Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional bertemakan “Membangun Mahasiswa Cerdas dan Kritis pada Era Digital: Literasi Media untuk Penyiaran Sehat” di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), pekan lalu.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim Tri Heriyanto menyampaikan keterbatasan regulasi saat ini menjadi penghalang utama bagi KPID dalam mengawasi konten media sosial seperti TikTok, Facebook, hingga YouTube.

“Hampir setiap sesi literasi, mahasiswa selalu menanyakan soal pengawasan di media sosial. Tapi faktanya, undang-undang hanya menjangkau televisi dan radio,” ujarnya.

Seminar itu juga menjadi momentum penting meningkatkan kesadaran literasi digital di kalangan mahasiswa.

Tri menjelaskan bahwa literasi media bukan hanya tanggung jawab lembaga penyiaran.

“Mahasiswa harus punya peran aktif dalam melawan hoaks. Jangan hanya bergantung pada satu sumber, harus kritis, dan cek fakta,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Rektor UNU Kaltim Farid Wadjdy, akademisi Akhmad Muadin dan Koorbid Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih menemukan adanya konten tidak ramah perempuan dan anak yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Komisioner KPID Jawa Tengah, Intan Nurlaili mengatakan, konten tersebut memuat tentang kekerasan maupun seksualitas.

Hal itu diungkapkannya usai menjadi narasumber kegiatan peningkatan kapasistas pemberitaan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jawa Tengah, Selasa (24/6/2025). 

“Temuan-temuan itu menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami untuk melakukan evaluasi bersama lembaga penyiaran agar lebih bijak dalam mengelola konten siaran,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran konten ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. “Tahun 2021 hanya 700 sekian pelanggaran, tetapi tahun 2024 kemarin ada 1.700 sekian pelanggaran,” ujarnya.

 KPID Jawa Tengah, kata Intan, tidak ingin hal ini terus terjadi, sehingga pihaknya selalu berkoordinasi dengan lembaga penyiaran. “Kita kirim surat ke mereka, kita ajak diskusi, hadir di KPID untuk membahas temuan-temuan tersebut dan ada dari mereka yang kemudian melakukan evaluasi juga,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelanggaran konten tidak ramah perempuan dan anak merata ditemui di lembaga penyiaran lokal maupun lembaga penyiaran nasional. Di tahun 2024, konten kekerasan mendominasi dengan jumlah 540 pelanggaran, 479 siaran iklan, 174 jurnalistik,  171 perlindungan anak, dan 171 rokok/ napza. Red dari berbagai sumber

 

 

Pangkalpinang -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah, untuk menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025-2028.

Pembukaan seleksi dilaksanakan seiring diterbitkannya pengumuman Nomor 01/PANSEL KPID/VI/2025, tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025-2028, sebagai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPID Babel Sahirman Jumli mengungkapkan, pelaksanaan seleksi dimulai dengan pendaftaran sebagai tahapan pertama selama sebulan ke depan (17 Juni-16 Juli 2025). Kemudian dilanjutkan tahap seleksi administrasi hingga 6 Agustus 2025.

Dalam proses seleksi yang akan berlangsung hingga September 2025 (Penetapan Anggota KPI Daerah), disebutkan Sahirman, pansel terdiri dari 5 orang dengan latar belakang berbeda, diantaranya dari birokrat, akademisi, kalangan profesional di lembaga penyiaran dan jurnalis. 

"Saya memastikan kami pansel yang dibentuk akan bekerja secara profesional, dan memastikan tidak akan menerima segala bentuk tindakan KKN selama proses seleksi," ujarnya.

Sahirman menyebutkan seleksi Anggota KPID Babel terbuka untuk umum. Calon anggota diharapkan memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan umum seperti pendidikan, dan tidak terkait dalam partai politik, maupun persyaratan khusus seperti menyertakan visi-misi dengan tema "Peran KPI Daerah dalam Literasi Media yang Sehat pada Era Digital".

"Kami berharap para calon anggota dapat menunjukkan integritas, komunikatif, dan dapat memberikan pandangan, dan rencana terhadap penyiaran di Bangka Belitung. Setelah itu kami akan rapatkan bersama DPRD," ujarnya.

Ketua Timsel melanjutkan, calon anggota pada periode 2025-2028 ini dihadapkan dengan tantangan dalam menangkal informasi yang dapat berpotensi mengganggu ketenteraman di daerah, maupun mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Calon Anggota KPID Babel kami harapkan pula tidak sekadar bisa memberikan rasa aman dengan menangkal informasi yang mengganggu persatuan, tetapi juga bisa memberikan informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat, sehingga masyarakat disuguhkan dengan informasi yang berkualitas," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut berkenaan dengan persyaratan Seleksi Anggota KPID Babel dapat diakses melalui website resmi Pemprov Babel, yakni babelprov.go.id. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta Menuju 500 Tahun: Penyiaran sebagai Infrastruktur Budaya dan Identitas Kota Global

 

Oleh: RIZKY WAHYUNI*

 

Hari ini 22 Juni Jakarta memasuki Usia ke-498 tahun. Menuju ke-500 pada 22 Juni 2027 akan datang, Jakarta memasuki fase penting dalam lintasan sejarah. Sejak berdiri sebagai Jayakarta tahun 1527, kota ini telah menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme dan berkembang sebagai simpul urban terbesar di Indonesia, bahkan Asia Tenggara. Lima abad perjalanan bukan sekadar penanda waktu, melainkan momentum untuk memaknai kembali posisi Jakarta sebagai kota budaya, kota global, dan kota masa depan.

Mengusung tema "Jakarta Kota Global dan Berbudaya", transformasi ke arah kemajuan menjadi tujuan bersama. Menegaskan bahwa kota global tidak dibangun hanya dengan infrastruktur fisik. Identitas kota tidak sekadar ditentukan oleh gedung pencakar langit dan jaringan transportasi, tetapi juga oleh kekuatan naratifnya. Di sinilah peran penyiaran menjadi strategis sebagai arsitek identitas kultural dan sosial kota.

Melalui media televisi, radio, serta platform digital, Jakarta memiliki peluang besar untuk menegaskan eksistensinya sebagai kota inklusif, berdaya saing global, namun tetap berakar kuat pada budayanya. Penyiaran menjadi medium utama dalam memperkuat identitas lokal, membangun konektivitas sosial, dan mengomunikasikan nilai-nilai ke-Indonesiaan kepada dunia.

 

Jakarta: Kota Global yang Berkultur Lokal 

Berdasarkan data Geographic Information System (GIS) Disdukcapil Kemendagri, jumlah penduduk Jakarta per 31 Desember 2024 mencapai 11,04 juta jiwa, mencakup sekitar 3,87% dari total populasi Indonesia yang mencapai 284,97 juta jiwa. Jakarta adalah miniatur Indonesia, tempat bertemunya berbagai etnis dan budaya dalam satu simpul metropolitan.

Jakarta tidak hanya menjadi pusat ekonomi (dengan kontribusi 17% terhadap PDB nasional) dan pemerintahan, tetapi juga barometer gaya hidup serta kebudayaan nasional. Dalam keberagamannya, kota ini memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Namun tantangan terbesarnya adalah membangun identitas kultural yang kuat sebagai dasar menjadi kota global. Disini Penyiaran berperan sebagai kurator budaya, mengangkat nilai-nilai lokal dan menjadikannya narasi bersama warga serta etalase budaya ke kancah internasional.

 

Penyiaran: Infrastruktur Kultural Menuju Kota Global 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mencatat, hingga 2025 terdapat lebih dari 70 lembaga penyiaran di Jakarta (38 televisi dan 39 radio), belum termasuk platform digital. Namun, realisasi kewajiban kuota konten lokal minimal 10% masih belum optimal. Ini menjadi tantangan serius di tengah kompetisi media digital yang begitu dinamis.

Pengalaman dari kota-kota global menunjukkan bahwa penyiaran lokal dapat menjadi kekuatan budaya yang strategis. Seoul, Tokyo, Paris, dan Istanbul membuktikan bahwa siaran lokal mampu memperkuat citra kota sekaligus menjadi instrumen diplomasi budaya.

Korea Selatan, misalnya, memberlakukan kewajiban siaran konten budaya nasional (K-pop, K-drama) sebesar 40–60% terutama pada jam tayang utama. Lembaga penyiaran seperti KBS, MBC, SBS dan Arirang TV menjadi garda terdepan dalam menyebarkan budaya Korea secara global, didukung penuh oleh KOCCA (Korea Creative Content Agency) yang mendanai dan melatih kreator konten lokal.

Jepang memiliki dua kota budaya: Tokyo untuk budaya pop modern (anime, musik J-pop, teknologi digital), dan Kyoto sebagai pusat budaya tradisional (seni klasik, budaya Zen, kuliner, arsitektur). Setiap prefektur diwajibkan menyiarkan konten lokal dalam bahasa Jepang atau dialek daerah. Pemerintah pusat melalui METI (Ministry of Economy, Trade and Industry) dan Agency for Cultural Affairs menyediakan hibah untuk mendukung produksi lokal.

Di Prancis, Paris menjadi kota seni dan budaya Eropa, dengan pengaruh kuat di dunia film, sastra, dan musik klasik. Memanfaatkan France Television dan TV5 Monde untuk menyebarkan budaya Prancis ke seluruh dunia. Undang-undang mensyaratkan 60% siaran berbahasa Prancis, dengan 40% di antaranya merupakan konten lokal. Istanbul di Turkiye, dikenal sebagai kota budaya yang menjembatani budaya Timur dan Barat. Sekaligus eksportir budaya melalui penyiaran juga berhasil mengekspor serial drama ke lebih dari 150 negara, dengan dukungan regulasi informal dan insentif produksi lokal.

Belajar dari pengalaman tersebut, Jakarta memiliki potensi untuk mengembangkan strategi penyiaran budaya serupa. Dengan dukungan regulasi daerah, insentif ekonomi, dan sinergi lintas sektor, penyiaran Jakarta dapat menjadi pilar penting dalam membangun citra kota global yang berakar pada nilai-nilai lokal.

 

Penyiaran sebagai Etalase dan Identitas 

Perayaan Jakarta 500 Tahun menjadi momentum strategis bagi dunia penyiaran. Ini bukan sekadar panggung festival, tetapi kesempatan untuk menampilkan narasi kota kepada dunia. Penyiaran harus berperan sebagai penjaga memori kolektif, pelestari budaya, dan penghubung antara masa lalu, masa kini, dan masa depan.

Pertama, penyiaran harus menjadi cermin keberagaman kota. Narasi tentang Betawi sebagai identitas lokal utama perlu diperkuat, tentu dengan tetap membuka ruang bagi budaya lain untuk tampil secara inklusif dan sinergis. Program budaya lokal yang mengangkat bahasa, musik, dan kisah warga akan memperkuat rasa kebersamaan dan memperkaya wawasan publik.

Televisi dan radio dapat menghidupkan kembali dokumenter sejarah kota, cerita tokoh lokal, dan refleksi budaya Jakarta. Sinetron legendaris seperti Si Doel Anak Sekolahan adalah contoh kuat bagaimana cerita lokal bisa membentuk identitas bersama. Jakarta membutuhkan lebih banyak produksi serupa yang menampilkan sejarah, nilai, dan perjuangan kota, misalnya kisah Pangeran Jayakarta atau kehidupan urban masyarakat Jakarta dalam format modern di platform TV dan OTT.

Kedua, Jakarta perlu menjadi etalase budaya Indonesia. Penyiaran di Jakarta harus berstandar internasional. Produksi dokumenter "Jakarta 500 Tahun" dapat menjadi proyek kolaboratif yang ditayangkan di media nasional dan internasional. Film, animasi, dan serial budaya dengan kualitas ekspor harus menjadi agenda bersama, tentu dengan dukungan anggaran dan kebijakan dari pemerintah provinsi.

Di tengah kondisi media nasional yang sedang kritis, dukungan ini menjadi krusial. Kapasitas produksi konten budaya yang bisa menjangkau dunia perlu diperkuat, termasuk siaran multibahasa, program sejarah, dan promosi budaya kota melalui berbagai platform. Gagasan menjadikan Jakarta sebagai Kota Film oleh Wakil Gubernur Rano Karno adalah inisiatif yang perlu segera diwujudkan secara nyata.

Ketiga, penyiaran harus membangun ketahanan sosial. Jakarta sangat rentan terhadap polarisasi sosial dan informasi yang tidak terverifikasi. Penyiaran memiliki peran sebagai penjernih informasi, pelurus hoaks, serta pemersatu masyarakat. Melalui tayangan edukatif, informatif sekaligus menghibur, media penyiaran dapat menguatkan kohesi sosial yang makin penting di era digital.

Penyiaran berperan menjaga anak bangsa agar tidak tercerabut dari akar budaya. Televisi, radio, podcast, media sosial, dan kanal digital dapat menjaga anak muda Jakarta dengan akar budayanya. Pemerintah bersama KPID, lembaga penyiaran, dan komunitas kreatif harus mendorong produksi konten disemua platform bertema "Jakarta Masa Depan, Budaya dan Tantangan Zaman", dengan format yang segar dan inspiratif, selain memperkuat literasi dan edukasi di masyarakat kota.

 

Dari Kota Administrasi ke Kota Narasi 

Kota yang besar tidak hanya ditentukan oleh bangunannya, tetapi juga oleh jiwanya. Tanpa narasi kultural yang kuat, Jakarta hanyalah deretan beton dan statistik. Melalui penyiaran, Jakarta dapat memancarkan identitasnya sebagai kota global yang bercita rasa lokal.

Ulang tahun ke-500 adalah saat yang tepat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KPID, dan ekosistem media untuk bersinergi membangun konvergensi antara budaya dan teknologi. Penyiaran harus ditempatkan sebagai infrastruktur budaya, penopang identitas kota, serta instrumen diplomasi budaya Jakarta di mata dunia.

KPID Jakarta percaya bahwa penyiaran bukan sekadar media teknis, melainkan cermin jiwa kota. Kini saatnya Jakarta menyiarkan. Bukan hanya untuk didengar dan disaksikan, tetapi untuk dikenang dan dibanggakan oleh dunia.

Selamat Ulang Tahun Kota Jakarta ke-498 Tahun.  Melalui penyiaran, dari Jakarta untuk Indonesia dan dunia. “Sebab tak ada budaya yang tumbuh dalam diam. Hanya lewat identitas yang disiarkan, sebuah kota dapat merebut tempatnya dalam ingatan dan makna.”

 

----------

Penulis:

Rizky Wahyuni,

Wakil Ketua KPID Jakarta

 

 

 

Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti banyaknya lembaga penyiaran televisi (TV) dan radio swasta di Provinsi Kaltim yang belum terverifikasi secara sah dan faktual. Terkait hal ini, KPID mengingatkan instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Kaltim, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kontrak dengan lembaga penyiaran.

Ketua KPID Kaltim Irwansyah menjelaskan tugas KPID sebagai pengawas penyiaran di Kaltim.  Terkait hal ini dia berharap lembaga penyiaran dapat memberikan dan menyajikan berita yang akurat.

“Ini upaya kami memastikan masyarakat Kaltim mendapatkan informasi akurat sesuai haknya. Kalau ada pemberitaan yang mengganjal hati, laporkan ke kami,” kata Irwansyah, di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara Samarinda, Selasa (17/6/2025) lalu.

Berdasarkan laporan yang masuk ke KPID Kaltim, sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan swasta di 10 kabupaten/kota provinsi Kaltim pernah menjalin kerja sama dengan lembaga penyiaran ilegal.

“Lembaga penyiaran ilegal ini seperti Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)-nya telah mati, tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, dan tidak memperpanjang izin siarannya. Kita pernah mendapatkan laporan itu,” jelas Irwansyah.

Lembaga penyiaran ilegal ini sesuai data KPID Kaltim, paling banyak ditemukan di daerah Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), Kota Bontang dan Kota Balikpapan. “Hampir 10 kabupaten/kota itu ada lembaga penyiaran televisi dan radio yang ilegal,” tegas Irwansyah.

Irwansyah melanjutkan, potensi bahaya yang didapatkan oleh mitra yang berkontrak dengan lembaga ilegal ini, bisa menyeret mitra ke ranah hukum.

Di mana banyak kasus lembaga penyiaran yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda), dan dijerat hukum pidana maupun perdata. “Jadi hati-hati kalau sudah berkontrak dengan lembaga ilegal, kita bisa terseret (mitra yang berkontrak dengan lembaga ilegal),” terang Irwansyah.

Untuk mendorong peningkatan lembaga penyiaran yang legal, KPID Kaltim telah mengambil sejumlah langkah pendekatan persuasif dalam pengelola televisi dan radio yang izinnya mati.

Selain itu, KPID juga melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada lembaga penyiaran yang perizinannya tidak aktif, untuk segera mengurus dan mengaktifkan kembali izinnya. “Terkait perizinan hak siar itu perlu. Bahkan sudah ada lembaga penyiaran yang disomasi. Itu yang berbahaya,” terang Irwansyah.

Di luar itu, Irwansyah juga menyoroti adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya Pergub ini, tentunya dapat memperkuat dan meningkatkan kewaspadaan instansi dalam melakukan kerja sama pemberitaan maupun iklan di televisi maupun radio swasta, khususnya pada daerah rawan lembaga penyiaran ilegal. “Kalau ragu silahkan tanya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim maupun KPID Kaltim, melalui kanal instagram kita,” tutup Irwansyah. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot