Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran lokal untuk menjaga netralitas siaran selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 (24/09/2024). KPID Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran untuk objektif dalam menayangkan pemberitaan terkait Pilkada Tahun 2024.

Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan lembaga penyiaran lokal tidak boleh bersifat partisan selama Pilkada. Yosua menerangkan lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional dalam pemberitaan Pilkada.

“Lembaga penyiaran harus bersikap netral dan menjaga diri agar tidak dipersepsikan berpihak atau tidak netral dalam siaran karena bias dalam pemberitaan Pilkada dapat menciderai proses demokrasi ini," kata Yosua. 

Sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 50 Ayat dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 disebutkan bahwa lembaga penyiaran lokal harus menyediakan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi tahapan Pilkada. KPID Jawa Timur mendorong lembaga penyiaran lokal untuk melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, dan KPID Jawa Timur untuk memperkuat penyampaian informasi yang akurat, netral, dan edukatif mengenai tahapan Pilkada kepada masyarakat luas.

Yosua mengatakan lembaga penyiaran lokal dapat mengoptimalkan konvergensi media agar dapat menjangkau masyarakat terutama pemilih pemula secara lebih efektif. Ia menyampaikan bahwa konvergensi media saat ini menawarkan peluang besar bagi lembaga penyiaran untuk berinovasi dalam menyampaikan informasi.

“Dalam momentum Pilkada ini, penting bagi lembaga penyiaran untuk dapat memperkuat akses masyarakat terhadap informasi berkaitan dengan Pilkada. Konvergensi media menjadi salah satu kunci untuk menjangkau masyarakat secara efektif,” tambah Yosua.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Sundari menambahkan di era disrupsi digital, lembaga penyiaran lokal perlu melakukan transformasi media. Sundari menerangkan lembaga penyiaran lokal perlu bertransformasi menjadi pemandu bagi masyarakat dalam memilih informasi yang benar di tengah maraknya informasi hoax yang beredar selama Pilkada.

“Lembaga penyiaran selama pilkada mesti jadi pemandu masyarakat dalam memilih informasi yang benar dan substantif di tengah hoax dan ujaran kebencian yang beredar di internet dan juga media sosial. Berita yang menjernihkan itu perlu disampaikan di berbagai platform yang lembaga penyiaran miliki,” kata Sundari.

Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana juga mengajak lembaga penyiaran lokal untuk mengambil peran strategis sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat. Royin mengatakan lembaga penyiaran lokal dapat mendorong partisipasi politik dan juga meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

"Dengan pendidikan politik yang baik melalui lembaga penyiaran, kami optimistis Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan lebih demokratis dan partisipasi masyarakat akan meningkat secara signifikan," kata Royin (CPS). Red dari KPID Jatim

 

 

Bengkulu -- Menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu mengimbau kepada seluruh media dan lembaga penyiaran di daerah untuk menyajikan informasi yang berimbang dan aktual selama proses pemilihan.

Ketua KPID Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, mengatakan bahwa media memiliki peran penting sebagai wadah informasi yang dibutuhkan masyarakat. Ia menekankan bahwa media tidak hanya bertugas menyampaikan berita, tetapi juga harus mengedukasi publik dan memberikan pendidikan politik yang konstruktif.

“Dalam setiap penayangan, kami berharap media tetap memperhatikan kode etik jurnalistik agar masyarakat dapat membuat penilaian yang tepat dalam menentukan pilihan mereka saat hari pencoblosan,” ungkapnya, Kamis (19/09/2024) kemarin. 

Albertce menambahkan bahwa sangat penting bagi media untuk menghindari penyebaran berita hoaks atau informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang tidak valid dapat menimbulkan polemik di masyarakat, yang pada gilirannya dapat merusak suasana demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, KPID menghimbau agar setiap lembaga penyiaran lebih selektif dalam menyajikan berita.

Dalam kesempatan ini, KPID juga mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang agar mereka dapat membuat keputusan yang bijak saat menggunakan hak pilihnya.

Dengan demikian, harapan KPID adalah agar semua media di Bengkulu dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, terutama menjelang Pilkada yang semakin dekat. Red dari berbagai sumber

 

 

Bandung --Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar mengharapkan acara Anugerah Penyiaran ke-17 menjadi pendorong kinerja lembaga penyiaran. 

Ketua Panitia Anugerah Penyiaran KPID Provinsi Jawa Barat Jalu P Priambodo mengungkapkan ada yang paling penting dari gelaran dihelat Rabu besok 11 September 2024, selain materi nilai hadiah. 

Anugerah Penyiaran kali ini yang ke-17, bertemakan Penyiaran Berkeadilan diharapkan bisa mewujudkan konten yang tidak hanya edukatif dan informatif, tetapi juga adil di semua aspek. Harapannya, dengan apresiasi kepada lembaga penyiaran terhadap beragam isu, dapat menstimulus mereka untuk lebih produktif.

"Poin penting dari lomba ini, kita membagi. Definisi keadilan itu terbagi. Ada masalah kebangsaan, ekologi, gizi buruk. Semua kita anggap penting," kata Jalu di Gedung Sate, Bandung, Selasa (10/9/2024). 

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menambahkan hadiah utama dari Anugerah Penyiaran ini sejatinya adalah apresiasi terhadap karya lembaga penyiaran. Jawa Barat sendiri memiliki 476 lembaga penyiaran.

"Hadiah seumur hidup. Ini adalah bagian dari ikhtiar kawan-kawan lembaga penyiaran memberikan informasi, edukasi, kepada masyarakat Jawa Barat dan tentunya ini tidak diukur dari materi, ini adalah apresiasi," katanya. 

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Viky Edya Martina Supaat mengatakan atas nama Kadiskominfo Jabar, Pemprov Jabar, pihaknya mengapresiasi kegiatan anugerah penyiaran ke-17 yang diselenggarakan KPID tahun ini. Semoga berjalan lancar dan berdampak baik bagi keberlangsungan penyiaran di Jawa Barat. 

Seperti diketahui, total hadiah dari 27 kategori utama untuk radio, televisi dan umum pada Anugerah Penyiaran, mencapai Rp100 juta. Dimana rinciannya 10 kategori untuk lembaga penyiaran radio, sembilan kategori lembaga penyiaran televisi dan delapan kategori umum. 

Seperti lembaga penyiaran kolaboratif, presenter terfavorit televisi, penyiar terfavorit radio, Duta Pasanggiri Penyiaran Jabar, masyarakat peduli penyiaran, lifetime achievement, production house peduli penyiaran dan konten kreator peduli siaran lokal. 

Pemberian apresiasi Anugerah Penyiaran dilangsungkan pada Rabu malam 11 September 2024, yang disiarkan secara langsung oleh 42 radio dan 13 televisi di Jabar. Red dari berbagai sumber

 

 

Pekanbaru - Memasuki tahapan dan jadwal kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar diskusi publik bertajuk "Penyiaran Adil dan Berimbang Wujudkan Pilkada Damai di Provinsi Riau".

Kegiatan ini diselenggarakan di ruang serbaguna kantor KPID Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (12/9/2024).

"Seluruh masyarakat Riau menantikan pelaksanaan Pilkada serentak. Sebagai lembaga negara yang mewakili masyarakat di bidang penyiaran, KPID berupaya mendekatkan lembaga penyelenggara dan pengawasan Pilkada dengan lembaga penyiaran," ujar Wakil Ketua KPID Riau, Mario Abdillah Khai.

Mario juga menegaskan pentingnya independensi lembaga penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maupun Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dalam menyajikan berita dan iklan kampanye. Independensi ini penting untuk memastikan penyiaran yang adil dan berimbang selama proses Pilkada.

"Salah satu cara mencapai Pemilu damai adalah dengan menjaga independensi lembaga penyiaran. Mereka harus tetap netral dan tidak berpihak," tegasnya.

Mario juga menambahkan bahwa akan ada sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan, terutama terkait pelanggaran dalam penyiaran berita Pilkada. KPID Riau, kata Mario, kini juga menjadi bagian dari gugus tugas pengawasan Pilkada Serentak 2024.

Diskusi publik ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta, terutama dengan materi yang disampaikan oleh Komisioner KPID Riau, Warsito, dan Sekretaris KPU Riau, Rudinal, mengenai konsep "Penyiaran Adil dan Berimbang". Acara ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang membahas peran penyiaran dalam mewujudkan Pilkada yang damai dan demokratis di Provinsi Riau. Red dari berbagai sumber

 

Makassar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel mengimbau semua lembaga penyiaran untuk tetap menjaga netralitas di setiap program siarannya.

“Salah satu upaya agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini berlangsung demokratis, kami menghimbau agar seluruh lembaga penyiaran bersikap netral dan tidak partisan dalam seluruh program siarannya,” ucap Ketua KPID Sulsel Irwan Ade Saputra.

Irwan Ade menambahkan bahwa netralitas ini berlaku untuk seluruh jenis lembaga penyiaran, baik itu lembaga penyiaran swasta, publik, lokal, berlangganan dan maupun komunitas. semua lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pilkada Serentak 2024.

Disampaikan bahwa perlunya lembaga penyiaran berpedoman pada P3SPS (pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran) dalam produksi isi siarannya, sehingga bisa terhindar dari konten yang tidak bermanfaat bagi publik.

Ia juga menambahkan agar lembaga penyiaran dapat lebih mengutamakan substansi dalam memproduksi program siaran Pilkada. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir informasi hoaks yang beredar di tengah masyarakat menjelang Pilkada.

Masyarakat bisa berpartisipasi dalam melakukan pengawasan isi siaran sehingga pengawasan siaran pilkada bisa lebih efektif. Untuk itu pengaduan pelanggaran konten siaran bisa dilakukan melalui nomor whatsapp kpid sulsel 0823-2364-1996 ataupun alamat email di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.