Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 5 Maret 2013, menggelar Literasi Media Menonton Sehat di Gedung Darmawanita di Jalan Rajawali Palembang. Acara ini digelar bekerjasama dengan Darmawanita Sumsel.
Ketua KPID Sumsel Iwan Kesumajaya SH Mhum, mengatakan acara tersebut diadakan dalam rangka sosialasi tayangan televise dan bagaimana memilih acara yang pantas ditonton untuk remaja dan anak anak.
"Ada acara televisi yang tak pantas ditonton. Oleh karena itu, KPID memberi penyuluhan. Dan, kali ini dengan darmawanita Sumsel," ujarnya. Red
Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali akan menegur lembaga penyiaran di wilayahnya yang terbukti tidak independen dalam memberitakan calon gubernur dan wagub peserta pilkada 15 Mei mendatang.
“Dalam beberapa waktu terakhir, pengaduan masyarakat kepada kami cukup meningkat yang pada intinya mereka menyampaikan keberatan terhadap penyiaran media televisi di Bali yang hanya memunculkan salah satu figur calon tertentu,” tandas Koordinator bidang Perizinan KPID Bali Nyoman Mardika, di Denpasar, Jumat 1 Maret 2013.
Menurut dia, satu pengaduan dari warga pun akan ditindaklanjuti KPID, apalagi pengaduan ini cukup banyak dan disampaikan melalui surat resmi, menelepon dan mengirimkan pesan singkat.
“Kami telah mencoba memonitor seluruh siaran televisi semenjak minggu lalu, apakah itu ada semacam monopoli segmen ataukah monopoli dalam memunculkan figur-figur tertentu,” ujarnya seperti dilansir antara.
Sesungguhnya, jelas dia, monopoli semacam itu tidak boleh karena bertentangan dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
"Jika terbukti bertindak monopoli, pihaknya akan memberikan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan gugatan. Kami dari KPI Bali akan mencoba untuk memfasilitasi dan mengharapkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio itu bersikap independen dalam memberikan sajian terkait pilkada," katanya.
Mardika menyebut sepanjang pemberitaan menyangkut koridor penyampaian visi dan misi itu dimaklumi, tetapi jika sampai menjelekkan dan memojokkan kandidat lainnya tentu akan ditegur.”Yang kami tegur nanti bukan calonnya, tetapi lembaga penyiarannya,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, KPID juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali terkait pengaturan siaran Pilkada Bali. Red
Mataram – Pekan lalu, Rabu, 20 Februari 2013, dilakukan kesepakatan keempat Rakom untuk menandatangani pernyataan time sharing di kantor KPID NTB dan sekaligus disaksikan secara simbolik oleh jajaran Ketua dan Komisioner KPID NTB. Ke empat Radio Komunitas yang juga anggota JRK NTB, antara lain Rakom BKL FM, Kompak FM, Bragi FM dan Simpony FM.
Ketua KPID NTB Badrun AM menyatakan, ini adalah salah satu cara untuk menengahi perdebatan selama ini mengenai penggunaan frekuensi dan jarak yang sangat dekat di antara Rakom. Terlebih lagi untuk mendapatkan IPP ini harus ada Rakom yang tereliminasi, namun hal itu tidak diingin semua pihak, termasuk KPID NTB, tegas Badrun AM kepada semua perwakilan yang hadir dalam kegiatan tersebut seperti dikutip suarakomunitas. Pernyataan yang serupa juga disampaikan oleh Wakil KPID NTB Sukri Aruman.
Dalam acara tersebut juga diadakan Dengar Pendapat (Hearing) antara KPID NTB dan JRK NTB terkait permasalahan dan kendala yang selama ini dirasakan oleh Rakom dalam proses perijinan, hadir pula utusan dari Gelora FM, Pris FM dan Rakola FM. Red
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat kepada dua lembaga penyiaran televisi yakni, Metro TV dan TATV Solo, berupa sanksi pemberhentian sementara. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, usai rapat pleno KPID Jateng.
Adapun acara tersebut yakni Metro TV pada "highlights" yang biasa disiarkan tiap Sabtu petang tidak boleh tayang pada 9 Maret 2013. Sedangkan acara "Opor Ayam" TATV tidak boleh tayang dua episode, 13 dan 14 Maret 2013.
"Kami tegas terhadap lembaga penyiaran yang neko-neko, ini sebagai bentuk pembinaan. Siaran televisi dan radio harus mendidik, sesuai tujuan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiarana, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga terbinanya watak dan jatidiri bangsa bukan mengacak-acak tata perilaku kehidupan yang sudah bagus dan santun," tandas Zainal Petir dikutip suaramerdeka.com.
Sebelumnya KPID memanggil 10 lembaga penyiaran, 5 radio dan 5 televisi untuk diklarifikasi, Rabu (20/2) karena dugaan melanggar UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). Seperti, Metro TV, kata Zainal, diduga melakukan pelecehan martabat manusia pada acara Metro highlights, 9 Februari sekitar 18.05.
"Eva Julianti sang presenter menyebut presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dengan kata-kata Sapi. Dia (Eva, red) menyampaikan, "Sapi", eh Luthfi ditangkap KPK Rabu, 13 Januari 2013. Dalam klarifikasi terungkap bahwa kata-kata 'sapi' ada di script, itu artinya disengaja," papar Zainal.
"Televisi harus menjaga etika dan norma hukum, tidak boleh seenaknya, sak wudele dewe seperti itu. Walaupun pihak Metro sudah minta maaf kepada masyarakat kami tetap jatuhkan sanksi," imbuhnya.
Sementara, TATV Solo melakukan tayangan cabul pada acara "Opor Ayam", 17 Januari, tayang 13.00-14.00. Presenter Wawan Laura mengeluarkan kata-kata cabul (ngajak ngeseks) dan memeragakan adegan yang mengesankan menjilat bagian-bagian vital tubuh wanita serta ada adegan "wudhu" (membasuh tangan) di hadapan bagian tubuh vital wanita.
"Selain dihentikan acaranya, TATV harus minta maaf kepada publik, 21 dan 27 Februari 2013 pada acara yang sama," ujarnya. Red
Semarang - Metro TV dan TA TV terancam sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah lantaran pelanggaran dalam siaran mereka. Hal ini terungkap setelah 10 lembaga penyiaran, yakni lima televisi dan lima radio memberikan klarifikasi ke KPID Jateng.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, mengatakan 10 lembaga penyiaran tersebut diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran isi siaran. “Penanggung jawab program acara lima televisi dan lima radio memenuni panggilan KPID untuk memberikan klarifikasi,” katanya kepada Solopos.com.
Pada klarifikasi yang dilakukan di Kantor KPID Jateng Jl Trilomba Juang, Kota Semarang, Rabu (20/2/2013), lanjut dia, para penanggung jawab program acara mengakui kesalahannya. Hanya dari pihak radio Trax FM Semarang membantah menyiarkan acara tidak sopan. “Pihak Trax FM mengklarifikasi tidak pernah menyebutkan kata asu [anjing] karena yang dimaksud adalah makanan Jepang ‘katsu,’ jadi salah dengar saja,” ungkapnya.
Sedang dari hasil klarifikasi terhadap lima televisi yakni Trans 7, Global TV, Metro TV, TVKU Semarang, TA TV Solo, menurut Zainal yang diduga melakukan pelanggaran berat yakni Metro TV dan TA TV. Pelanggaran yang dilakukan Metro TV yakni pada acara Metro Highlights, 9 Februari 2013 pembawa acara Eva Julianti menyebut Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dengan kata-kata “sapi.”
Sedang pelanggaran yang dilakukan TA TV Solo, yakni pada acara Opor Ayam, 17 Januari 2013, presenter, Joko P alias Wawan Laura melakukan gerakan yang tidak patut dilakukan.
“Bentuk sanksi untuk Metro TV dan TA TV Solo akan diputuskan pada rapat pleno anggota KPID pada pekan depan,” tandasnya.
Dia menambahkan, sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) perlu diberikan. “Hal ini supaya siaran televisi tidak digunakan untuk main-main, karena menyangkut kepentingan publik,” katanya.
Sementara, staf bagian program TA TV Solo, Dian yang hadir dalam klarifikasi di KPID ketika dihubungi tak bersedia memberikan komentar. “Silahkan hubungi manajer saja, kalau saya berkomentar nantinya salah,” ujar dia. Red
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Gedung Sekretariat Negara (Gd.BAPETEN) Lt.6
Jl.Gajahmada No.8 RT.7/RW.3, Kb. Klp., Gambir
Jakarta Pusat 10120
menggandakan dan mengedarkan uang palsu massive di sahurnya pesbuker mulai 26 mei 2017 sampai juni 2017
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang mmenyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
mohon KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap ANTV "sahurnya pesbukers dan pesbuker ramadan" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tidak mendidik
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Selamat Hari Anak Nasional
Bersama:
- Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia