- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 6325
Aktifitas EDP perpanjangan izin penyiarn yang diselenggarakan KPID Sulsel melalui virtual, Rabu (15/4/2020).
Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap rencana perpanjangan izin sebuah lembaga penyiaran swasta yang berada di Takalar, yaitu Radio Harmoni FM 97,0 MHz.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) radio tersebut memang baru akan berakhir pada 24 Februari 2021, namun sesuai ketentuan permohonan perpanjangan izin disampaikan setahun sebelum ijin habis. EDP ini dilaksanakan secara online (daring) dengan menggunakan aplikasi Zoom sebagai implementasi Work From Home(WFH) KPID Sulsel dan mitra dalam melaksanakan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (15/4/2020), dari pukul 10.00 hingga 11.45 WITA.
EDP merupakan salah satu syarat bagi lembaga penyiaran dalam proses perijinan untuk mengetahui sejauhmana urgensi lembaga penyiaran memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Namun status Radio Harmoni sebagai radio yang akan memperpanjang ijin, maka radio tersebut juga berkewajiban menyampaikan apa saja program siaran yang selama ini disampaikan ke para pendengar di wilayah layanannya.
Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkan mengatakan, EDP merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui lembaga penyiaran yang mengajukan perizinan.
“KPID Sulsel memberikan masukan, kritik hingga evaluasi atas permohonan yang disampaikan oleh Radio Harmony dalam bentuk program,” katanya saat memberikan sambutan.
Ia menambahkan, evaluasi itu harus disampaikan mengingat KPID merupakan wakil publik dalam sistem penyiaran di Indonesia. KPID Sulsel tentu saja memiliki catatan-catatan atas performa masing-masing lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan. Jika ada yang kurang pas, KPID Sulsel akan segera meminta pemohon untuk memperbaikinya.
Selain itu, Ketua KPID Sulsel juga meminta agar lembaga penyiaran terlibat aktif dalam upaya-upaya mencegah penyebaran Covid-19 secara lebih luas dengan mematuhi anjuran pemerintah untuk Social and Physical Distancing, menyiarkan Iklan Layanan Masyarat tentang bahaya Covid-19 dan dampaknya, dan menghindari penyebaran berita atau informasi hoax ke masyarakat melalui lembaga penyiaran.
Pada kesempatan itu, hadir seluruh komisioner KPID Sulsel, yaitu Mattewakkan (Ketua), Waspada Santing (Wakil Ketua), Hasrul Hasan (Korbid Perijinan), Riswansah Muchsin (Korbid Kelembagaan), Herwanita (Korbid Pengawasan Isi Siaran), Andi Muhammad Irawan (anggota), dan Arie Andyka (anggota).
Hadir pula perwakilan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas I Makassar oleh Yudi Purnomo dan Idris Kadir yang menyajikan aspek teknis dan kelayakan penggunaan frekuensi Radio Harmoni. Sementara itu, mewakili Radio Harmony adalah Lin Agustin Baisa selaku station manager. Red dari fajar.co.id