Kupang – Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat menerima audiensi dari KPID (Komisi Penyiaran Informasi Daerah) NTT di ruang kerjanya pada Jumat (18/092020), menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan integrasi kanal media, sebagai corong amplifikasi informasi, guna mendukung pembangunan yang sedang dilakukan di NTT.

“Kita mau penyebaran informasi tetap menjaga kebenaran. Pengawasan kita lakukan juga bersama KPID untuk mempertahankan kebenaran informasi yang ada, jangan sampai siaran informasi yang kita dapat itu tidak benar atau hoax. Informasi yang positif yang kita mau untuk mendukung pembangunan,” ungkap Wakil Gubernur sebagaimana Informasi dari Humas Pemprov NTT. 

Dia menambahkan, “Selama ini saya lihat bagus sekali KPID NTT sudah melakukan pengawasan yang sangat penting baik di media massa terutama untuk lembaga penyiaran kita. Kita pemerintah juga adalah mitra dari KPID jadi harus saling mendukung.”

Politisi partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa di beberapa negara ada lembaga yang melakukan pengawasan penyiaran, tetapi sudah dalam tingkat pengendalian informasi untuk kebaikan bersama.

Untuk itu Nae Soi berharap agar media yang ada di NTT bisa memberikan edukasi bagi masyarakatnya dalam ikhtiar mencerdaskan masyarakat.

Maka daripada itu dibutuhkan sebuah integrasi agar desain pemberitaan bisa diarahkan sesuai tujuan tersebut.

Wagub juga menambahkan bahwa karena program-program Pemprov NTT sejauh ini adalah loncatan-loncatan besar untuk mewujudkan NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera, maka dibutuhkan kerjasama dari awak media untuk menyampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat pun bisa ikut berpartisipasi dalam grand design tersebut.

Di sini, Wagub berharap agar KPID bisa memaksimalkan fungsinya yaitu bukan cuma pada tataran pengawasan tetapi sampai pada tingkat koordinasi dan kolaborasi dengan awak media, sehingga bisa bersama-sama membangun NTT.

Sementara itu Ketua KPID NTT Frederikus Bau mengatakan bahwa KPID NTT juga tetap berkontribusi dalam pembangunan dengan mendukung visi dan misi pembangunan di NTT sebagaimana saat ini diupayakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

“Kita KPID akan terus mendukung Program Pembangunan Pemerintah Provinsi NTT lewat lembaga penyiaran yang ada untuk juga memberikan dukungan pada misi dalam mendorong pariwisata sebagai lokomotif pembangunan. Kita juga ingin agar semua daerah atau kabupaten itu punya lembaga penyiaran publik,” tutur Frederikus sebagaimana Informasi dari Humas Pemprov NTT. 

Dia pun menambahkan, “Kini dalam menjelang pemilihan Kepala Daerah di 9 kabupaten ini kita juga akan kita kontrol dan awasi semua penyiaran yang menyangkut dengan itu. Ini juga sebagai kinerja yang mendukung suksesnya pemilu dan juga menjaga kenyamanan kita dalam pesta demokrasi yang ada.

Frederikus juga menjelaskan bahwa KPID saat ini tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengadakan Program Literasi Media, Sekolah P3SPS, serta Forum Kritis Media. Red dari NTTBANGKIT.COM

 

Grobogan - Menjelang pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah bersama gugus tugas KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya adalah memastikan lembaga penyiaran untuk mensukseskan Pilkada dengan menyelenggarakan sosialisasi aturan penyiaran Pilkada di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Menurut Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, Pilkada 2020 adalah pesta demokrasi yang berbeda dari penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya. "Karena Pilkadanya di masa pandemi, setiap tahapannya ada pembatasan sesuai protokol kesehatan. Maka radio menjadi media yang efektif untuk mensukseskan Pilkada, untuk itu harus siap," papar Asep saat mengisi acara Sosialisasi Regulasi Siaran Pilkada di Kyriad Hotel Purwodadi, Rabu (16/9/2020).

Sebagaimana diketahui, Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Pilkada serentak di 21 Kabupaten dan Kota. Jumlah tersebut adalah terbanyak untuk satu provinsi di Indonesia. Mengingat tingginya potensi kerawanan Pilkada dan adanya pembatasan setiap tahapannya disesuaikan protokol kesehatan, maka KPID gencar melaksanakan sosialisasi dan komunikasi dengan media penyiaran lokal setempat.

Untuk memastikan kesiapan tersebut, KPID telah mendata jumlah radio dan televisi yang dapat digunakan sebagai media partner siaran pilkada di 21 Kabupaten dan Kota. "Radio dan televisi yang dapat digandeng KPU dan Bawaslu adalah yang memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dan ISR (Izin Stasiun Radio)," tegas Asep.

Selain itu, menurut Asep pihaknya meminta kepada para pengelola media penyiaran agar ada slot program acara berita dan informasi seputar pilkada, dialog dan talkshow yang membahas persiapan pelaksanaan Pilkada dan mengupas program kerja Bapaslon, atau program sejenis seperti features, jingle, dan program acara lain yang dapat menyemarakkan Pilkada.

"Prinsipnya dari seluruh program acara tersebut harus tetap memegang asas keberimbangan, independensi, dan menyajikan data yang benar dan akurat," pungkas Asep. Red dari KPID Jateng

 

Pemalang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh lembaga penyiaran yang berada di Jawa Tengah untuk memahami regulasi penyiaran Pilkada. Permintaan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah Asep Cuwantoro saat membuka acara "Sosialisasi Regulasi Penyiaran Pilkada Serentak tahun 2020" pada Rabu (9/9/2020) di Hotel Regina Pemalang.

Menurut Asep, Pilkada adalah even demokrasi lima tahunan yang harus disukseskan bersama. Karena momentumnya sangat politis, menurutnya biasanya sangat sensitif apalagi terkait dengan publikasi di media.

"Hati-hati harus, tapi jangan sampai ketakutan sehingga tidak melakukan program siaran apapun terkait Pilkada, maka pahami aturannya lalu buat program siaran untuk mensukseskan Pilkada," papar Asep.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa KPU sudah menyiapkan regulasi terkait Pilkada di masa pandemi. "Aturannya sudah ada, kami maksimal dalam bekerja, dan saya optimis apabila lembaga penyiaran ikut mensukseskan maka Pilkada akan berjalan sesuai dengan harapan kita," papar Mustaghfirin.

Pilkada di masa pandemi, lanjut Mustaghfirin, tahapan Pilkadanya diatur secara ketat sesuai protokol kesehatan. Metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka pesertanya dibatasi jumlah orangnya. Begitu juga debat publik akan dilakukan di studio lembaga penyiaran dan pesertanya dibatasi maksimal 50 orang.

"Terkait rapat umum peserta pemilihan juga harus menatuhi PKPU nomor 10 tahun 2020 yaitu untuk peserta maksimal 100 orang dan dalam pertemuan itu harus memperhatikan setiap peserta menggunakan APD dan menjaga jarak," tegas Mustaghfirin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, menyatakan lembaganya siap untuk melakukan pengawasan demi suksesnya Pilkada serentak. "Bawaslu mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan agar pelanggaran seminimal mungkin demi suksesnya Pilkada 2020," pungkas Sudadi. Red dari KPID Jateng

 

Mamuju -- Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Bawaslu dan KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Kerjasama ini sebagai tindaklanjut dari kerjasama  ketiga lembaga plus Dewan Pers ditingkat pusat.

Penandatanganan kerjasama yang difasilitasi KPID Sulbar ini, disaksikan langsung pelaku usaha penyiaran yang juga dalam rangka mengikuti sosialisasi pengawasan iklan kampanye di lembaga Penyiaran. Kegiatan yang berlangsung, Rabu (09/09/2020) kemarin, disaksikan Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi serta KPU dan Bawaslu Kabupaten.

Dalam sambutannya, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, menyebutkan bahwa penyiaran, pemberitaan, dan Iklan kampanye adalah tiga aktifitas yang merupakan bagian dari kegiatan Pilkada. Ketiga aktifitas itu merupakan rumpun tupoksi KPID dan Bawaslu yang diamanahkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Untuk penegakan hukum atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye  yang dipublikasi diberbagai media, baik media cetak, media eletronik, media eletronik, maupun media sosial, maka penyelenggara Pemilu memerlukan lembaga lain (KPI, KPID dan Dewan Pers) untuk mengawasi pelaksanaannya," jelasnya

Atas pertimbangan itu, lanjut Busran,  perlu dibentuk  gugus tugas pengawasan dan pemantauan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. "Atas kesepakatan dan koordinasi yang dibangun KPID, Bawaslu dan KPU ditingkat provinsi menyepakati bahwa dalam Pilkada Serentak 2020 ini dibentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pada tingkat Kabupaten dengan obyek pengawasan tidak hanya Lembaga Penyiaran, tetapi juga pada perusahaan pers dan cyber," ungkap mantan Ketua Bawaslu Sulbar Periode 2012-2017 ini.

KPID yang mendapat tugas  pengawasan, meminta agar legalitas lembaga penyiaran dapat tersedia guna mendukung penyebaran informasi pemilu dan menjadi media patner penyelenggara Pemilu."Di  Sulawesi Barat ini, hingga pertengahan  tahun 2020, sudah terdapat 27 lembaga penyiaran berizin tetap yang tersebar pada kabupaten yang berpilkada maupun tidak berpilkada,” jelas Busran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan bersama yang diinisiasi oleh ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, Kepber ini merupakan bentuk keseriusan penyelenggara Pemilu dan KPI dalam mengawasi dan memberikan hak yang setara bagi pasangan calon. “Dengan adanya gugus tugas ini, kita berharap pengawasan konten kampanye pada Pilkada 2020 di Sulbar dapat semakin meningkat,” pintanya 

Farhanuddin, mewakili KPU Sulbar, meminta kepada KPU Kabupaten agar Kepber ini ditindaklanjuti dengan memberdayakan lembaga penyiaran didaerah untuk menyebarluaskan informasi terutama dalam debat paslon. "Bangunlah kerjasama dengan lembaga penyiaran yang memiliki administrasi yang sah,  memiliki legalitas dalam penyebaran informasi pemilu," imbaunya. Red dari Humas KPID

 

Semarang -- Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke KPID Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (8/9/2020). Rombongan sejumlah 25 orang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman dan diterima oleh Budi Setyo Purnomo dan Asep Cuwantoro (Ketua dan Wakil Ketua KPID) di aula kantor KPID jalan Trilomba Juang No. 6 Semarang.

Dalam sambutannya, Budi Setyo Purnomo menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih telah jadi tujuan kunjungan kerja. "Selamat datang di KPID Jateng, inilah tempat kami mengabdi untuk penyiaran Jawa Tengah" ucap Budi.

Menurut Budi, kehadiran Dewan Jawa Barat ke KPID Jateng menjadi semangat baru untuk penyiaran yang lebih baik khususnya untuk di dua provinsi. "Penguatan penyiaran harus terus dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan siaran yang baik dengan kekuatan kearifan lokal. Termasuk hari ini kita harus berjuang agar peran KPI diperkuat dalam revisi UU penyiaran" tegas Budi.

Bedi Budiman, ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat dalam kunjungan tersebut menyampaikan maksud kedatangan rombongannya. Menurutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan seleksi Komisioner KPID Jawa Barat periode 2020 - 2023. "Kami ingin berdiskusi seputar tantangan dan perkembangan penyiaran di Jawa Tengah" ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Kami menganggap, lanjut Bedi, bahwa penyiaran itu sangat penting sehingga harus diupayakan langkah-langkah dan program yang baik, salah satunya dimulai dari penjaringan calon komisioner untuk melihat visi misi dan program yang ditawarkan.

"Di Jawa Tengah bagaiamana penataan penyiarannya, seperti pola pemantauan, perjuangan kontan lokal, dan pandangan terhadap revisi UU penyiaran" ucap Bedi.

Wakil Ketua KPID Jateng, Asep Cuwantoro menambahkan bahwa di Jawa Tengah banyak tantangan yang dihadapi. Ia menyebutkan beberapa diantaranya yaitu Jawa Tengah adalah provinsi dimana jumlah lembaga penyiarannya terbanyak di Indonesia. Selain itu adanya radio grup besar yang butuh pola pengaturan tersendiri serta jangkauan yang luas secara geografis.

"Terkait pertanyaan soal gugatan RCTI dan iNews ke MK itu sebenarnya alarm bagi kita bahwa regulasi penyiaran kita sudah out of date. Maka revisi UU penyiaran tidak bisa ditawar lagi" ucap Asep

Asep berharap Dewan yang memiliki kewenangan dan jaringan untuk memperjuangkan revisi UU agar isinya berpihak pada kepentingan publik. "KPI/KPID ini kan dibidani oleh Dewan sebagai representasi publik, maka peranannya harus diperkuat agar bisa maksimal dalam menjalankan program penyiaran yang berpihak pada publik" pungkas Asep. Red dari KPID Jateng

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.