Balikpapan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota Balikpapan serta para tokoh lintas elemen menggelar acara Deklarasi Pemilu Damai, Jumat (22/2/2019). KPID Kaltim menyatakan siap mendukung jalannya Pemilu 2019 dengan melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga penyiaran di Kaltim. Hal itu dikemukakan Komisioner KPID Kaltim, Ali Yamin Ishak, ketika menghadiri acara Deklarasi tersebut.
"Kami akan bekerjasama dengan Bawaslu untuk memantau siaran terkait konten politik di televisi dan radio yang beroperasi di Kaltim," ujar Ali dari kepada wartawan di Kaltim.
Dia mengatakan, pemantauan isi siaran bukan soal perizinan melainkan konten siaran. "Isinya, apakah ada pelanggaran atau tidak," kata dia.
Ali Yamin berharap televisi dan radio di Kaltim tidak menayangkan atau menyiarkan tayangan yang melanggar aturan terkait Pemilu. "Terutama harus menghindari isu Sara yang rentan memicu konflik," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, berharap seluruh elemen masyarakat Balikpapan bisa menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu 2019.
Pihaknya menyampaikan dua target penting dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini. Pertama, target sukses penyelenggaraan yang diharapkan bisa lancar dan.
"Menciptakan kondisi aman bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga segenap masyarakat Balikpapan," pesan Rizal. Kedua, sambung Rizal, target sukses penyelenggaraan tanpa kecurangan.
Adanya kecurangan, ujarnya, bisa memantik konflik horizontal yang tidak diinginkan. Untuk itu ia meminta seluruh elemen di Balikpapan bersama-sama menjaga situasi Pemilu yang damai, sejuk dan sportif.
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, ikut mengingatkan agar segenap tokoh masyarakat dari pelbagai suku, ras, dan agama, untuk mengajak masyarakat jelang Pemilu 2019 untuk jangan terpancing isu hoax, ujaran kebencian, dan isu SARA.
Menurutnya, segala perbedaan dalam Pemilu hanya asa di balik bilik suara saja. "Setelahnya kita tetap harus saling bersaudara. Dan jangan golput," pesan Wiwin. Red dari berbagai sumber
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau ingatkan KPU Riau, media elektronik yang tayangkan iklan kampanye DPD RI harus media yang jelas.
Komisioner KPID Riau, M Asrar Rais menambahkan, media elektronik yang menayangkan iklan kampanye calon DPD RI asal Riau adalah media yang jelas.
Media tersebut harus memiliki izin dan diakui oleh lembaga yang menaunginya. "Harus diakui dan jelas juga izinnya, dengan demikian kami mudah melakukan pengawasannya," ujar M Asrar Rais, Jumat (8/2/2019).
Rais mengatakan, selain media yang jelas, konten yang ditayangkan juga harus sesuai aturan KPU.
Untuk di radio kata Rais, durasi audio iklan yang tayang tidak melebihi 60 detik.
Sedangkan untuk televisi, iklan yang ditayangkan tidak boleh lebih dari 40 menit. "KPID Riau dan KPU Riau telah sepakat, media elektronik yang menayangkan iklan kampanye juga memiliki jangkauan yang sangat luas. Sehingga iklan yang tayang bisa diketahui oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
KPID Riau siap awasi iklan kampanye calon Dewa Perwakilan Daerah (DPD RI), baru 18 calon DPD RI yang serahkan design iklan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Komisioner KPID Riau, Wide Munadir Rosa kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya akan siap melakukan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye para calon DPD RI yang akan ditayangkan di media elektronik.
Sebab, KPID Riau juga termasuk dalam Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kami sangat siap, sebagai lembaga yang masuk dalam gugus tugas tentu kami akan komit," ujar Wide Munadir Rosa pada Jum'at (8/2/2019).
KPID kata Wide akan bertugas menyeleksi konten iklan para calon DPD RI sebelum ditayangkan ke media elektronik.
Menurutnya, konten iklan kampanye para caleg DPD RI harus sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
"Jika tidak sesuai, kami akan panggil calon DPD RI untuk diperbaiki hingga layak tayang," ujarnya.
Ia juga berharap, para calon DPD RI segera membuat desaign iklan kampanye mereka dan menyerahkan ke KPU Riau.
Dengan begitu, KPID memiliki waktu untuk melakukan penyaringan konten yang akan tayang di media elektronik.
"Jadi kami juga tidak buru-buru dan bekerja maksimal," ujar Wide.
Baru 18 calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Riau yang serahkan design iklan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Komisioner KPU Riau Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM, serta Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Sri Rukmini menyayangkan masih banyaknya calon DPD RI yang belum menyerahkan design iklan kampanye untuk di media elektronik ke KPU Riau.
Padahal sebelumnya pihak DPD RI melalui Liaison Officer (LO) calon DPD RI sepakat jika batas akhir penyerahan design dilakukan pada hari ini Jumat (8/2/2019).
"Seminggu yang lalu telah disepakati, design iklan kampanye mereka di serahkan hari ini. Sebenarnya hari ini adalah hari terakhir," ujar Sri Rukmini.
Namun, hingga sore hari ini dari 27 calon DPD RI yang terdata di DCT baru 18 calon DPD RI yang menyerahkan design iklan kampenya mereka.
Akibatnya, KPU Riau terpaksa memberi waktu hingga tanggal 14 Februari mendatang.
"Jadinya kan molor, padahal design iklan mereka mau kita kaji lagi bersama pihak KPID Riau," ujarnya.
Sri menyebut, tak akan lagi mengakomodir Iklan kampenya para calon DPD RI yang tak menyerahkan design iklannya ke KPU pada tanggal 14 Februari mendatang.
Menurut Sri, iklan tersebut akan ditayangkan di media elektrik, seperti radio dan televisi.
"Biayanya ditanggung oleh negara melalui KPU, kan rugi mereka," ujar Sri.
Komisioner KPU Riau Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM, serta Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Sri Rukmini desain iklan kampenya untuk di media elektronik ke KPU Riau.
Padahal sebelumnya pihak DPD melalui Liaison Officer (LO) calon DPD sepakat jika batas akhir penyerahan desain dilakukan pada hari ini, Jumat (8/2/2019).
"Seminggu yang lalu telah disepakati, disain iklan kampanye mereka di serahkan hari ini. Sebenarnya hari ini adalah hari terakhir," ujar Sri Rkmini.
Namun, hingga Jumat sore, dari 27 calon DPD yang terdata di DCT, baru 18 calon DPD yang menyerahkan desain iklan kampenya mereka.
Akibatnya, KPU Riau terpaksa memberi waktu hingga tanggal 14 Februari mendatang.
"Jadinya kan molor, padahal desain iklan mereka mau kita kaji lagi bersama pihak KPID Riau," ujarnya.
Sri menyebut, tak akan lagi mengakomodir Iklan kampenya para calon DPD yang tak menyerahkan desain iklannya ke KPU pada tanggal 14 Februari mendatang.
Menurut Sri, iklan tersebut akan ditayangkan di media elektrik, seperti radio dan televisi.
"Biayanya ditanggung oleh negara melalui KPU, kan rugi mereka," tutupnya. Red dari TRIBUNPEKANBARU.COM
Denpasar - Banyaknya iklan obat dan makanan yang melanggar membuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bertindak tegas.
Kali ini, BBPOM Denpasar menggandeng Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Bali untuk mengawasi iklan obat dan makanan, khususnya di radio dan televisi.
Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, pihaknya sering mengawasi iklan obat dan makanan baik di radio maupun televisi yang tidak memenuhi persyaratan.
Setelah ditelusuri, kata Aryapatni, ternyata keberadaan iklan itu tidak dibuat produsennya sendiri, melainkan oleh pihak distributor.
"Jadi tidak langsung lah memberi efek penurunan iklan yang memenuhi syarat, jadi kami berpikir mungkin perlu menggandeng KPID sehingga bisa mengadu (atau) membuat tembusan tidak lanjut, sehingga iklan yang tidak memenuhi syarat itu bisa dihentikan," jelasnya.
Hal itu Aryapatni jelaskan saat ditemui awak media usai melaksanakan sosialisasi dalam rangka perkuatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan di Aula BBPOM Denpasar, Rabu (6/2/2019).
Kerja sama itu juga dilakukan karena BBPOM Denpasar tidak punya kewenangan untuk memberikan hukuman kepada media yang mengiklankan produk yang tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, hal itu adalah wewenang KPID sehingga BBPOM Denpasar mengajaknya untuk bersinergi sehingga pengawasan iklan obat dan makanan bisa lebih optimal.
Sampai saat ini, kerja sama ini masih dalam tahap pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) untuk menentukan langkah-langkah ke depan seperti apa yang akan dijalankan.
Aryapatni berharap kerja sama ini cepat bisa terjalin sehingga iklan-iklan yang 'nakal' bisa segera ditindak.
"Mudah-mudahan sih cepat ya. Mudah-mudahan nggak sampai berbulan-bulan. Tapi saya sih sudah tangkap komitmen bapak ketua KPID untuk bekerja sama. Mudah-mudahan cepat selesai sehingga bisa cepat bertindak," harapnya. Red dari Tribun Bali
Sukabumi - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru di Kota Sukabumi resmi ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (6/2/2019). Kedua Perda itu yakni, Perda Kota Sukabumi tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Perda Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menjelaskan, mengacu dari penetepan Perda tersebut yakni nama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) diubah menjadi Radio Suara Perintis Kota Sukabumi. Nama tersebut merupakan gabungan usulan eksekutif dan legislatif.
"Perubahan nama ini juga mengingat sejarah sebelumnya yaitu studio pemeritah daerah berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan," bebernya kepada sejumlah awak media usai penetapan Raperda.
Sementara mengenai Perda Pengelolaan Limbah Domestik, lanjut Fahmi yaitu tidak menutup kemungkinan untuk mendirikan perumda khusus menangani limbah domestik. Namun, masih harus melalui kajian sebelum keputusan tersebut itu di keluarkan.
"Nah, kedepannya kita bahas soal pengelolaan seperti apa dan lebih fokus kepada unit usaha yang ada di Kota Sukabumi termasuk yang dimiliki swasta. Dan dengan disahkannya perda tersebut kata Fahmi segera disosialisasikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, ketua pansus dua raperda tersebut, Olih Solihin menambahkan, sesuai aturan baru, perizinan radio termasuk radio pemerintah daerah harus berdasarkan perda baru. Tapi jika telah memiliki Izin Siar Radio (ISR) sudah ada, maka tinggal melengkapi syarat yang belum dipenuhi.
Sebab, radio harus memiliki izin tetap dan untuk mendapatkan izin tetap harus mengacu pada Perda baru yakni mengajukan proposal ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Setalah dievaluasi selanjutnya dengar pendapat dengan pemerintah dan mendapat izin prinsip dari Diskominfo.
"Tidak sampai disana, setelah ada surat izin prinsip dari Kominfo baru boleh melakukan siaran percobaan sambil mengurus iuran ISR di Diskominfo dan telekomunikasi. Setelah itu, baru mengajukan izin tetap ke Diskominfo. Bahakan, untuk radio Pemerintah Kota Sukabumi sudah ada izin prinsip dan ISR. Tapi karena terbentuk dengan aturan baru, harus mengacu pada perda. Aturan ini juga berlaku untuk radio swasta," jelas Olih.
Sementara dengan di keluarkannya Perda tentang PLD, Olih mengatakan akan didirikan perusahaan daerah PAL. Tugasnya khusus melayani seputar air limbah. Perumda PAL berkewajiban melayani masyarakat ataupun mengatasi semua air limbah yang ada.
"Ya, misalkan hotel, apakah mereka memiliki pengelolaan air limbah. Jika belum ada, tugas Perumda PAL yang mengaturnya. Perumda ini melindungi masyarakat karena limbah domestik ini akan berbahaya kalau tidak di kelola," tandasnya. Red dari JPNews
Mamuju -- Setelah melalui serangkaian proses seleksi dan fit and propertest, DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya mengumumkan tujuh nama sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat masa jabatan 2019-2021.
Tujuh nama terpilih tersebut tertuang dalam lembar pengumuman DPRD Sulawesi Barat nomor 004/120/DPRD/I/2019 tentang nama-nama tujug anggota KPID Sulawesi Barat.
Ketujuh nama Komisioner KPID Sulawesi Barat terpilih itu masing-masing;
1. Budiman Imran
2. Sri Ayuningsih
3. April Azhari Hardi
4. Busrang Riandhy
5. Urwa
6. Masram
7. Ahmad Syafri Rasyid
Ketujuh nama tersebut juga sudah diumumkan di forum Paripurna DPRD Sulawesi Barat belum lama ini.
Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Yahuda Salempang menegaskan, proses seleksi Komisioner KPID Sulawesi Barat itu telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia pun meyakini, ketujuh nama di atas memiliki kualitas dan kapasitas serta integritas yang cukup baik dalam mengemban tanggungjawab sebagai Komisioner KPID.
"Komisioner KPID tak hanya berkualitas, tapi juga profesional dalam melaksanakan kerja-kerjanya. Bukan yang hanya menghabiskan waktu tenaga dan fikirannya dalam urusan konflik kepentingan saja," sebut Yahuda kepada WACANA.Info.
"Dia harus bisa bekerja full time. Tidak lagi bekerja paruh waktu," beber Yahuda, politisi Demokrat itu.
"Komisioner KPID yang baru kita harapkan tidak seperti yang lalu. Kalau yang lalu itu tidak memberi kontribusi positif bagi daerah, ke depan hal seperti itu tidak boleh lagi terjadi," begitu kata Yahuda Salempang. Red dari wacana.info
Ditengah Menghadapi Pandemi Covid-19 Pemerintah menganjurkan untuk di rumah saja untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan ada baiknya anjuran pemerintah tsb. Tetapi sebagian orang merasa jenuh di rumah bagaimana dgn para ibu² juga anak² yg butuh hiburan sehingga salah satunya adalah tayangan sinetron di TV untuk usia 13 thn keatas dan acara tsb banyak peminatnya tetapi alangkah ngerinya dalam tanyangan tersebut banyak mengandung unsur fitnah Dan kekerasan acara tsb tidak pantas untuk ditonton terutama buat anak di bawah umur karena para pemain anak balita pun diajarkan kekerasan dan untuk melawan. Apalagi pemeran suster eny yg mendoktrin balita agar suatu saat bisa membunuh ibunya yaitu Muslimah. Tolong pihak KPI agar menegur tayangan sinetron Muslimah yg memberi contoh tidak pantas. dan Muslimah pun seolah menjadi TKW di Arab yg akhirnya banyak unsur fitnah dan kekerasan apakah orang muslim memberi contoh seperti itu untuk menghasut memfitnah dan perlakuan kekerasan padahal dalam agama tidak diperbolehkan. Jadi tolong pihak KPI untuk menegur acara sinetron muslimah karena tidak mendidik. Tks
Pojok Apresiasi
Adi Wicaksono
Acara GARIS TANGAN sangat tidak layak untuk ditonton,katanya acara pencarian jodoh ini malah ada mengumbar aib yang berlebihan, perkelahian peserta laki laki,dll
Kami benci dengan acara GARIS Tangan dan Pesbukers yang acaranya sangat ALAY banget,ada adegan pemilik apartemen depan studio ANTV Epicentrum,katanya ada baku hantam, perkelahian yang sangat meresahkan,dan ada adegan menarik motor milik pria Seolah2 itu tarik tambang.
Karena sang mantan kekasih yang dikejar kejar sama debt colector dan lalu motor sang pria diikat di mobil dan kemudian motor nya dibelah jadi 2 setelah didorong depan dan mundur dibelakang dan acara tersebut sering mengeluarkan kata yang kasar dan tidak seronoh dan cerita cerita yang penuh settingan belaka.ANTV,MNCTV,TRANS TV, TRANS7 adalah Statiun TV yang acaranya ALAY banget dan kaum millenial pada pindag ke YouTube,coba lihat NET. Tv acaranya berkualitas dan baik dan murni walaupun Statiun NET. peminatnya anak muda yang terlalu bosan sm Sinetron gak jelas ceritanya,jadi untuk Pihak KPI segera menindak atau memberi teguran kepada Statiun TV yang mempunyai Program yang tak layak dan meresahkan penonton alias ALAY.