Denpasar - Lagu anak-anak sebenarnya ikut berperan dalam tumbuh dan kembang anak. Lagu anak cenderung mengandung unsur religius, sosial, pengetahuan, kejujuran, kepedulian, kreativitas dan masih banyak lagi yang dapat membentuk karakter anak.

Namun, seiring perkembangan zaman, lagu anak saat ini sudah jarang terdengar dan sulit mendapat tempat khusus di hati masyarakat.

Dalam hal ini, lembaga penyiaran tidak bisa dilepaskan dari program anak yang memutarkan lagu-lagu anak. Namun, kenyataannya saat ini hanya sedikitnya lembaga penyiaran seperti siaran radio dan televisi yang menyiarkan program anak.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Gusti Ngurah Murthana atau lebih dikenal Rahman menuturkan pihaknya sering menemui alasan lembaga penyiaran tidak memutarkan lagu-lagu anak karena kekurangan materi program anak oleh lembaga penyiaran di Bali, baik radio maupun televisi.

"Kami sering menemui lembaga penyiaran di Bali itu beralasan karena kekurangan materi program anak. Itu menjadi alasan mereka untuk tidak memutarkan program bernuansa anak," ujarnya.

Rahman mengungkapkan hanya 30 persen lembaga penyiaran di Bali yang mau memutarkan lagu anak-anak. "Hanya ada beberapa radio yang mau memutarkan lagu anak-anak. Dari 100 persen radio yang memutarkan lagu anak hanya 30 persen. Sangat minim bagi kami," ungkapnya

Menurutnya, minimnya lagu-lagu anak yang diputarkan di radio-radio disebabkan lagu-lagu anak yang ada belum terekspose dan jumlahnya terbatas. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan lagu-lagu anak tetap dipasarkan secara konvensional melalui siaran radio maupun televisi meskipun saat ini sudah berganti era digital.

Bukan tanpa alasan, karena pemasaran secara konvensional masih bisa menyentuh hingga ke pelosok-pelosok desa di Bali. "Saya sarankan untuk lagu-lagu anak ini tetap dipasarkan secara konvensional melalui radio dan televisi meskipun sudah era digital. Karena konvensional ini masih menyentuh hingga pelosok desa. Terutama lagu Bali yang masih sangat diminati di pelosok-pelosok," ujarnya lagi. Red dari tribunnews Bali

 

Sleman -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Malam Anugerah Penyiaran KPID DIY 2019 Senin (28/10/2019) malam. Kegiatan berlangsung di Gedung Cinema Universitas Amikom, Sleman, Yogyakarta, ini dihadiri Sultan Hamengku Bowono X dan anggota DPD RI Daerah Pemilihan DIY, GKR Hemas.

Untuk peraih penghargaan yakni Metro TV untuk kategori Program Nasionalisme dengan judul acara Mengenal Kanal Sang Sultan Yogya, Melawan Lupa. Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima anugerah sebagai Tokoh Pemerhati Penyiaran DIY.

Panitia Malam Anugerah Penyiaran KPID DIY 2019, Agnes Dwirusjiyati, mengatakan pihaknya memberikan anugerah untuk 12 kategori televisi, 12 kategori untuk radio, dua penghargaan untuk radio komunitas dan lima penghargaan khusus.

Ia menambahkan melalui anugerah ini dapat diketahui institusi maupun insan yang terlibat dalam penyiaran ini terus berupaya keras untuk meningkatkan kualitas penyiaran. "Dari berbagai sisi, terjadi peningkatan kualitas," kata Agnes.

Dalam tiga tahun terakhir, lanjut Agnes, jumlah materi yang diajukan untuk mendapatkan penghargaan terus meningkat dan beragam. "Penilaian dilakukan oleh tim juri dari berbagai kalangan termasuk oleh akademisi," imbuhnya.

Kategori Anugerah KPID 2019 ini antara lain Iklan Layanan Masyarakat, Program Siaran Anak, Program Berita, Penyiar Berita, Program Bahasa Jawa, Program Nasionalisme, Program Seni dan Tradisi dan sebagainya. Sedangkan untuk Penghargaan Khusus, antara lain Mitra Strategis KPID, Institusi Pemasang ILM.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai acara mengatakan penghargaan ini akan menjadi awal untuk meningkatkan kualitas. "Jangan menjadi akhir," kata Sri Sultan. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menggelar seminar nasional penyiaran dengan tema “Nasib Konten Lokal Jakarta di Layar Kaca” di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). 

Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, KPID merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyiaran dan menjaga konten siaran. Karena itu, pihaknya berkepentingan mendorong lembaga penyiaran di ibukota menaikkan porsi konten lokal dalam tayangan mereka. 

''Apalagi KPI Pusat sudah mensyaratkan lembaga penyiaran yang ingin mengajukan izin baru maupun perpanjangan baru harus sudah membuat konten lokal sebesar 10 persen dari total konten tayangan yang ditampilkan,'' ujar Kawiyan.  

Kawiyan menegaskan, ke depan pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi penyajian konten lokal di lembaga-lembaga penyiaran. Pihaknya juga akan mengajak lembaga penyiaran duduk bersama merumuskan porsi 10 persen konten lokal dalam tayangan televisi, termasuk kriteria dan batasan konten-konten lokalnya. 

''Saya yakin kalau ini betul-betul dieksplorasi secara maksimal akan menjadi sesuatu yang sangat positif. Bukan hanya untuk DKI, tetapi lembaga penyiaran itu sendiri,'' ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menganggap seminar yang diadakan KPID DKI Jakarta ini sebagai kegiatan positif. Khususnya bagi lembaga penyiaran yang ada di Ibukota. 

''Acara ini bagus karena mengingatkan kepada para pengelola media televisi untuk tidak lupa memperhatikan konten lokal,'' kata dia. Red dari AYOJAKARTA.COM

 

Padang - Stasiun GTV Padang menayangkan orang yang sedang merokok di salah satu program siarannya pada Minggu (20/10/2019) lalu. Akibatnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi surat teguran administrasi untuk pihak bersangkutan.

"Surat teguran administratif atas pelanggaran dalam penayangan program sudah kami keluarkan hari ini," kata Koordinator Bidang  Pengawasan Siaran, Melani Friati di Padang, Jumat (25/10/2019).

Berdasarkan pantauan stasiun penyiaran GTV Padang pada 20 Oktober 2019 menayangkan program Pelangi Sumatera Barat pada pukul 03.40 - 04.40 WIB. Dalam tayangan tersebut terdapat seorang narasumber yang diwawancarai sedang menghisap rokok.

KPID Sumbar menilai aktivitas itu seharusnya tidak ditayangkan apalagi disiarkan di luar klasifikasi jam dewasa yakni pukul 22.00 - 03.00 WIB. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol.

Oleh sebab itu KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 11 Ayat 1 dan Pasal 18  serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 11 Ayat 1,  Pasal 26 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2 (a), dan Pasal 38 Ayat 2.

"Sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis pertama," ujarnya. Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Kemudian Melani juga mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas. "Dengan jumlah anggota KPID Sumbar yang terbatas, kami harapkan peran aktif masyarakat ikut mengawasi isi siaran dalam menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat," tambahnya. Red dari gatra.com dan berbagai sumber

 

Sarolangun - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi menggelar Kegiatan Rakorda KPID Jambi tahun 2019 di Kabupaten Sarolangun. Rakorda KPID mengangkat tema "Penguatan Eksistensi dan Kredibilitas KPID Untuk Penyiapan Jambi yang bermartabat".

Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi Muhaimin, mengatakan penyiaran hendaknya mendidik agar  keberadaan media penyiaran bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat. Sehingga media di tengah masyarakat menjadi pemecah masalah bukan sebaliknya.

"Media memiliki tanggung jawab sosial, penggunaannya pun harus mengerti itu. Jadi, dalam hal penyiaran, media melakukan didikan yang baik kepada masyarakat melalui tontonan yang baik dan ini akan memberi contoh yang baik," ujar Muhaimin, Kamis (17/10/2019).

Muhaimin juga menyampaikan tantangan ke depan bagi media penyiaran, yang saat ini masuk era 4.0. Dan yang perlu dipahami, pelaku media penyiaran tidak lagi bersifat konvensional. “Media sekarang harus melakukan perubahan-perubahan agar media penyiaran tidak tergerus oleh zaman,” katanya.

Televisi dan radio  harus memahami tantangan dunia penyiaran ke depannya. Menurutnya, strategi yang dipakai tidak bisa lagi dengan cara konvensional. “Yang menjadi audensi sekarang adalah anak-anak muda milenial. Mereka tidak lagi membawa radio atau televisi. Mereka sudah menggunakan android," ungkap Muhaimin.

Dalam kesempatan itu, KPID menyarankan media penyiaran bermain konten-konten kreatif dan menggunakan jalur media baru seperti facebook atau media sosial lainnya.

"Kami berharap Rakorda ini dapat mendapat pencerahan rekan-rekan media untuk menghadapi persaingan di era yang semakin maju ini," pungkasnya.

Acara Rakorda KPID Jambi yang berlangsung di Aula Hotel Golden Kabupaten Sarolangun turut dihadiri Kabid Penggelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dari Dinas Kominfo Sarolangun, Balmon Jambi dan Komisioner KPU Sarolangun serta media televisi dan radio di Kabupaten Sarolangun. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.