- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 0
Surabaya – Hari kedua pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2024-2027 yang digelar oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berlangsung dengan lancar.
Selanjutnya, Komisi A DPRD Jatim akan mengirimkan nama tujuh anggota KPID terpilih kepada Gubernur Jawa Timur untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan.
Dari 21 calon anggota KPID Jatim, satu peserta, yaitu Muchammad Fuad Nadjib, tidak hadir dalam proses fit and proper test tersebut. Akibatnya, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
"Dari 21 peserta fit and proper test, ada satu yang tidak hadir. Kami telah mencoba menghubungi, namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak muncul, sehingga kami anggap tidak ada niat baik. Kami tidak mendiskualifikasi," ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, pada Jumat (31/1/2025).
Dedi yang merupakan juga mengungkapkan rasa syukurnya, karena seluruh anggota Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim berhasil memutuskan tujuh anggota terpilih KPID Jatim serta tujuh anggota cadangan melalui musyawarah mufakat dan secara demokratis.
"Nama-nama anggota terpilih dan anggota cadangan KPID Jatim akan segera diumumkan. Hasil keputusan bersama Komisi A ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jatim agar SK Penetapan bisa segera diterbitkan, sehingga mereka dapat dilantik," jelas Dedi Irwansyah.
Ia juga optimis bahwa anggota terpilih KPID Jatim yang telah melalui proses fit and proper test ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi industri penyiaran di Jawa Timur. Hal ini dilihat dari profesionalitas, kapasitas, serta integritas mereka.
"Mudah-mudahan hasil ikhtiar Komisi A DPRD Jatim ini dapat memajukan industri penyiaran di Jatim agar semakin baik di masa depan," harapnya.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, yang juga bersyukur, karena proses fit and proper test calon anggota KPID Jatim berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan, penentuan tujuh nama anggota terpilih dan cadangan dilakukan secara demokratis dan proporsional.
"Kami berharap anggota terpilih KPID Jatim dapat bekerja dengan baik untuk memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi lebih sehat dan profesional," kata Fauzan.
Sementara itu, Ayu Silvia, Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim, menambahkan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan, hasil fit and proper test calon anggota KPID Jatim akan disampaikan kepada Gubernur Jatim dalam waktu 30 hari kerja, agar dapat diterbitkan SK Penetapan dan dilakukan pelantikan.
"Anggota terpilih KPID Jatim periode 2024-2027 akan dilantik oleh Gubernur Jatim definitif sesuai dengan timeline yang ada,"tambah Ayu. Red dari berbagai sumber