Semarang - Sejumlah pengelola lembaga penyiaran (LP) khususnya radio di Jawa Tengah mengaku masih mengalami kesulitan dan kendala dengan sistem perizinan menggunakan sistem online. Untuk itu, radio berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng tetap melakukan pendampingan kepada LP di Jateng.

Dari hasil monitoring yang dilakukan KPID Jateng selama triwulan pertama 2022 pada radio di berbagai daerah di Jateng, didapati masih banyak pengelola lembaga penyiaran yang menemui kendala melakukan proses perpanjangan izin melalui sistem SIMP3 (e-Penyiaran).

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Perizinan KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul yang dirangkum dari hasil monitoring terhadap lembaga penyiaran di enam kabupaten yang ada di Jateng selama dua bulan, yakni Februari dan Maret 2022. Misalnya, saat tim monitoring di Kabupaten Blora, menemukan ada beberapa radio yang masih menemui kendala.

Pengelola Radio GPN FM menyatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan izin melalui akun e-Penyiaran, akan tetapi belum mendapatkan konfirmasi melalui email yang dikirim. Kondisi semacam itu juga dialami oleh sejumlah lembaga penyiaran yang lain di beberapa daerah.

Anas Syahirul menambahkan, dengan masih adanya kendala yang dialami dalam menggunakan sistem e-penyiaran, dia berharap Kementerian Kominfo lebih proaktif melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada lembaga penyiaran, khususnya di daerah-daerah.

“Rata-rata mereka sudah mengajukan perpanjangan melalui akun e-penyiaran, akan tetapi belum ada konfirmasi melalui email. Ada juga yang balasan emailnya agak lama. Kemudian, ada radio yang berubah akta pendiriannya lalu mengalami kesulitan untuk mendapatkan perpanjangan izin. Didapati juga radio yang tidak bisa membuka akses dan kendala-kendala lain,” ungkap Anas.

Misalnya Radio Gloria, Blora. Radio ini sempat terkendala masalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus mengubah dokumen pendirian awal. Akan tetapi setelah diterbitkan, juga terkendala di sistem e-Penyiaran.

Kemudian, Radio Merapi Indah di Magelang juga mengeluhkan hal yang sama Radio ini juga masih terkendala teknis di sistem e-Penyiaran, di mana Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sudah habis, namun belum terbit perpanjangannya.

Anas mengatakan, LP tetap harus taat kepada aturan yang ada sekarang. Namun di sisi lain pemahaman tentang sistem yang baru itu juga harus tersosialisasikan dengan baik.

Karena itulah, Kemenkominfo perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada LP terutama di daerah-daerah. “Aturan terkait proses perpanjangan ini sudah berlaku efektif sejak tahun lalu. Akan tetapi kenyataannya masih banyak yang kesulitan dalam proses tersebut. Banyak yang bertaya ke KPID, maka KPID pun siap membantu sesuai kewenangan,” paparnya.

Lebih lanjut Anas mengungkapkan, KPID Jateng selalu terbuka dalam hal konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi LP. “Kami juga sering menerima telepon, whatsapp maupun datang ke kantor dari lembaga penyiaran terkait kendala tagihan IPP maupun tata cara melakukan perubahan data administratif hingga proses e-Penyiaran,” ujarnya.

Prinsipnya, para pengelola meminta KPID Jateng untuk tetap memberikan pendampingan atau bimbingan dalam proses perpanjangan izin lembaga penyiaran mereka.

Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam hal ini Direktorat Penyiaran dan KPI Pusat. “Kami segera melakukan koordinasi atas adanya permasalahan ini. Masih banyak perkerjaan rumah dalam sistem yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya. Red dari Suara Merdeka

 

Makassar – Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Selatan (KPID Sulsel) Menggelar Kegiatan Literasi Penyiaran sehat Bertema “Siaran Berkualitas Menuju Masyarakat Cerdas” di Sulawesi Selatan. Kegiatan Literasi Digelar di Hotel Wthree Premier, Makassar, Rabu (23/03/2022), Acara yang dibuka Kepala Dinas Kominfo SP Sulawesi Selatan Amson Padolo S.Sos., M.Si dan didampingi Komisioner KPID Sulawesi Selatan.

Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan itu adalah Bapak Amson Padolo S.Sos., M.Si Kepala Dinas Kominfo SP Sulawesi Sulawesi Selatan, Bapak Rudy Peter Goni, SE., MM. Anggota Legislatif DPRD Sulawesi Selatan dan Komisioner KPID Sulsel.

Kegiatan yang dihadiri organisasi perempuan, mahasiswa, organisasi kepemudaan dan ormas sulawesi selatan yang dilaksanakan tanggal 23-24 maret.

Amson Mengatakan “Diera digital ini banyaknya informasi Hoax yang beredar di masyarakat, seprti berita terkait vaksin maka daritu kegiatan literasi ini sangat penting agar masyarakat cerdas menerima informasi”.

Rudy Peter Goni, SE., MM Saat Tampil menjadi Narasumber mengatakan “KPID yang mengemban tugas dan tanggunb jawab yang besar dalam mengawal penyiaran di Silawesi Selatan, namunsangat disayangkan memiliki kewenangan dan status lembaga yang masih simpanb siur utamanya dari segi penganggaran sehingga memerlukan peran aktif masyarakat dalam mengawal Prolegnas Revisi Undang-Undang Oenyiaran tahun 2022 inj sebagai bentuk penguatan lembaga KPI dan KPID”.

Sedangkan hal-hal yang menjadi kewenangan KPID adalah menetapkan standar penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman penyiaran, memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, dan melakukan koordinasi.

KPID Sulsel berharap dengan adanya Literasi Penyiaran ini seluruh Siaran Televisi Maupun Radio Semakin Berkualitas agar dapat menuju Masyarakat Yang Cerdas Khususnya di Sulawesi Selatan, terutama menjelang Bulan Suci Ramdhan ini. Red dari KPID Sulsel

 

 

Semarang -- Produk dan jasa pengobatan tradisional menjadi salah satu penyumbang terbesar iklan bagi radio di Jawa Tengah. Terkait hal itu, beberapa tahun terakhir, KPID Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi regulasi iklan. Namun hasil pemantauan pada awal tahun ini, serta hasil pengawasan lapangan di 6 Kabupaten/Kota secara acak, ditemukan sejumlah ketentuan yang masih terabaikan.

Adapun bentuk pelanggaran diantaranya yakni pembatasan jam siar iklan produk vitalitas seksual, penggunaan kata superlatif, serta janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu. Produk dengan khasiat vitalitas seksual wajib dikategorikan sebagai siaran dewasa dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. 

Kata-kata superlatif yang bermakna memuji produk secara berlebihan juga tidak diperbolehkan dalam iklan pengobatan. Penggunaan kata yang masih muncul di antaranya “dijamin cespleng”, “tanpa efek samping”, dan sejenisnya. Memuji produk secara berlebihan berpotensi mengaburkan informasi khasiat produk yang sebenarnya.

Sementara janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu jelas dilarang karena berpotensi menyesatkan dan mengandung kebohongan. Ketentuan-ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan KPI, Peraturan BPOM, dan Etika Pariwara Indonesia.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih mengungkapkan bahwa lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam promosi obat. “Aturan iklan obat ini rigid. Banyak hal-hal detil yang wajib diperhatikan. Aturannya juga banyak, bukan hanya dari KPI, tapi juga ada Kemenkes, BPOM, dan EPI,” jelasnya.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan bahwa KPID Jawa Tengah selalu terbuka untuk konsultasi spot iklan pengobatan sebelum disiarkan, meskipun tidak ada kewajiban untuk memenuhi mekanisme tersebut.

Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengungkapkan akan dilakukan penindakan sesuai regulasi dan dilakukan pembinaan. “Kita akan langsung tindak dengan sanksi. Semoga ke depan akan lebih tertib lagi,” tegasnya.

Aulia menambahkan bahwa KPID Jawa Tengah juga akan lebih aktif dalam menggandeng instansi terkait, terutama BPOM dan PPPI, untuk melakukan sosialisasi bersama secara lebih intensif. Red dari KPID Jateng

 

 

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur memperhatikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Surat edaran tersebut dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh lembaga penyiaran saat memproduksi program selama bulan Ramadan 2022.

“Ada 14 ketentuan yang dibahas dalam Surat Edaran tersebut dan wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur” kata Immanuel Yosua Ketua KPID Jawa Timur.

Immanuel Yosua menambahkan lembaga penyiaran diharapkan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga, dan meningkatkan moralitas. Ia mengatakan surat edaran tersebut merupakan hasil koordinasi antara KPI Pusat dan Majelis Ulama Indonesia pada tahun lalu.

“Tak hanya untuk lembaga penyiaran, hasil koordinasi juga menjadi pedoman KPID seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujar Yosua.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim, kata Sundari menambahkan kalau hari biasa, program siaran dewasa pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sementara program siaran yang disiarkan di luar jam tersebut harus bisa dikonsumsi semua umur.

Ketentuan pertama, lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatuhan tayangan dalam rangka menghormati bulan Ramadan.

Kedua, mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS). Ketentuan tersebut salah satunya adalah prinsip perlindungan anak dan remaja seluruh jam siaran.

“Nah, karena anak dan remaja bangun untuk sahur, maka program siaran pada jam-jam makan sahur harus memperhatikan hak anak dan remaja,” kata Sundari.

Ketiga, menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah. Keempat, mengutamakan penggunaan pendakwah yang kompeten, kredible, tidak terkait organisasi telah dinyatakan hukum di Indonesia. Pendakwah ini tentu juga harus sesuai standar MUI.

Kelima, menyiarkan adzan maghrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu penting selama Ramadan. Waktu penting tersebut seperti jam sahur, imsak, dan subuh. Keenam, memperhatikan kepatutan busana pengisi acara.

“Pengisi acara yang dimaksud seperti presenter atau host, bintang tamu, narasumber, dan yang lainnya agar sesuai dengan suasana Ramadan,” ujar Ndari.

Ketujuh, tidak menampilkan makanan dan minuman secara berlebihan atau close up. Ke-8, lebih berhati-hati menampilkan candaan verbal dan nonverbal serta tidak bermesraan dengan lawan jenis. Ke-9, tidak menampilan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis. Ke-10, tidak menampilkan ungkapan kasar atau makian.

Ke-11, tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali digambarkan telah bertobat. Ke-12, lembaga penyiaran tidak membuat program siaran yang menampilkan LGBT, mistis, praktik hipnotis, bincang seks, dan muatan lainnya yang bertentangan dengan norma agama.

Ke-13, lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan dalam agama. Karena itu, lembaga penyiaran perlu menghadirkan narasumber yang kompeten. Terakhir, lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19.

“Lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai kewenangan KPI,” ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jatim yang menangani penindakan Romel Masykuri menutup siaran pers. Red dari berbagai sumber

 

 

Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendorong agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dapat melakukan pemantauan terhadap konten media sosial. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Di era digital sekarang orang bebas membuat berita berita hoaks (termasuk konten siaran) di media sosial. Konten positif jarang diangkat, tapi kalau ada yang negatif itu terus yang diangkat sehingga menimbulkan kegaduhan dan masyarakat menjadi terkotak-kotak,” kata Rusli saat mengambil sumpah dan melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2022-2025 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (14/3/2022).

Untuk mewujudkan peran tersebut, Gubernur Rusli mendorong agar ada regulasi baru tentang pengawasan media sosial. UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sejauh ini baru mengatur tentang pengawasan siaran media mainstream seperti televisi dan radio, belum menyentuh hingga ke ranah media sosial.

“Silahkan mengkritik pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota, tapi kritiknya harus jelas. Jangan memprovokasi masyarakat sehingga terjadi kegaduhan di mana mana. Kalau kita tindaki ya akan berlanjut begitu terus” pintanya.

Tujuh komisioner KPID Gorontalo yang dilantik yakni Safrin Saifi, Indri Afriani Jasin, Johan Badawi dan Jitro Paputungan. Ada juga nama Sudirman Mile, Ahmad R. Mediansyah dan Rajib Gandhi Ismail. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.