnya independensi dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus mendorong KPID untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Amin Shabana, turut menegaskan bahwa KPID sebagai perpanjangan tangan KPI di daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ekosistem penyiaran tetap sesuai regulasi dan kepentingan publik.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi media masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadapi kompleksitas informasi yang terus berkembang.

“Tantangan ke depan akan semakin berat, mari kita bahu membahu menjaga ekosistem penyiaran berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga menyatakan dukungan terhadap penguatan fungsi KPID, termasuk dalam upaya menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi. Red dari berbagai sumber

 

Medan -- Proses penjaringan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode mendatang resmi dimulai. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, memastikan tim seleksi (timsel) telah dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Seluruh tim seleksi sudah terbentuk dan ditetapkan melalui SK Gubernur. Mereka diberikan waktu tiga bulan untuk melaksanakan proses penjaringan guna mendapatkan komisioner KPID yang unggul,” ujarnya pada Mistar di Gedung DPRD Sumut, Rabu (4/3/2026).

Ia menyampaikan, Timsel tersebut dipimpin Corry Novrica Sinaga, yang dikenal sebagai akademisi sekaligus berpengalaman pada bidang penyiaran di Sumut. Ia berharap, kehadiran figur berlatar belakang akademik ini mampu menghadirkan proses seleksi yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Di sisi lain, Politisi PKB itu mengungkapkan anggaran KPID Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,4 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tiga tahun terakhir.

Pasalnya, pada tahun 2025, anggaran KPID Sumut tercatat Rp2,59 miliar, tahun 2024 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada 2023 mencapai Rp4,5 miliar. Penurunan ini disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” ucapnya.

Meski anggaran menurun, ia mengatakan Komisi A DPRD Sumut berharap proses seleksi tetap berjalan maksimal dan mampu menghasilkan komisioner yang berkompeten serta mampu menjaga kualitas penyiaran di Sumatera Utara.

Dengan terbentuknya tim seleksi, publik kini menantikan tahapan pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan yang akan menentukan wajah baru KPID Sumut ke depan. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot