Padang -- Gencarnya platform media digital sebagai penyebaran persoalan politik di Indonesia saat ini menjadi sebuah dorongan untuk penguatan literasi kepada generasi muda akan pengaruh framing media digital dalam persoalan politik kedepannya.

Oleh karena itu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar gelar pelatihan yang membahas terkait “Literasi Politik Media di Era Digital yang membedah Framing, Propaganda serta etika penyiaran yang dilansungkan pada hari Sabtu (27/12) pagi.

Ketua KPID Sumbar Robert Chandra mengatakan penyiaran politik merupakan bagian dari tulang punggung demokrasi yang mendorong partisipasi public serta transparansi informasi yang akuntable bagi masyarakat di Sumbar. 

“Penyiaran politik adalah tulang punggung demokrasi yang sehat. Informasi yang disampaikan harus akurat, berimbang, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Robert. 

Ia menjelaskan, melalui kegiatan literasi ini peserta juga dibekali pemahaman etika jurnalistik serta relasi dalam penyiaran.

Harapannya, mahasiswa mampu berkontribusi positif dalam membangun ekosistem penyiaran di Sumatera Barat yang edukatif, sehat, dan bermartabat sesuai dengan kearifan lokal. “Kami berharap kegiatan ini mendorong lahirnya partisipasi aktif peserta untuk mewujudkan ekosistem penyiaran politik yang mencerdaskan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya. 

Robert juga menekankan pentingnya profesionalisme insan penyiaran dalam menjaga netralitas dan independensi. Ia mengingatkan agar informasi politik yang disiarkan tidak menyesatkan, melainkan mencerahkan dan mendidik publik. 

“Penyiaran harus dijaga agar tetap netral dan independen, sehingga informasi yang disampaikan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu pengamat Politik Asrinaldi yang juga sekaligus sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut mengatakan kegiatan literasi media yang digelar KPID Sumbar menjadi langkah penting dalam menyiapkan masyarakat, khususnya generasi Z, agar mampu memahami dan menyikapi arus informasi di ruang digital secara bijak.

Asrinaldi mengatakan, literasi media diperlukan untuk mendistribusikan nilai-nilai informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, masyarakat harus memahami media digital di sekitarnya, baik potensi manfaat positif maupun dampak negatif yang dapat ditimbulkan. “Literasi media ini penting agar masyarakat, terutama generasi Z, paham mana informasi yang bisa dimanfaatkan secara positif dan mana yang berdampak negatif bagi mereka,” ujar Asrinaldi. 

Ia menjelaskan, generasi Z memiliki intensitas aktivitas tinggi di ruang digital. Tanpa pemahaman literasi yang memadai, mereka berisiko terpapar berbagai konten bermasalah, seperti propaganda, politik identitas, hingga framing informasi yang cenderung disalahpahami.

“Di media digital sekarang ada propaganda, politik identitas, dan framing yang sering dipahami secara negatif. Kalau ini dibiarkan tentu bermasalah,” katanya.

Menurut Asrinaldi, kegiatan literasi media yang dilakukan KPID bertujuan membekali masyarakat agar mampu memilah informasi yang layak dijadikan rujukan dan mengabaikan informasi yang berpotensi merugikan.

Upaya ini dinilai penting untuk membangun sikap kritis dan bertanggung jawab dalam mengonsumsi informasi. “Harus ada upaya bersama agar masyarakat bisa mengelola informasi dengan baik dan tidak menggunakannya untuk kepentingan yang buruk,” tutupnya. 

Komisioner KPID Sumbar Yusrin Trinanda mengatakan kegiatan ini dihadiri 40 orang peserta yang merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi di Sumbar.

Yusrin menambahkan, literasi ini penting agar mahasiswa dan pemangku kepentingan memiliki bekal dalam memilah informasi dan disinformasi, terutama terkait politik identitas dan propaganda media.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan untuk membangun ekosistem penyiaran yang sehat. “Kami berharap mahasiswa sebagai calon pemimpin dan penggerak masyarakat memiliki kesadaran kritis terhadap informasi politik yang beredar di media,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Serang -- Peran lembaga penyiaran tetap strategis dalam menjaga kualitas informasi publik, terutama di tengah derasnya arus informasi digital yang sulit diverifikasi. Media penyiaran masih menjadi rujukan masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan pentingnya penguatan lembaga penyiaran lokal. “Penyiaran bukan hanya soal hiburan atau berita, tapi juga sarana membangun kedekatan dengan masyarakat. Konten yang beredar di media sosial sulit diverifikasi, sehingga masyarakat tetap mencari validasi dari media penyiaran yang jelas prosedur dan sumbernya,” ujarnya saat menghadiri Penganugerahan Penyiaran KPID Provinsi Banten 2025, Senin (29/12/2025).

Andra menjelaskan, kegiatan ini juga memberikan apresiasi kepada pegiat penyiaran di Banten, termasuk penghargaan lifetime achievement untuk tokoh penyiaran dari Pandeglang. Ia menekankan, peran KPID penting untuk mengawasi konten penyiaran agar sesuai regulasi dan mendukung pembangunan daerah.

“Lembaga penyiaran harus beradaptasi dengan teknologi komunikasi baru. Tapi kedekatan mereka dengan masyarakat, pemahaman terhadap bahasa dan budaya lokal, tidak tergantikan oleh media lain. Inilah titik strategis mereka,” kata Gubernur.

Dalam era digital, Andra mengingatkan perlunya regulasi yang adil antara lembaga penyiaran dengan platform media baru yang belum diatur. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak terawasi. Menurutnya, pengawasan KPID bukan hanya soal lembaga penyiaran, tapi juga menjaga dampak konten terhadap publik.

“Kita ingin ekosistem penyiaran di Banten tetap sehat. Lembaga penyiaran lokal punya peran ganda, sebagai mitra pemerintah dan sebagai media yang dekat dengan masyarakat,” kata Andra.

Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja menjelaskan, tugas utama KPID adalah membangun ekosistem penyiaran yang sehat dan berkelanjutan.

“Pengawasan konten bukan hanya soal regulasi, tapi juga memastikan lembaga penyiaran berperan positif dalam pembangunan daerah. Anugerah ini menjadi sarana koordinasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga penyiaran agar potensi media lokal dapat berkembang optimal,” ujarnya.

Haris menambahkan, penghargaan ini juga mendorong lembaga penyiaran untuk beradaptasi dengan pola konsumsi masyarakat yang terus berubah. “Teknologi komunikasi baru memengaruhi cara masyarakat mengakses informasi. Kami ingin lembaga penyiaran lokal tetap relevan, mampu bersaing, dan menjaga kualitas konten yang diterima publik,” katanya. Red dari berbagai sumber

 

 

Jember -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga ekosistem penyiaran yang inklusif melalui kunjungan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kalijudan, Surabaya awal pekan ini, 22/12/2025. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepekaan lembaga penyiaran terhadap isu-isu sosial, khususnya terkait penyandang disabilitas.

Komisioner KPID Jawa Timur, Aan Haryono, dalam press releasenya menekankan bahwa penyajian isu disabilitas dalam siaran harus dilakukan secara berperspektif kemanusiaan. Menurutnya, media penyiaran memiliki tanggung jawab untuk menghindari stigma, diskriminasi, maupun framing negatif yang dapat mempersempit cara pandang publik.

“Isu disabilitas bukan sekadar objek pemberitaan. Ia merupakan bagian dari realitas sosial yang harus disampaikan secara utuh, adil, dan humanis,” ujar Aan, Rabu (24/12/2025) pekan lalu.

Aan menambahkan, literasi penyiaran menjadi kunci penting dalam membangun pemberitaan dan program siaran yang inklusif. Pemahaman yang memadai tentang disabilitas, akan membantu lembaga penyiaran menghadirkan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga mendidik dan berempati.

“Diperlukan peningkatan literasi, sekaligus keberanian untuk memperbanyak konten-konten yang edukatif dan memberikan makna,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Liponsos Kalijudan Surabaya, Eva Rachmawati, menilai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Dukungan lintas sektor dinilai dapat membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkembang dan berdaya secara optimal.

“Peran dan dukungan para stakeholder sangat membantu proses pembinaan, terutama dalam menyediakan ruang dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujar Eva.

Melalui kunjungan tersebut, KPID Jawa Timur mendorong terbentuknya ekosistem penyiaran yang inklusif di Jawa Timur. Lembaga penyiaran diharapkan tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga memberikan ruang representasi yang layak bagi kelompok disabilitas sebagai bagian dari warga publik yang setara. Red dari berbagai sumber

 

 

Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan calon terpilih dan calon cadangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026-2029 dalam Rapat Paripurna ke-68 yang digelar Senin (29/12/2025).

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo setelah seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun calon terpilih Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 yaitu Suci Priyanti Kartika Sari, Abdul razak Babuntai, Hasanuddin Djadin, Jitro Paputungan, Fahrudin F. Salilama, Rahmat Ghifari dan Arif Rahman.

Sementara calon cadangan yang disiapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) yaitu: Sudirman Mile, Marten Nusi, Rajib Gandi Ismail, Sofia Abdullah, Mukhlis Pateda, Zainudin Husain, dan Yeni Harmain. 

Selanjutnya, nama-nama calon terpilih dan cadangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Keputusan DPRD ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili. Deprov berharap KPID periode 2026–2029 dapat memperkuat pengawasan penyiaran serta mendorong siaran yang sehat, etis, dan berpihak pada kepentingan publik di Provinsi Gorontalo. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 1.859 potensi pelanggaran isi siaran sepanjang tahun 2025.Meski angka akumulatif masih tergolong tinggi, KPID Jateng menilai terdapat tren positif berupa penurunan signifikan jumlah temuan menjelang akhir tahun.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan isi siaran lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Tengah yang dihimpun hingga 19 Desember 2025. Dari total temuan itu, potensi pelanggaran pada siaran televisi masih mendominasi dengan 1.031 temuan, sementara siaran radio tercatat sebanyak 828 temuan.

KPID Jateng menyebutkan, atas berbagai temuan tersebut pihaknya secara aktif melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah lembaga penyiaran. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan agar lembaga penyiaran lebih patuh terhadap regulasi dan standar isi siaran yang berlaku.

Menariknya, rekapitulasi data bulanan menunjukkan penurunan jumlah potensi pelanggaran yang cukup konsisten pada semester kedua tahun 2025.

Jumlah temuan sempat mencapai puncak tertinggi pada Juli dengan 275 temuan, kemudian terus menurun hingga mencapai titik terendah pada Desember, yakni 76 temuan per 19 Desember 2025.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, M. Nur Huda, menilai tren penurunan tersebut sebagai sinyal positif dari upaya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi adanya tren penurunan temuan potensi pelanggaran yang cukup konsisten di semester kedua tahun 2025 ini," ujar Nur Huda saat rapat koordinasi di Kantor KPID Jateng, Jalan Trilomba Juang No. 6 Semarang, Senin (22/12/2025).

Dijelaskannya, penurunan dari angka tertinggi di pertengahan tahun menuju angka terendah di akhir tahun mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran dan perbaikan mekanisme kontrol internal di lembaga penyiaran.

Ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan dialog yang dibangun KPID mulai membuahkan hasil.

Berdasarkan kategori pelanggaran, KPID Jateng mencatat bahwa muatan kekerasan masih menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 507 temuan.

Posisi kedua ditempati pelanggaran terkait siaran iklan sebanyak 466 temuan, disusul pelanggaran terhadap perlindungan anak dengan 334 temuan, serta muatan seksualitas sebanyak 227 temuan.

KPID mencatat, pelanggaran muatan kekerasan paling banyak ditemukan pada siaran televisi, sementara potensi pelanggaran terkait iklan lebih dominan terjadi pada siaran radio.

Menanggapi masih dominannya kategori pelanggaran tersebut, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Anas Syahirul, menegaskan pentingnya tanggung jawab moral lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas isi siaran.

“Meskipun secara kuantitas trennya menurun, kita tidak boleh lengah terhadap kualitas isi siaran. Fakta bahwa muatan kekerasan, iklan yang tidak sesuai ketentuan, dan perlindungan anak masih menjadi tiga besar kategori pelanggaran adalah catatan serius,” kata Anas.

Ia menambahkan, lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam menjaga ruang publik agar tetap aman dan sehat, khususnya bagi anak-anak.

Karena itu, KPID Jateng mendorong agar setiap lembaga penyiaran lebih ketat menerapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam seluruh proses produksi.

Ke depan, KPID Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawal kualitas penyiaran melalui pengawasan yang lebih intensif serta pembinaan yang konstruktif. Tujuannya untuk mewujudkan iklim penyiaran yang sehat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot