Padang – Terkait dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang mengambil alih peran KPID dalam proses perizinan. Dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar), meminta pemerintah untuk mempercepat Revisi UU Penyiaran.

Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang menyampaikan, pihaknya mendorong sekali Revisi UU tersebut.

“Jadi tujuannya guna mempekuat peran KPI sebagai lembaga pengawasan di bidang penyiaran,” sebut Afriendi kepada sejumlah awak media dalam kegiatan penyampaian kinerja KPID semester I tahun 2021, Kamis (15/7/2021).

KPID sendiri kata Afriendi, telah menyampaikan ke Presiden secara tertulis terkait revisi UU Penyiaran itu melalui Deputi 4 Kantor Staf Kepresidenan saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

“Melalui Bidang Kelembagaan, KPID Sumbar telah menyerahkan surat pada Presiden Jokowi yang dititipkan melalui Kantor Staf Presiden untuk mendorong percepatan Revisi UU Penyiaran,” kata dia.

Dalam pemaparan tersebut, Afriendi juga didampingi sejumlah Komisioner KPID Sumbar seperti, Yumi Ariyati (Wakil Ketua), Robert Cenedy (Korbid Pengawasan), Andres (Korbid PS2P), Jimmy Syah Putra Ginting (Anggota Bidang Kelembagaan) dan Adrian (Anggota Bidang Pengawasan).

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Jimmy Syah Putra Ginting dalam pemaparan kinerja KPID semester I tahun 2021, menyampaikan, siaran digital mengandung semangat demokratisasi penyiaran. Karena itu, penyiaran semestinya tetap mengedepankan keberagaman isi dan kepemilikan serta akses siaran yang merata.

“KPI beserta KPID yang mewakili publik sebagai lembaga khusus yang bertugas mengawasi konten siaran, harus memiliki kewenangan khusus memberikan sanksi, terhadap pelanggaran siaran yang putusannya bersifat final dan mengikat,” sebutnya.

Selain itu, Jimmy mengungkapkan, KPID Sumbar meminta pemerintah tetap mempertahankan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Tujuannya, agar tetap bisa mengakomodir kepentingan daerah di bidang penyiaran, sehingga berbagai potensi lokal dan keberagaman budaya lainnya selalu dapat tempat dalam industri penyiaran.

“Pengawasan terhadap media baru, perlu dipertegas lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan kontennya,” jelas Jimmy.

Lebih lanjut kata Jimmy, perlu dukungan semua pihak untuk mempercepat pembahasan dan penetapan revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan memperkuat kelembagaan KPI khususnya KPI Daerah sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan penyiaran di daerah.

“Penguatan kelembagaan ini penting, mengingat akan diberlakukan digitalisasi penyiaran yang sudah disahkan dalam UU Cipta Kerja dan PP No 46 Tahun 2021,” terang Jimmy.

“Hal ini, tentunya akan membuat tugas dan fungsi KPI akan semakin berat dengan Penyiaran Digital, dimana konten siaran akan semakin variatif serta chanel penyiaran semakin lebih banyak,” kata dia.

Selain lobi penguatan ke pusat, ungkap Jimmy, KPID Sumatera Barat juga melakukan koordinasi dengan Pemprov dan Ketua DPRD Sumatera Barat, dalam kaitan penguatan kelembagaan tersebut. Red dari berbagai sumber

 

 

Ambon – Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Orno, melantik tujuh anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku periode 2021-2024. Acara pelantikan dilaksanakan Senin (12/7/2021) di lantai VII Kantor Gubernur, berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 262 Tahun 2021.

Wagub dalam sambutannya mengatakan, keberadaan lembaga KPID Maluku sangat penting dan strategis, mengingat besarnya tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap televisi maupun radio karena dapat mengubah arah pandangan, pola pikir dan keyakinan pemirsa.

“Dengan demikian, KPID wajib menjadikan prinsip pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi, yaitu tersedianya informasi yang beragam bagi publik berdasarkan jenis maupun isi program, dan prinsip keberagaman kepemilikan yaitu jaminan bahwa kepemilikan media massa tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau lembaga saja,” katanya.

Berkenan dengan pelantikan ini, Wagub lalu menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan tugas kedepan diantaranya dapat perketat pengawasan dan pemantauan isi siaran agar masyarakat Maluku terjamin hak informasi dan berkomunikasinya secara baik dan benar.

Dikatakannya, dalam tugas nanti, hendaklah tegas dan tegakkanlah aturan penerapan siaran lokal minimal 10 persen setiap hari bagi lembaga penyiaran swasta dalam sistem stasiun berjaringan, sehingga seluruh dunia mengenal Maluku sebagai provinsi dengan tingkat toleransi dan berbudaya yang tinggi.

Ia juga meminta KPID mewajibkan seluruh lembaga penyiaran di Maluku untuk menayangkan siaran yang benar dan terverifikasi terkait informasi kebencanaan terutama saat Pandemi Covid-19 di Maluku.

Wagub juga memberi apresiasi kepada anggota Komisioner KPID Maluku periode 2016-2021, yang telah menyelesaikan tugasnya dengan membangun sistem penyiaran yang sehat, dan bermartabat di Maluku.

Para anggota KPID yang dilantik masing-masing, Mutiara Dara Utama, Kaharuddin Mahmud, Lekpery Jori Amru, Demsy Wattimena, Abdul Karim Angkotasan, M. Asrul Pattimahu, dan Binico Ritiauw.

Pelantikan turut dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo Maluku Erny Sopalauw, anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun dan Kepala Bidang Inspektorat Donald Papilaja. Red dari ambon.go.id

 

Jakarta -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dimulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah ruas jalan keluar masuk Jakarta disekat. Hanya orang-orang tertentu saja yang dapat melintas yakni yang bergerak pada sektor essensial dan kritikal. Hanya yang memiliki Surat Tanda  Registrasi Pekerja (STRP) yang mulai berlaku per tanggal 5 Juli 2021. Namun, ternyata terdapat kendala dalam mendapatkan surat keterangan tersebut dan menjadi penghambat di lapangan. Beberapa diantaranya adalah awak media.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni mengungkap banyak awak media yang tidak mendapatkan izin STRP dan sulit melalui titik penyekatan. Untuk itu dia meminta agar para awak media mendapatkan akses mobilitas selama pemberlakuan PPKM tanpa terhalang penyekatan.

"Beberapa teman-teman media melapor kepada kami mereka kesulitan mendapatkan izin saat mendaftar STRP, sehingga tidak dapat melintasi titik penyekatan dibeberapa wilayah masuk Jakarta. Kami harap mereka dapat diberikan izin karena media adalah sektor telekomunikasi yang termasuk dalam kategori sektor esensial yang dikecualikan untuk dapat melakukan WFH dan WFO" Ungkap Rizky di Jakarta Kamis, (8/7).

STRP diterbitkan Pemprov DKI jakarta agar pekerja sektor esensial, kritikal dan masyarakat umum dengan kebutuhan mendesak bisa masuk ke Jakarta. Untuk mendapatkannya pekerja harus mendaftarkan secara pribadi maupun kolektif melalui situs  jakevo.jakarta.go.id. Rizky mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam mengeluarkan STRP.

"Ini bagus untuk memantau dan memastikan masyarakat yang melintas masuk Jakarta adalah orang yang bekerja pada sektor-sektor penting  dikecualikan sehingga membantu dalam pengendalian penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Namun, memang harus benar-benar selektif tidak semua diperbolehkan," kata dia. 

Untuk itu Rizky meminta agak awak media yang tidak dapat melaksanakan tugas di rumah seperti reporter, presenter, operator dan crew atau teknisi harus bertugas WFO (Work From Office) mendapatkan izin saat mendaftar STRP. 

"Kami mendapatkan laporan memang banyak media terutama lembaga penyiaran yang sudah menerapkan WFH sejak sebelum PPKM, tapi memang ada yang harus dilakukan dan dioperasikan dari  kantor atau studio. Ada beberapa hal terkait teknis yang memang tidak bisa dikerjakan dari rumah, ini yang harus diberikan akses," ungkap Rizky.

Diungkapnya selama ini awak media baik di Televisi maupun Radio banyak membantu dalam menyampaikan informasi terkait  pandemi covid-19. Selain itu media juga harus terus memberikan siaran berkualitas selama pandemi kepada masyarakat.

"Rekan-rekan media selama ini membantu banyak dalam penyampaian informasi selama pandemi, mulai dari informasi seputar covid19 hingga tak henti memberikan imbauan dalam penerapan 5M dimayarakat. Tentu keberhasilan pelaksanaan PPKM darurat ini juga tidak terlepas dari peran teman-teman media.  Mereka harus diberikan akses jika hendak melintas melaksanakan tugas jurnalistik atau akses ke kantor sesuai dengan aturan berlaku," terang Rizky.

Selain itu Rizky juga berharap rekan media dapat menjaga diri dan kesehatan selama melaksanakan tugas terutama di lapangan maupun selama berada di kantor.

"Protokol kesehatan harus tetap dijaga, selain 5M penting juga mempertimbangkan ventilasi, jarak, durasi jika melakukan WFO. Bagaimanapun kesehatan harus menjadi hal utama yang diperhatikan teman-teman selain memberikan informasi akurat," sarannya.

Rizky juga meminta  pihak perusahaan media juga  memperhatikan kesehatan dan keselamatan para awak media selama bekerja di kantor maupun di luar rumah. Red dari KPID DKI Jakarta

Padang –  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode jabatan 2018-2021, akan berakhir Agustus ini. Sesuai ketentuan, DPRD membentuk Tim Seleksi (Timsel) KPID Sumbar untuk merekrut calon Komisioner. 

Sekretaris Komisi I DPRD HM Nurnas mengatakan, pihaknya melihat Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumbar ke  depan kerjanya akan lebih berat.

“Sehingga itu kepada Timsel KPID yang diketuai Ilham Adelano Azre harus mendapatkan komisioner berkompeten pada seleksinya,” ujar HM Nurnas saat jumla pers Timsel KPID, Selasa 13/7-2021.

“Kami memberikan ruang kepada sebesar- sebesarnya no intervensi kepada Timsel untuk merekrut calon komisioner KPID Sumbar,” ujar HM Nurnas di ruang khusus DPRD Sumbar menambahkan.

Menurut HM Nurnas, pihaknya menyerahkan mekanisme perekrutan calon komisioner dan semua aktivitas serta tanggung jawab seleksi kei Timsel serta penetapan komisioner nantinya oleh DPRD Sumbar

“Timsel akan memilih 21 calon komisoner. DPRD melanjutkan untuk menentukan tujuh calon komisioner terpilih dan di SK-kan oleh Gubernur.Sumbar,” ujar HM Nurnas.

Ketua Timsel KPID Sumbar Ilham Adelano Azre didampingi Sekretaris mengatakan, Timsel KPID telah dibentuk dan diserahkan SK DPRD. Maka mulai hari ini proses pendafaftaean KPID Sumbar satu bulan (13 Juli – 13 Agustus 2021).

“Seleksi tahapan Pengumuman, seleksi administrasi 23 Agustus, selanjutnya tahapan seleksi Ujian Tertulis seperti komptensi, tes tertulis, psikotes dan wawancara,”ujar Azre.

Menurut Azre yang Akademisi FISIP Unand ini, pihaknya juga melakukan uji publik untuk calon komisioner KPID Sumbar periode 2021-2024.

“Kita memohon bantuan rekan- rekan media untuk menyebarkan informasi agar bersifat terbuka, karena kerja seleksi ini, kami Timsel sepakat untuk harus transparan dan akuntabel dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Azre

Azre, mengatakan pihaknya mendorong kepada masyarakat, agar antusias mendaftar menjadi Komisioner KPID Sumbar.

“Karena semakin banyak mendaftar tentu makin memberi harapan mendapatkan komisioner berkompeten seperti diharapakan Komisi I DPRD Sumbar lewat pak HM Nurnas tadi,” ujar Azre.

Lanjut Azre, pihaknya melihat kedepan dunia penyiaran akan semakin maju dan berkembang, maka sebab itu diperlukan calon komisioner mampu berinteraksi dengan semua pihak.

“Semoga calon komisioner KPID Sumbar memiliki kompetensi dalam segala bidang, komunikasi dan jiwa kepemimpinan baik,” ujar Azre. Red dari padangtime.com

 

Jakarta- Indonesia memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku hari ini 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan aktifitas ini mengharuskan masyarakat berada di rumah jika tidak dalam kondisi mendesak guna menekan laju peningkatan covid-19. 

Banyaknya masyarakat kembali berada di rumah menjadikan masyarakat akan banyak menghabiskan waktu dengan screen times baik menonton televisi, mendengar radio atau mengakses internet.  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran menyiarkan siaran-siaran berkualitas dan mematuhi kualifikasi jam siaran.

"Pemberlakuan PPKM Darurat ini menjadikan masyarakat akan banyak menghabiskan waktu di rumah saja. Apalagi saat ini juga sedang masa libur sekolah. Screen time masyarakat pasti akan meningkat. Kami ingatkan LP untuk menyuguhkan program-program yang berkualitas dan memperhatikan kualifikasi usia penonton dan  jam siaran," jelas Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Rizky yang membidangi pengawasan isi siaran di KPID DKI Jakarta mengungkapkan berdasarkan data rata-rata masyarakat Indonesia usia 16 sampai 64 tahun menghabiskan waktu 2 jam 50 menit sehari menonton televisi, 33 menit mendengarkan radio, 3 jam 14 menit mengakses media sosial dan paling banyak 8 jam 52 menit mengakses internet. 

Jika melihat pola pada tahun 2020 lalu saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar  (PSBB) menurut Rizky terjadi kenaikan jumlah penonton televisi rata-rata mencapai 12-18 persen bahkan mencapai hampir 30 persen untuk penonton usia pelajar. 

"Bisa saja saat penerapan PPKM ini mengalami peningkatan jumlah penonton seperti tahun lalu karena pelajar-pelajar kita sedang memasuki libur sekolah sampai tanggal 12 Juli mendatang. 

Untuk itu kami mengharapkan LP menyiarkan program siaran yang mematuhi kaidah P3SPS (Pedoman Peilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), selain unsur hiburan juga harus mengandung edukasi serta  selalu mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan," kata Rizky.

Peningkatan kualitas siaran ini diharapkan oleh Rizky mengingat saat ini masyarakat banyak memiliki pilihan akses media. Jika media convensional seperti televisi dan radio tidak menyuguhkan siaran yang baik dan berkualitas masyarakat akan memilih tontonan dari OTT atau video on demand yang secara aturan belum ada regulator yang mengawasinya.

"Kami berharap televisi dan radio tetap menjadi pilihan dan rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi, hiburan serta sebagai sumber edukasi masyarakat di tengah pandemi ini," harap perempuan mantan jurnalis ini.

Selain itu lanjut Rizky, KPID  mengimbau kepada orang tua mendampingi anak-anak terutama anak usia sekolah dalam mengakses media. Pilihan media saat ini sangat banyak. Tanggungjawabnya tidak hanya lembaga penyiaran menyuguhkan siaran berkualitas saja tapi tanggungjawab semua pihak dapat memilih dan memilah media dan siaran sesuai kebutuhan.

"Untuk itu kami harapkan peran orang tua dalam mendampingi anak mengakses media. Jika program siaran atau tayangan tidak sesuai kualifikasi dan dirasa tidak memberikan unsur edukasi sebaiknya dapat dihindarkan dari anak-anak kita. Jangan lupa juga untuk memberikan batasan, baik waktu maupun program apa saja yang layak diakses anak-anak kita," tukasnya. Red dari KPID DKI Jakarta

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.