- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3208
Serang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, menegur dua radio lokal di Provinsi Banten, yang diketahui telah memutar musik terlarang.
Kedua radio itu diketahui, radio plat merah. Keduanya, diminta untuk tidak memutar kembali lagu-lagu yang masuk dalam daftar lagu terlarang versi KPI.
Komisioner KPID Banten Efi Afifi, saat dihubungi mengatakan, ada 42 lagu terlarang yang sudah ditetapkan oleh KPI Pusat untuk tidak diputar dan ditayangkan, oleh lembaga penyiaran di seluruh Indonesia.
Sayangnya, kedua radio milik Pemerintah Pusat dan Pemda itu memutar lagu tersebut, dalam siaran mereka. Sehingga, mendapatkan teguran. “Kemarin pimpinan dua radio ini kita panggil,” ujar Afifi, Senin, (5/6/2023).
Afifi mengatakan, 42 lagu yang dilarang itu dinilai memiliki dampak buruk bagi para pendengarnya. Karena itu ke-42 lagu tersebut, tidak boleh diputar atau ditayangkan oleh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang ada di Indonesia.
“42 lagu yang dilarang itu dinilai memiliki dampak buruk bagi para pendengarnya. Karena itu ke-42 lagu tersebut tidak boleh diputar atau ditayangkan oleh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Afifi mengungkapkan, lembaga penyiaran ketika diklarifikasi mengakui bahwa mereka memutar lagu yang dilarang tersebut.
Namun mereka beralasan, bahwa mereka tidak tahu. Makanya, mereka memutar lagu tersebut. KPID Banten sendiri menurutnya, sudah melakukan sosialiasi terhadap aturan ini, sehingga selayaknya lembaga penyiaran di Banten dapat mematuhinya.
“KPID Banten dalam melakukan pengawasan isi siaran, ingin memastikan bahwa konten siaran yang diterima masyarakat adalah isi siaran yang benar, layak, sehat, tidak berbau pornografi, kekerasan, mistis, dan lain-lain,” ujarnya.
Guna memastikan agar lembaga penyiaran tidak memutar kembali lagu terlarang itu, maka KPID Banten meminta perwakilan lembaga penyiaran untuk menandatangani komitmen yang menyatakan bahwa mereka siap tidak akan memutar lagu terlarang itu lagi.
Dalam suasana pemanggilan itu juga menurutnya Afifi, tidak dalam suasana semacam penghakiman, tapi lebih seperti pada diskusi antara KPID Banten dengan lembaga penyiaran.
KPID Banten pun, meminta lembaga penyiaran yang ada di seluruh wilayah Provinsi Banten, berkomitmen untuk menayangkan tayangan yang berkualitas sehat dan aman sehingga kualitas siaran dapat terjaga.
Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja mengatakan, selain kedua radio, KPID Banten juga menegur empat televisi lokal, karena tidak menayangkan klasifikasi program siaran televisi.
Keempat televisi lokal ini, melanggar aturan karena televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran televisi. Sebab dalam aturan, televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran televisi dalam setiap isi siaran mereka.
Ada beberapa klasifikasi program siaran televisi, yang seharusnya ditampilkan dalam setiap isi siaran. Misalkan, tayang untuk anak usia 2-7 tahun, yang masuk ke dalam kelompok anak pra sekolah. Maka kode atau klasifikasi program siarannya, ditunjukkan dengan kode P.
Untuk isi siaran bagi anak usia 7-12 tahun, yang masuk dalam kategori anak, maka diberi tanda A. untuk anak usia 13-17 masuk dalam kategori remaja diberi tanda R. Sedangkan, untuk yang berusia 18 tahun ke atas yaitu dewasa, diberi tanda D.
“Ada juga tayangan untuk semua (umum), yang ditandai dengan SU,” ujarnya. Red dari berbagai sumber