Palembang – Dalam acara Live Talkshow (10/01/2023) dengan tema Analog Switch Off Wilayah Palembang Ditunda, Hasandri Agustiawan - Korbid kelembagaan Kpid Sumsel mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat resah karena belum ada kepastian migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital.

“ Migrasi sudah dimulai satu tahun lalu untuk tahap pertama, namun sampai sekarang belum terselesaikan, bahwa janji pemerintah hari ini 10 Januari  pukul 24.00 akan dimatikan siaran analog, tapi perkembangan terakhir pemerintah pusat melakukan rapat dipimpin langsung oleh presiden  agar persoalan migrasi dari analog ke digital ditunda terlebih dahulu karena persoalan kepentingan masyarakat banyak karena pembagian STB yang dijanjikan pemerintah sampai saat ini belum clear. Ini yang jadi perhatian kita,” ujarnya.

Ia mengatakan migrasi dari siaran tv analog ke tv digital perlu dilakukan sebab negara kita ketinggalan dari negara lain.

Selain itu siaran tv digital memberikan yang terbaik untuk pemirsa tv dari segi kualitas siaran, gambar, suara dan sebagainya dinomorsatukan. “ Suatu keharusan kita migrasi dari siaran tv analog ke siaran tv digital,” ujarnya.

Ia menambahkan mekanisme migrasinya saat ini masih menjadi persoalan. Pemirsa diwajibkan memiliki STB yang menjadi pendukung migrasi ini. Tanpa ada STB migrasi tidak akan pernah berhasil. Untuk memiliki STB perlu biaya, pemerintah merencanakan pembagian STB gratis.

Hingga saat ini untuk sumsel pembagian STB tahap 1 berjumlah 1,11 juta dibagikan, sekarang tahap 2 sudah 2, 2 juta keluarga yang mendapatkan STB. Semua masyarakat belum tercover mendapt STB ini. Bila tidak mau menunggu pembagian dari pemerintah masyarakat bisa membeli di toko-toko elektronik dengan harga dan tipe yang bervariasi.

Untuk TV tabung harus menggunakan STB, sementara TV baru sekarang, yang sudah smart TV bisa langsung menikmati siaran TV digital tanpa STB.

Ia mengatakan KPID sebagai lembaga negara yang independen, dibentuk berdasarkan undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Terkait migrasi ini KPID berperan dalam hal pengawasan dari sisi konten siaran. Sudah dipastikan dengan migrasi ini stasiun TV akan bertambah. Saat ini terdapat 26 – 27 stasiun, ini harus disikapi oleh KPID.

“Kita prihatin terhadap pembagian STB yang belum tuntas. Ada stasiun TV  yang sudah migrasi ke digital tapi karena masyarakat belum semua punya STB maka siaran mereka tidak bisa ditonton. Ini merupakan kerugian bagi stasiun TV tersebut. KPID punya peran agar pemerintah segera melakukan migrasi  siaran TV dan jangan ditunda-tunda. Masyarakat resah, mereka tidak bisa menonton karena belum punya STB,” ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan Anugerah Penyiaran 2023 bagi lembaga penyiaran publik dan swasta di daerah ini.

Ketua KPID Sulawesi Tengah Indra Yosvidar mengatakan kegiatan ini direncanakan pada 15 Februari 2023. 

“Anugerah tahun ini dihelat awal tahun setelah dua kali tidak terlaksana,” kata Indra Yosvidar pada konferensi pers, Rabu (4/1/2023) di Kantor KPID Sulawesi Tengah. 

Dua kali anugerah tidak terlaksana karena adanya wabah corona 2020 hingga 2021. 

Sekitar 50 lembaga penyiaran publik dan swasta (radio dan televisi) sudah disurati untuk mempersiapkan materi-materi yang akan diikutkan dalam penilaian. 

Selain anugerah bagi lembagai penyiaran juga akan memberikan anugerah bagi tokoh penyiaran yang memiliki kepedulian bidang penyiaran. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengungkap tayangan yang masuk kategori indikasi pelanggaran di lembaga penyiaran (LP) sepanjang 2022. Temuan ini meliputi lembaga penyiaran publik (LPP) maupun lembaga penyiaran swasta (LPS) selama periode Januari - Desember 2022. 

Dari ekspose tersebut ditemukan ada indikasi pelanggaran baik di televisi maupun radio sebanyak 562 konten. 

Puji Hartoyo Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran menyebutkan bahwa ratusan pelanggaran itu didapatkam melalui pemantauan langsung maupun aduan dari masyarakat. 

“Kami di KPID DKI Jakarta selama tahun 2022 temukan indikasi pelanggaran dari pemantauan langsung sebanyak 435 dan sebanyak 127 adalah pengaduan masyarakat melalui kanal sosial media dan langsung," katanya melalui keterangan resmi yang diterima sejumlah media pada Sabtu (31/12/2022).

Pada temuan yang didapati oleh KPID DKI Jakarta terbagi kedalam beberapa klasifikasi pelanggaran. Di antaranya adalah adanya konten tayang dengan muatan kekerasan, perlindungan kepada anak dan remaja, jurnalistik, dan sebagainya. 

“Dari hasil ekspose temuan tersebut secara umum terdistribusi dari konten bermuatan kekerasan, perlindungan kepada anak dan remaja, jurnalistik, eksploitasi privasi, unsur seksualitas atau pornografi, dan iklan terkait rokok,” tambah Puji. 

Satu hal yang perlu dicatat adalah, yang paling besar dari temuan tersebut menurut Komisioner KPID DKI Jakarta tersebut adalah dari tiga kategori klasifikasi. Di antaranya adalah kekerasan dari genre jurnalistik dan film dengan presentase sebesar 34 persen. 

“Indikasi yang paling dominan adalah unsur kekerasan yang muncul dari genre jurnalistik dan film sebesar 34 persen, kemudian terkait perlindungan anak dari genre variety show infotainment dan film sebanyak 23 persen, dari unsur eskploitasi privasi dan norma kesopanan kesusilaan dari genre infotainment dan variety show sebanyak 21 persen, dan lainnya sebanyak 22 persen,” papar Puji. Red dari berbagi sumber

 

 

Palembang – Sejak November 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mematikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap.Kini giliran wilayah 1 Sumatra Selatan (Sumsel) yang terdiri dari Kota Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, dan OKI, pada 11 Januari 2023.

Komisioner KPID Sumsel Hasandri Agustiawan mengatakan, kebijakan Kementerian Kominfo mengalihkan siaran dari Analog ke Digital, khususnya KPID Sumsel akan melakukan pengawasan. “Dengan pemberlakukan siaran TV digital ini, bertambah juga televisi yang bersiaran di Sumsel,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Hingga saat ini setidaknya ada 25-26 stasiun televisi yang sudah siaran dan hijrah ke digital yang dapat dinikmati pemirsa. “Ini sudah dipastikan akan bertambah dengan sendirinya karena dalam pengurusan peralihannya yang dipermudah,” katanya.

Oleh karena itu menurutnya, KPI akan terus melakukan fungsi pengawasannya terhadap produk siaran.

Meskipun nantinya banyak televisi yang melakukan siaran, KPI akan komitmen melakukan pengawasan terhadap isi siaran, konten-konten yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3PS). “Kita berharap masyarakat bisa menjadi mata telinga perpanjangan KPID untuk melakukan pengawasan itu,” katanya.

Jika memang ada hal yang tidak wajar dan melanggar dunia penyiaran, KPI terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat untuk kebaikan bersama.

Meski menuai pro kontra di masyarakat dengan dimatikannya siaran TV analog ini, menurutnya, ada sisi baik dari TV digital tersebut. “Seperti siaran yang diterima lebih baik, informasi yang beragam, kualitas gambar tambah jernih, dan keunggulan lainnya,” katanya.

Masyarakat diharapkan mendukung kebijakan pemerintah ini. Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat butuh STB yang tersedia di pasaran. “Pemerintah juga rencananya akan membagikan STB gratis tetapi pada kelompok masyarakat tertentu,” katanya. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menyebut ada tren positif di Sumatera Barat pada kategori penyiaran. Salah satu tren positif tersebut yakni turunnya angka pelanggaran di Sumatera Barat, terutama pada Televisi dan Radio.

Hal ini diungkapkan Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sut risno, SH, dalam giat Refleksi Akhir Tahun, Diseminasi dan Evaluasi Akhir Tahun Lembaga Penyiaran se- Sumatera Barat tahun 2022, Selasa (27/12/22) di Youth Centre Padang.

Tahun 2021 KPID Sumbar memiliki data yaitu 26 total pelanggaran yang dilakukan oleh televisi dan radio. Kemudian di tahun 2022 ini mengalami penurunan, walaupun penurunannya ini tidak terlalu signifikan, tapi setidaknya membentuk tren positif.

Sampai hari ini di tahun 2022, KPID hanya menemukan 24 pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. “Artinya ada dua pengurangan. Kalau kita persentasekan ada sekitar hampir 8 persen penurunannya,” ujarnya.

Tentu ini sebuah pertanda yang baik untuk lembaga penyiaran, semoga di tahun 2023 bisa jadi nol pelanggaran di penyiaran Sumatera Barat. “Apalagi KPID Sumbar merupakan ujung tombak pengawal undang undang penyiaran di Sumatera Barat,” katanya.

Dalam amanah Undang-Undang penyiaran tersebut KPID memiliki Tupoksi untuk mengawasi aktivitas Lembaga Penyiaran Swasta maupun milik pemerintah baik itu radio maupun televisi yang bersiaran dan berizin di daerah Provinsi Sumatera Barat.

“Dalam hal menjalankan Tupoksi tersebut KPID Sumbar diatur dalam peraturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Sehingga KPID senantiasa selalu mengawasi isi konten-konten yang di siarkan oleh Lembaga Penyiaran agar masyarakat khususnya Sumatera Barat dapat menikmati siaran sehat dan berkualitas,” ujarnya.

Sebagai induk lembaga penyiaran, yang dianggarkan oleh APBD, KPID Sumbar harus memberikan report terhadap kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan. Sejak April lalu hingga hari ini, KPID Sumbar telah melaksanakan beberapa kegiatan berupa literasi media.

Literasi media ditujukan untuk masyarakat, bagaimana masyarakat bisa menyaring informasi-informasi yang ada di lembaga penyiaran dan mereka juga diberikan edukasi untuk memilih bagaimana program siaran yang baik untuk mereka.

“Kemudian kita juga melaksanakan workshop penyiaran sehat bagi konten – konten creator yang ada di Sumbar. Kita berharap konten konten yang diciptakan oleh konten creator ini memenuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” paparnya.

Tentu ini kalau bisa meminta kepada teman-teman televisi untuk mengakomodir konten kreator. Di Sumbar konten kreator cukup banyak, tentu mereka membutuhkan tempat untuk menyalurkan konten mereka, tidak hanya melalui media sosial yang ada.

“Kemudian kita juga melakukan diseminasi informasi terhadap masyarakat adat, kaum-kaum adat yang ada di Sumatera Barat, bagaimana penyiaran itu dikatakan sehat. Target kita adalah banyak masyarakat dapat berbicara mengenai bagaimana sebuah penyiaran itu dikatakan sehat. Semakin banyak kita berbicara ini merupakan sebuah kampanye untuk memasifkan informasi, ketimbang hanya melalui media sosial dan media mainstream lainnya,” terangnya.

Kemudian juga mengadakan literasi media terhadap sekolah- sekolah, kerja sama dengan kampus- kampus. Dan yang terakhir kemarin kita menggelar anugerah KPID. “KPID menghimbau agar kedepan kawan-kawan di penyiaran menciptakan program – program siaran yang lebih sehat dan membangun mental juga karakter masyarakat yang lebih sehat,” katanya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.