Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti banyaknya lembaga penyiaran televisi (TV) dan radio swasta di Provinsi Kaltim yang belum terverifikasi secara sah dan faktual. Terkait hal ini, KPID mengingatkan instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Kaltim, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kontrak dengan lembaga penyiaran.

Ketua KPID Kaltim Irwansyah menjelaskan tugas KPID sebagai pengawas penyiaran di Kaltim.  Terkait hal ini dia berharap lembaga penyiaran dapat memberikan dan menyajikan berita yang akurat.

“Ini upaya kami memastikan masyarakat Kaltim mendapatkan informasi akurat sesuai haknya. Kalau ada pemberitaan yang mengganjal hati, laporkan ke kami,” kata Irwansyah, di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara Samarinda, Selasa (17/6/2025) lalu.

Berdasarkan laporan yang masuk ke KPID Kaltim, sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan swasta di 10 kabupaten/kota provinsi Kaltim pernah menjalin kerja sama dengan lembaga penyiaran ilegal.

“Lembaga penyiaran ilegal ini seperti Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)-nya telah mati, tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, dan tidak memperpanjang izin siarannya. Kita pernah mendapatkan laporan itu,” jelas Irwansyah.

Lembaga penyiaran ilegal ini sesuai data KPID Kaltim, paling banyak ditemukan di daerah Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), Kota Bontang dan Kota Balikpapan. “Hampir 10 kabupaten/kota itu ada lembaga penyiaran televisi dan radio yang ilegal,” tegas Irwansyah.

Irwansyah melanjutkan, potensi bahaya yang didapatkan oleh mitra yang berkontrak dengan lembaga ilegal ini, bisa menyeret mitra ke ranah hukum.

Di mana banyak kasus lembaga penyiaran yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda), dan dijerat hukum pidana maupun perdata. “Jadi hati-hati kalau sudah berkontrak dengan lembaga ilegal, kita bisa terseret (mitra yang berkontrak dengan lembaga ilegal),” terang Irwansyah.

Untuk mendorong peningkatan lembaga penyiaran yang legal, KPID Kaltim telah mengambil sejumlah langkah pendekatan persuasif dalam pengelola televisi dan radio yang izinnya mati.

Selain itu, KPID juga melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada lembaga penyiaran yang perizinannya tidak aktif, untuk segera mengurus dan mengaktifkan kembali izinnya. “Terkait perizinan hak siar itu perlu. Bahkan sudah ada lembaga penyiaran yang disomasi. Itu yang berbahaya,” terang Irwansyah.

Di luar itu, Irwansyah juga menyoroti adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya Pergub ini, tentunya dapat memperkuat dan meningkatkan kewaspadaan instansi dalam melakukan kerja sama pemberitaan maupun iklan di televisi maupun radio swasta, khususnya pada daerah rawan lembaga penyiaran ilegal. “Kalau ragu silahkan tanya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim maupun KPID Kaltim, melalui kanal instagram kita,” tutup Irwansyah. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot