Gorontalo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo diharapkan dapat membangun kolaborasi yang baik dengan media massa sebagai sarana penyebaran informasi yang aktual dan terpercaya. Begitu juga dengan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dan lembaga vertikal lainnya, untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo usai membuka kegiatan Evaluasi Program Siaran Content 10 persen pada Lembaga Penyiaran Swasta dan Publik, dengan tema ‘Meningkatkan Peran Media Sosial Sebagai Saluran Inovasi, Komunikasi dan Informasi Antara Pemerintah dan Media’.

Bupati Nelson mengatakan, pada hakekatnya media dalam hal ini pers memiliki tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

“Media atau Pers ini menjadi kekuatan kita bersama dalam membangun sebuah negara dan daerah, bukan saling mematikan,” kata Bupati Nelson Pomalingo, Senin (16/03/2020).

Bupati Nelson menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda), Komisi Penyiaran Indonesia Dearah (KPID), maupun Pers, memiliki kesamaan dalam arti untuk membangun negara dan daerah yang damai.

“Kita punya fungsi-fungsi sendiri, Pers punya fungsi, Pemerintah pun punya fungsi sendiri. Dan kalau ada sesuatu yang tidak baik, itulah yang diingatkan kepada kita,” ucap Bupati Nelson.

Sehingga, kata Bupati Nelson, tujuan kita bersama dalam membangun sebuah negara dan daerah, demi meningkatkan kesejahteraan itu mudah-mudahan bisa terjadi.

Terkait itu, Bupati Nelson berharap melalui KPID, kemitraan dengan pemerintah dijaga, apalagi sudah ada aturan mengatur.

“Apalagi dalam aturannya konten daerah 10 persen. Terutama media nasional, kiranya bisa memberitakan daerah kita. Siapa lagi yang memberitakan daerah ini ke luar daerah, kalau bukan teman-teman Pers,” Pungkas Nelson. Red dari beritaline.id

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta “merumahkan” para petugas pemantauan siaran untuk mencegah meluasnya penularan virus corona mulai 16 Maret 2020 sampai dua pekan ke depan. Kebijakan ini diambil sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar warga Ibukota melakukan social distancing measure (menjaga jarak, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat orang banyak berkumpul) dalam rangka mengantisipasi mencegah penyebaran  Corona Virus Disease 19 ( Covid-19). 

Ketua KPID DKI Jakarta menyatakan, kebijakan tersebut diambil untuk ikut serta mencegah penularan virus corona karena sebagian besar tenaga pemantauan KPID menggunakan transportasi umum, khususnya KRL. “Kami berharap mereka tidak menjadi korban penularan atau pelaku penularan virus corona. Jadi, aktivitas mereka untuk bertemu dengan banyak orang bisa dibatasi dengan melakukan kegiatan di rumah masing-masing,” ujar Kawiyan.

Sebagaaimana diketahui, KPID DKI Jakarta merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan media menyiaran televisi dan radio. KPID DKI Jakarta memiliki para petugas yang melakukan pemantauan terhadap tayangan-tayangan televisi dan radio. Selama ini aktivitas pemantauan dilakukan di kantor KPID DKI Jakarta di Graha Mental Spiritual, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mulai 16 Maret 2020, para petugas pemantauan siaran tersebut melakukan tugasnya di rumah masing-masing. Adapun SOP (standard operational procedure) sama dengan pemantauan yang dilakukan di kantor yaitu dengan memantau stasiun televisi dan program tertentu. Mereka juga diwajibkan membuat laporan harian atas kegiatan pemantuan mereka. 

Kawiyan mengakui pemantauan yang dilakukan di rumah kurang maksimal mengingat keterbatasan teknologi dibandingkan dengan yang ada di kantor. “Tetapi, itu merupakan jalan tengah yang harus ditempuh. Kita ingin mereka selamat tetapi tetap menjalankan tugas pengawasan,” pungkas Kawiyan. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Makassar -- Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2020-2023 akan dibuka mulai besok, 26 Februari. Tahapan ini akan berlangsung hingga 26 Maret 2020.

Dalam pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel periode 2020-2023, warga negara yang memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran diajak untuk menjadi anggota KPID.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPID Sulsel. Syarat-syarat itu, dibagi menjadi dua kategori, syarat umum seperti pendidikan atau bukan anggota partai, kemudian syarat khusus seperti makalah yang isinya tentang visi dan misi jika nanti menjadi anggota KPID Sulsel.

Adapun untuk melihat syarat lengkap atau pengumuman pendaftaran calon anggota KPID Sulsel periode 2020-2023 dapat dilihat DI SINI. Red dari Makassarsindonews.com

 

Tolitoli – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (KPID Provins Sulteng), bersama Bawaslu Kabupaten Toloitoli, dan KPU Kabupaten Tolitoli yang tergabung dalam Gugus Tugas Pilkada Tingkat Provinsi/Kabupaten Sulawesi Tengah melaksanakan acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pilkada 2020” pada Senin (02/03/2020), di Suryadi Hotel

Turut hadir Komisioner KPID Provinsi Sulawesi Tengah Hary Azis, S.Sos.,M.si (Ketua KPID Sulteng), Retno Ayuningtyas,S.Sos.,MM, Abdullah, SH.,MM, Samsuri (Komisioner Bawaslu Tolitoli), Alisman Dg Mario (Komisioner KPUD Tolitoli), Kapolsek Baolan, dan KasubagHumas Polres Tolitoli.

KPID Sulteng memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan penayangan iklan kampanye Pilkada Serentak 2020 berdasarkan UU No. 07 Tahun 2017 pasal 296 nomor 1: Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran atau media cetak.

Dalam pelaksanaan acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pemilihan Umum kepala daerah 2020” yang dihadiri oleh Tokoh pemuda, tokoh agama, Tokoh masyarakat semua yang berdomisili di Provinsi Sulawesi tengah tersebut, dijelaskan tentang aturan iklan kampanye Pilkada 2020 di Lembaga Penyiaran sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai petunjuk teknis.

Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pilkada 2020 Di Lembaga Penyiaran dilatarbelakangi untuk penciptaan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta Pilkada Untuk mewujudkan Pilkada yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada Tahun 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers.

Lembaga Penyiaran sesuai dengan PKPU memiliki kesempatan untuk menayangkan iklan kampanye pilkada baik di media televisi maupun di radio. Berdasarkan PKPU jenis iklan yang ditayangkan digolongkan menjadi 2 berdasarkan sumber pembiayaannya, yakni: Iklan yang difasilitasi oleh KPU dan iklan mandiri.

Pengaturan teknis penayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi di radio selama 21 hari adalah

1. Untuk pasangan Calon Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Dan Wakil Bupati paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

2. Parpol, paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

Untuk iklan mandiri

1. Pasangan kepala Daerah paling banyak masing-masing 10 spot , durasi paling lama 60 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

2. Parpol, paling banyak masing-masing 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

Penayangan iklan kampanye Pemilu untuk televisi yang difasilitasi oleh KPU Provinsi selama 21 hari adalah

1. Pasangan calon paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

2. Parpol, paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

Untuk iklan mandiri

1. Pasangan Calon kepala Daerah paling banyak masing – masing 10 spot , durasi paling lama 30 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

2. Parpol, paling banyak masing -masing 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

Melalui sosialisasi peraturan iklan kampanye pilkada ini juga diharapkan lembaga penyiaran memiliki panduan kebijakan dalam menayangkan iklan kampanye. Dan hanya menerima serta menayangkan iklan kampanye Pilkada dengan muatan materi yang :

1. Memberikan informasi yang benar, berimbang dan bertanggung jawab sebagai bentuk pendidikan politik;

2. Menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan;

3. Sopan, mendidik, bijak, beradab dan tidak provokatif.

KPID Provinsi Sulteng melalui acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan Kampanye 2020” ini juga mengajak kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk mengetahui aturan dan mematuhi masa tenggang waktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran yang dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang, dan Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.

KPID Provinsi Sulteng berbagi peran dengan KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten yang akan memantau dan mengawasi penyelenggaraan kampanye di lembaga penyiaran. KPU Kabupaten yang akan memastikan peserta pemilihan menaati aturan mengenai ruang dan waktu dalam penyelenggaraan kampanye. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng berperan memastikan semua lembaga penyiaran memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilihan.

Dalam pelaksanaan acara tersebut, KPID juga melibatkan BAWASLU Provinsi/Kabupaten dan KPU Provinsi/Kabupaten Tolitoli seluruh Lembaga Penyiaran di Kabupaten Masing masing, dengan bertujuan mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai dengan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu melalui acara ini memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada seluruh peserta pilkada yang berkaitan iklan di Lembaga Penyiaran. Red dari KABARTODAY.com

 

Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menindak tegas Lembaga Penyiaran (LP) yang melanggar regulasi. KPID Kaltim memanggil Direktur PT. Akmanda Mandiri Jaya, terkait Undangan Pengambilan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Rabu (19/02).

Surat Pencabutan IPP Lembaga Penyiaran (LP) tersebut diberikan kepada Direktur PT. Akmanda Mandiri Jaya, Ambo Mailuluang. Penyerahan dilakukan oleh Komisioner KPID Kaltim Bidang Pengelolaan Struktur & Sistem Penyiaran (PS2P) yang diketuai oleh Ali Yamin Ishak, beserta Yovanda Noni yang juga merupakan Komisioner KPID Kaltim sekaligus anggota Bidang PS2P.

“Pemanggilan oleh KPID Kaltim kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) asal Kutai Timur ini telah dilakukan sebanyak 3 kali sejak dikeluarkannya Surat Pencabutan IPP LPB tersebut. LPB ini telah berizin sejak tahun 2017 namun sayangnya telah melanggar regulasi yang ditetapkan, hingga akhirnya Surat Pencabutan IPP diterbitkan,” kata Ali Yamin Ishak menjelaskan di akun resmi KPID Kaltim.

Disebutkan, LPB ini telah berizin sejak 2017 namun karena ada kelalaian dan akhirnya melanggar regulasi yang ada, maka IPP tersebut dicabut per April 2019. “Sungguh disayangkan karena dengan adanya pencabutan IPP ini maka LPB tersebut dilarang untuk beroperasi,” tegas Yovanda Noni menambahkan.

Ambo pun membenarkan terjadinya kelalaian dalam proses pelaksanaan regulasi SPP IPP pada LPB miliknya. Ia pun berjanji akan patuh memenuhi kewajibannya dan tidak akan beroperasi kembali di wilayah Kutim. Ia pun berharap kedepannya ia dapat kembali mengurus IPP LPB yang baru setelah menyelesaikan masalah yang ada.

“ Ini semua memang kelalaian dari LPB kami. Maka dari itu saya akan penuhi kewajibannya. Dan harapannya saya masih dapat bekerjasama dengan KPID untuk mengurus izin baru dikemudian hari” tutur Ambo.

KPID Kaltim akan selalu mendampingi LP tidak hanya LP berlangganan, namun juga seluruh LP baik swasta, publik, maupun komunitas apabila ingin mengurus IPP. Maka dari itu kerjasama antara KPID Kaltim dengan seluruh LP amat dibutuhkan agar koordinasi yang baik tetap terjaga. Pencabutan IPP yang dialami oleh suatu LP diharapkan dapat dijadikan pelajaran dan pengalaman yang kedepannya dapat dihindari agar tidak terjadi.

“Harapannya untuk seluruh LP dapat memperhatikan regulasi yang ada dan jangan sampai lalai dalam melakukan kewajiban terkait ketentuan IPP yang berlaku. Pencabutan IPP LP juga diharapkan dapat dijadikan pengalaman bagi seluruh LP agar hal ini tidak terjadi lagi kedepannya,” ungkap Ali Yamin. Red dari humas KPID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.