- Detail
- Dilihat: 21585
Jakarta - Meskipun ketersediaan kanal sudah tidak memadai, pemohon izin penyelenggaraan penyiaran di wilayah Provinsi Jawa Tengah masih tinggi. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya pemohon izin penyelenggaraan penyiaran yang mengurus permohonannya ke KPID Jateng. Demikian disampaikan Anggota KPID Jateng bidang Perizinan, Farhan Hilmie, disela-sela kunjungannya ke KPI Pusat, Jumat, 12 Oktober 2012.
Menurut Farhan, dari data yang ada di KPID Jateng, hingga akhir September 2012, secara keseluruhan jumlah lembaga penyiaran, baik yang sedang melakukan proses perizinan dan yang sudah mendapatkan izin penyiaran, mencapai 450 lembaga penyiaran (televisi dan radio).
Seiring pelaksanaan digitalisasi, trend pemohon izin penyiaran untuk televisi pun relatif tidak mengalami penurunan. “Meskipun payung hukum untuk digitalisasi belum jelas, kami tetap menerima pemohon untuk pendirian televisi. Jadi, diperkirakan pemohon untuk televisi masih akan bertambah, apalagi akan digital,” kata Farhan.
Dalam kesempatan itu, Farhan mempersoalkan lambatnya proses pengurusan izin lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan. Akibat terlalu lama, banyak lembaga penyiaran yang mengeluh karena mereka terhambat untuk mengembangkan bisnis penyiaran. “Kominfo harus cepat melakukan proses forum rapat bersama untuk mengurangi antrian pemohon,” pintanya.
Terkait pelaksanaan sistem siaran jaringan (SSJ) di Jawa Tengah, Farhan akui proses tersebut tidak berjalan optimal. Namun demikian, arah menuju kesana sudah ada. “Saat ini, yang sudah berjalan melakukan sistem jaringan baru TV B,” ungkapnya. Red
Jakarta – Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sangat penting dalam mengawal dan melindungi masyarakat dari pengaruh buruk siaran. Pengaruh buruk akibat siaran berakibat rusaknya moral dan mentalitas masyarakat terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Kerusakan moral dan mental tersebut justru akan sangat merugikan karena beban yang harus ditanggung pemerintah jauh lebih besar.

