Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih lagu dan menampilkan tampilan video klip dalam lagu. Hal ini untuk menghindari adanya lirik lagu dan tampilan video klip yang tidak pantas dalam siaran. Arahan tersebut disampaikan KPI Pusat pada saat pembinaan lembaga penyiaran (NTV dan SCTV) di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/2/2025).

“Kami minta lembaga penyiaran untuk berhati-hati soal lirik dan tampilan klip dalam video lagu. Jika ada lirik yang tidak pantas, misal kata-kata tidak sopan, mengarah pada seksualitas dan tayang di jam anak dan remaja, harus dihindari,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam kegiatan pembinaan NTV. 

Selanjutnya, Komisioner lainnya, Aliyah meminta perhatian lembaga penyiaran agar video yang ditayangkan tidak mengeksploitasi keseksian atau seksualitas. “Untuk menghindari adanya gambaran atau gerakan yang sensual, jangan diambil secara close up. Situasi seperti ini bisa diminimalisasi dengan pengambilan gambar secara long shoot atau mengalihkannya dengan mengambil obyek yang tidak sensitif,” pinta Aliyah.

Senada dengan Aliyah, Komisioner KPI Pusat Amin Shabana menekankan perhatian lembaga penyiaran terhadap quality control (GC) setiap programnya. Proses ini, menurutnya, sangat diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap pedoman penyiaran.

“Penting untuk memahami QC (Quality Control). Meski ‘Soundcore’ merupakan salah satu unggulan NTV, tolong dengan rating yang baik tidak menabrak koridor dalam P3SPS,” imbuh Amin, yang turut hadir dalam pembinaan tersebut. 

NTV merupakan sebuah lembaga penyiaran televisi yang mengombinasikan isi siaran pada berita dan gaya hidup dengan perbandingan 80:20, yang di dalamnya juga terdapat isi siaran tentang musik, lingkungan hidup, kesehatan, dan olahraga. Pihaknya menyatakan dalam “Soundcore”, dangdut memberikan rating yang baik.

“Tapi memang kami banyak kekurangan dan untuk menyeleksi saya berharap untuk ke depannya lebih berhati-hati. Saat ini sudah kami lakukan, tapi akan kami lebih perketat lagi untuk lirik yang konotasinya negatif tidak akan kami tayangkan,” ucap perwakilan NTV, Mardiningsih.

Di sesi pembinaan SCTV, KPI Pusat menyoroti sejumlah tayangan dalam Program Siaran “Luka Cinta” yang dimasukkan dalam klasifikasi R (13+). Indikasi adanya potensi pelanggaran ditemukan di episode yang tayang pada 8 Februari 2025 Pukul 21.47. Pada episode ini menampilkan adegan seorang wanita sedang menggosok punggung suaminya menggunakan sabun di kamar mandi. 

“Memang dari konten yang kemarin mendapat surat sudah dilakukan QC sebelum tayang, lalu kami cek kembali dan betul ada adegan tersebut. Kami mencoba menelaah dari poin yang ada dalam P3SPS (Pasal 18), kami merasa dari adegan maupun dialog masih aman sehingga tetap ditayangkan. Tapi menurut saya ada yang kurang nyaman (adegan mandi) di situ. Kami introspeksi dan mohon arahannya ke depan untuk bisa memperbaiki,” ujar Banar dari bagian programming SCTV.

Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, Mimah Susanti kemudian merespon, “Sebaiknya, semua adegan kamar menjadi ruang privat. Kita mellihat ini masih ada privasi karena dalam kamar mandi maka kita lihat klasifikasinya apa? Jam berapa? Tim produksi harus agak hati-hati, memang adegan dikhususkan remaja, tapi nuansa dewasa. Adegan seperti ini kalau klasifikasi R dikurangi”.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menguatkan pernyataan tersebut dengan menekankan bahwa untuk selanjutnya klasifikasi R agar disesuaikan dengan standar yang ada. Sementara untuk kategori dewasa yang ditayangkan selepas Pukul 22.00 agar tidak terlalu vulgar, “Apalagi menjelang bulan puasa”.

Corporate Secretary SCTV, Gilang Iskandar kemudian menegaskan kepada produser untuk mencatat agar hal serupa tidak terjadi lagi. 

Pembinaan kepada kedua lembaga penyiaran ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan KPI dan secara langsung ke komisioner. ***/Anggita/Foto: Agung R

 

Pontianak -- Komisi I DPRD Kalimantan Barat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, beberapa waktu lalu. Rapat kerja dua lembaga tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalbar membahas evaluasi program kegiatan 2024.

“Raker yang dilakukan ini membahas mengenai evaluasi program kegiatan tahun 2024,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi.

Tak hanya itu saja, Rasmidi mengatakan, rapat kerja ini juga membahas laporan menjelang masa berakhir jabatan serta hal-hal terkait yang berkenaan bidang tugas Komisi 1 DPRD dan lainnya.

Di sisi lain, Rasmidi juga turut mengapresiasi kinerja KPID dengan berbagai program kerja. Salah satunya yaitu membantu pemerintah dalam memantau kondisi situasi blank spot di perbatasan.

Ketua KPID, Deddy Malik dalam paparannya memberikan apresiasi terhadap dukungan DPRD sehingga dapat mengalokasikan anggaran bagi perencanaan gelaran KPID Award 2025.

Event pemberian reward terhadap lembaga penyiaran ini diadakan KPID sebagai penghargaan terhadap lembaga penyiaran yang memproduksi serta menayangkan program siaran yang berkualitas sesuai P3SPS penyiaran. Red dari berbagai sumber

 

 

Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah menyeleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada Senin (17/2/2025), sebanyak tujuh orang terpilih sebagai anggota KPID Bali periode 2024-2027.

Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menyatakan bahwa ketujuh anggota terpilih telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Kriteria penilaiannya keterampilan komunikasi, kedalaman wawasan, pengalaman manajerial, dan pendidikan," kata Budiutama kepada detikBali, Selasa (18/2/2025).

Budiutama menjelaskan anggota terpilih akan diusulkan ke pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota definitif.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap KPID Bali dapat menjalankan fungsi pengawasan yang ketat di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi penyiaran saat ini.

"Baik kepada pihak penyelenggara penyiaran, publik, swasta, komunitas, dan berlangganan," ujar Budiutama.

Selain itu, ia juga berharap KPID Bali mampu merumuskan kebijakan strategis untuk meningkatkan mutu siaran yang kompetitif, mendidik, dan menghibur.

Dari tujuh anggota terpilih, lima di antaranya merupakan petahana. Berikut daftar nama beserta nilai mereka:

I Gede Agus Astapa (2.930).

I Wayan Suyadnya (2.891).

I Gusti Putu Putra Mahardika (2.877).

I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan (2.867).

Nyoman Adi Sukerno (2.864).

Ida Bagus Gde Yogi Jenana Putra (2.813).

Endi Kusmadheni (2.791). Red dari berbagai sumber

 

Surabaya -- Momen peringatan Hari Radio Internasional yang jatuh pada hari ini 13 Februari mengundang berbagai pendapat terkait eksistensi radio di tengah perkembangan jaman dan teknologi yang semakin pesat.

Dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) melalui Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menilai radio tengah menghadapi tantangan yang nyata.

Kepada RRI Rabu (12/2) Yosua menilai ada beberapa tantangan yang dihadapi insan radio, diantaranya kemudahan akses dan on demand atau sesuai keinginan publik.

Oleh sebab itu Yosua meminta kepada seluruh insan radio untuk memaksimalkan konfergensi media dan beradaptasi sesuai dengan kebutuhan yang di harapkan oleh publik.

“Memang tak dapat dipungkiri keberadaan radio saat ini sedang menghadapi tantangan. Radio harus memanfaatkan multiplatform,” kata Yosua.

Yosua yakin dengan metamorfosis dan pemanfaatan multiplatform oleh seluruh insan radio akan mampu menjaga eksistensi keberadaan radio ditengah-tengah masyarakat. 

“Masyarakat cenderung memilih apapun yang mereka ingin, radio harus bisa memfasilitasi hal itu, memang harus memaksimalkan platform on demain,” ujarnya.

Sehubungan dengan tema Hari Radio Sedunia 2025 yaitu "Radio dan Perubahan Iklim", diharapkan radio bisa menjadi motor utama dalam gerakan untuk menjaga lingkungan. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.