Bandung - Ketua komisi 1 DPRD Jabar Dr Bedi Budiman menyampaikan apresiasi kepada KPID Jabar yang telah mempelopori kebangkitan penyiaran digital, bukan hanya di Jawa Barat tapi juga di Indonesia.
Apresiasi ini disampaikan dalam evaluasi kaleidoskop penyiaran 2022 di KPID Jawa Barat Selasa siang (27/12/2022).
Sebagaimana dilaporkan Ketua KPID Jabar Dr Adiyana Slamet, pelaksanaan hari penyiaran nasional 1 April yang tadinya digelar di luar Jawa, akhirnya digelar di Bandung dengan dukungan Gubernur, DPRD dan seluruh lembaga penyiaran. Acara ini menjadi momentum pelaksanaan ASO pada 1 April 2022 dengan menjadikan acara Harsiarnas ini sebagai titik awal analog switch off (ASO) di Indonesia.
Dalam evaluasi kegiatan KPID Jabar tahun 2022 terdapat kabar menggembirakan yaitu meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan isi siaran yang jumlahnya 240 pengaduan di tahun 2022 atau meningkat 80% dari tahun sebelumnya.
Namun dari pengaduan dan temuan yang disampaikan kepada KPID hanya 24 pengaduan yang dapat ditindaklanjuti karena memenuhi unsur pelanggaran, dengan hasil 20 teguran, 6 rekomendasi ke KPI Pusat dan 15 pembinaan.
Tahun 2023 mendatang KPID Jawa Barat akan memperluas kolaborasi dalam pengawasan semesta agar penyiaran di Jawa Barat makin ramah terhadap anak, remaja dan keluarga. Red dari berbagai sumber
Medan -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mendorong lembaga penyiaran televisi penuhi kewajiban 10 persen konten lokal, agar masyarakat di daerah juga bisa menikmati siaran tentang daerahnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan pada acara Dialog Interaktif Penegakan UU No 32 Tahun 2022 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk Meningkatkan Kualitas Industri Penyiaran di Sumatera Utara yang berlangsung di Hotel Madani, Kamis (22/12).
"Yang pertama memang bagaimana sportif fokus kita supaya 10 persen konten lokal ini bisa diterapkan, karena banyak stasiun TV atau Radio yang berjaringan tidak menerapkan konten 10 persen itu,” ucapnya.
Menurut dia masih banyak siaran nasional yang hanya menayangkan konten lokal justru bukan di jam tayang utama atau prime time melainkan di waktu dini hari. Sehingga, penayangan di jam tersebut terkesan hanya diada-adakan saja.
“Kalaupun muatan 10 persen itu diterapkan, seperti tanda kutip, “diada-adakan” saja, terkait konten lokal, siaran nasional relaynya di jam tayang jam 1, jam 2 pagi, jangan lah seperti itu,” ujarnya.
Sebab, menurutnya dalam konteks UU No 32 tentang penyiaran, tujuan penayangan konten lokal, juga untuk berkeadilan bagi masyarakat di daerah. “Masyarakat di daerah, juga bisa menerima siaran daerahnya sendiri, jangan hanya Jakarta saja yang mereka terima,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya dengan menerapkan konten lokal oleh lembaga penyiaran, artinya juga telah ikut serta dalam pembangunan di daerah tersebut. “Jadi kalau konten 10 persen ini diterapkan, begitu banyaknya potensi daerah di Sumut yang bisa dipromosikan. Baik itu dalam konteks ekonomi, budaya sosial, kita tahu apa yang terjadi di Sumut ini,” katanya.
“Bayangkan saja Danau Toba yang merupakan proyek strategis nasional, mungkin belum ada satupun stasiun TV yang fokus bagaimana mempromosikan tentang Danau Toba,” sambungnya.
Karenanya kata dia, sudah seharusnya potensi-potensi daerah itu digali dan kemudian dikemas ke dalam konten lokal dan ditayangkan lembaga penyiaran.
Ia mencontohkan, stasiun Bali TV yang hingga kini bisa terus maju dengan sajian-sajian konten lokal.
Ia menambahkan sejauh ini masih ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Sumut. Meski pelanggaran tersebut tidak terlalu besar, tetapi harus menjadi perhatian bagi para jurnalis.
Namun untuk fokus saat ini, KPID Sumut mendorong bagaimana konten-konten di daerah bisa tumbuh supaya Provinsi Sumut bisa maju dan lebih baik lagi.
Sebelumnya Ketua KPI Pusat Agung Suprio hadir secara virtual sebagai narasumber dalam dialog tersebut. Selain itu, komisioner KPID Sumut yang tampak hadir di antaranya, Edward Thahir, Muhammad Hidayat, Ayu Kesuma Ningtyas dan Dearlina Sinaga. Red dari berbagai sumber
Pekanbaru – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar melakukan studi tiru ke KPID Riau. Komisioner KPID Sumbar diminta pandangan terkait dengan partisipasi lembaga penyiaran dalam meningkatkan partisipasi pemilihan umum (Pemilu).
Kegiatan tersebut dalam rangka diskusi publik bersama lembaga penyiaran dengan KPID Riau, Bawaslu Riau serta KPU Riau, Rabu (21/12/2022).
Komisioner KPID Sumbar Koordinator Bidang PS2P Dasrul menyebutkan, lembaga penyiaran merupakan mitra terpenting dalam mensosialisasikan pemilihan umum kepada masyarakat. Karena lembaga penyiaran baik radio dan televisi telah diatur legalitasnya dalam undang undang penyairan yang legal dalam republik ini. Potensi penyebarluasan hoax terkait kepemiluan Sangat mudah untuk dikontrol.
Ditambahkannya, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus menjadikan lembaga penyiaran ujung tombak dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Baik dalam kerja sama program sosialisasi pemilu, maupun sebagai lembaga kerjasama.
Ficky Tri Saputra Koordinator Isi Siaran KPID Sumbar menambahkan, KPU dan Bawaslu harus segera mengeluarkan Peraturan KPU terkait pengelolaan iklan pemilu. Agar, lembaga penyiaran tidak bermasalah hukum atas ketidaktahuan dalam sosialisasi partai maupun bakal calon legislatif hingga calon presiden dan wakilnya.
Mantan wartawan Padang TV ini juga meminta Lembaga penyiaran baik radio maupun televisi membuat iklan layanan tentang pemilu. Karena, hal ini juga di atur dalam P3SPS Yang harus di patuhi oleh setiap lembaga penyiaran.
Ketua KPID Riau Falzan Suharman mengakui penyebarluasan pemberitaan media massa khususnya di radio dan tv seputar pemilu akan membantu tugas penyelenggara dalam bersosialisasi kepada masyarakat.
Termasuk meningkatkan partisipasi pemilih dan berperan aktif dalam menginformasikan tahapan pemilu.
“Tingkat partisipasi ini sebagai tolak ukur keberhasil pelaksaan pemilu, akan menjadi bagian upaya bersama,”ujar Falzan.
Hadir dalam diskusi publik ini Ketua KPU Riau Ilham Muhamad Yasir , Komisioner Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, dan Komisioner KPID Riau Hisyam Setiawan Wakil Ketua KPID Riau , Ahmad Raihan dan Bambang Suwarno. Selain itu juga hadir perwakilan beberapa lembaga penyiaran khususnya TV dan radio yang ada di Riau. Red dari berbagai sumber
Kupang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis 22 Desember 2022.
Kegiatan dengan tema ‘Menuju Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas dan Bermartabat Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran’ ini berlangsung di Aula Kominfo Provinsi NTT.
Kepala Dinas Kominfo NTT, Drs. Abraham Maulaka, mengatakan, kegiatan FGD merupakan momen silaturahmi antara tiga pilar besar yang memiliki peran strategis dalam penyiaran, yakni Kominfo, KPID dan Lembaga Penyiaran (LP).
“Kegiatan ini juga untuk membuka ruang partisipatif untuk mendengarkan pikiran, kendala, masukan dan kritik, demi mewujudkan siaran sehat bagi masyarakat,” ujar Aba Maulaka dalam sambutannya.
Dia menjelaskan, KPID memiliki peran yang sangat penting dan strategis, diantaranya sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran atau P3SPS.
Selain itu memantau isi siaran sebagai mandat atributit, menjatuhkan sanksi dan penegakan sanksi, serta survei terhadap partisipasi masyarakat terkait isi siaran.
Tugas lain dari KPID adalah untuk peningkatan SDM, anugerah KPID, pelaksanaan pendataan LP dan penguatan LP di daerah perbatasan.
Ia berharap agar lembaga penyiaran yang tidak lagi aktif bisa dihidupkan lagi oleh KPID, serta diharapkan adanya regenerasi di setiap lembaga penyiaran.
“Itu supaya ada nuansa baru dalam siaran-siaran yang disajikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Ketua KPID NTT, Drs. Godlif Ricard Poyk, mengatakan, Cover Both Side sangat penting dalam penyiaran berita, sehingga lembaga penyiaran seperti televisi dan radio tidak menyajikan berita yang kurang akurat, tidak sesuai fakta, bahkan menyebabkan pertentangan.
“Suatu informasi itu belum tentu sebuah berita. Karena kalau berita itu bisa dikemas dari berbagai angel, sehingga lembaga penyiaran tidak minim informasinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tantangan atau problem yang sering dihadapi lembaga penyiaran adalah disrupsi media atau gangguan media dalam menyebarkan informasi pada khalayak.
“Sehingga kita harap televisi dan radio sebagai media konvensional perlu menetapkan strategi menggunakan media digital dalam penyiarannya. KPID juga perlu menjaga kearifan lokal di era disrupsi media,” tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan itu diikuti kurang lebih 13 lembaga penyiaran televisi dan radio milik swasta maupun pemerintah dari 25 lembaga penyiaran yang diundang KPID. Red dari berbagai sumber
Surabaya -- Hari Ini, 20 Desember 2022 mulai pukul 24.00 WIB, televisi analog di kawasan Jawa Timur-1 akan dimatikan. Wilayah tersebut meliputi : Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
Sebagai akibat dari pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog tersebut,masyarakat yang berdomisili di wilayah siaran Jatim-1 tidak dapat menonton seluruh siaran TV analog yang disiarkan oleh televisi lokal maupun televisi yang berjaringan secara nasional sejak tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB. Ini karena seluruh siaran TV telah bermigrasi ke siaran TV digital.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua, menyampaikan, bahwa dengan diberlakukannya ASO, maka masyarakat yang berdomisili di wilayah siaran Jatim-1 tidak dapat menonton seluruh siaran TV analog yang disiarkan oleh televisi lokal maupun televisi yang berjaringan secara nasional sejak tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB.
“Hal ini juga sesuai dengan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI tanggal 6 Desember 2022 yang lalu dan ditegaskan pada rapat yang sama kemarin (Senin, 19 Desember 2022 red) semua pihak yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersepakat untuk pelaksanaan ASO di wilayah Jawa Timur 1 akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 20 Desember 2022 Pkl 24.00 WIB. Dengan kata lain saat itu juga semua siaran analog di wilayah Jatim-1 akan dimatikan. Agar proses ini berjalan dengan baik, semua pihak terkait harus bekerja sama dan menjalankan tugasnya dengan baik," ungkap Yosua.
Dalam rangka hal tersebut, KPID Jawa Timur sebagai salah satu "supporting System" dalam ASO di wilayah Jatim-1 telah melakukan beberapa langkah diantaranya dengan berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur dan 10 Bupati/Walikota di wilayah Siar Jatim-1, berkoordinasi dengan Balai Monitor SPR Kelas 1 Surabaya dan TV di wilayah Jatim -1 dan turut mengimbau masyarakat.
Kepada masyarakat, ia berharap masyarat segera menyesuaikan diri.diharapkan masyarakat segera menyesuaikan diri baik melalui penyetelan kanal digital bagi TV yang telah memiliki fasilitas digital telestrial maupun penggunaan STB (Set Top Box) bagi yang pesawat televisinya belum dapat mengakses siaran digital secara langsung.
Pada bagian lain ketika dijumpai di Kantor KPID Jatim di sela-sela kunjungan Ketua DPD RI, kemarin (Senin, 19 Desember 2022) Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, mengatakan, pemerintah telah berupaya maksimal dengan melibatkan berbagai pihak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait ASO.
Migrasi dari TV analog ke digital diyakininya akan berjalan sesuai harapan. Sebab masyarakat justru akan diuntungkan dengan hadirnya TV digital karena tayangan gambarnya bersih, suaranya jernih dan teknologinya canggih, serta pilihan chanel yang lebih banyak.
Menurutnya, kunci utama percepatan Program ASO adalah adanya kolaborasi antar berbagai pihak. Kolaborasi ini telah dilakukan antara pemerintah daerah dengan lembaga penyiaran yang melibatkan beragam elemen ma
Pelaksanaan ASO di Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur siaran TV digital dan ketersediaan Set Top Box (STB) di masyarakat.
Agar pelaksanaan ASO di kesepuluh Kabupaten/Kota tersebut berjalan lancar, maka diharapkan peran yang maksimal dari beberapa pihak, yaitu Kemenkominfo, Penyelenggara multipleksing (multiplekser), lembaga penyiaran televisi di wilayah Jatim-1, Kepala Daerah dan Diskominfo Jawa Timur dan Kabupaten/Kota yang dimaksud. Termasuk produsen dan pedagang STB yang juga dinilai memiliki peran cukup signifikan.
Sementara itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat memanfaatkan masa resesnya dengan mengunjungi KPID Jatim, berharap agar masyarakat mendapatkan haknya atas siaran yang berkualitas.
Ia juga berharap agar peralihan siaran ini dapat berlangsung dengan baik dan tidak merugikan masyarakat sebagai pemirsa. "Tentu segala perangkat harus dipersiapkan dengan baik. Jangan sampai masyarakat sebagai penikmat siaran mengalami kerugian akibat kebijakan peralihan siaran ini," kata LaNyalla.
Pada bagian lain senator asal Jawa Timur ini juga mengharapkan agar pemerintah sebagai pihak yang berwenang memikirkan kesiapan KPID Jawa Timur dalam monitoring siaran televisi digital.
"Penerapan digitalisasi televisi membutuhkan kemampuan KPID Jawa Timur sebagai lembaga yang ditugaskan sebagai lembaga pengawas isi siaran. Mereka harus dilengkapi dengan peralatan monitoring siaran digital. Selama ini yang mereka miliki hanya peralatan siaran analog. Ini tanggung jawab pemerintah," ungkap senator asal Jawa Timur ini.
Terkait dengan anggaran dan fasilitas yang dimiliki KPID Jawa Timur, salah satu tokoh masyarakat Jatim ini menambahkan, "Anggaran dan fasilitas operasional KPID Jawa Timur harus ditingkatkan. Saya lihat selama ini belum optimal untuk wilayah seluas Jawa Timur yang memiliki 38 Kabupaten/Kota."
Berdasarkan perbandingan, apa yang dinyatakan oleh La Nyala ini cukup beralasan karena anggaran yang diterima KPID Jawa Timur di tahun 2022 ini hanya sepertiga dari total anggaran yang dialokasikan untuk KPID Jawa Barat dan Jawa Tengah yang memiliki luas wilayah hampir sama. Red dari KPI Jatim
Film anak-anak jam tayang 22.00-00.00 yang seharuusnya jam 21.00 afalah jam tidur anak. Saya mewakili orang tua launnya tolong untuk dipindah jam tayangnya. Efeknya pagi2 anak2 sekolah jadi mengantuk.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Mohon Maaf Untuk Penghentian Sementara
GTV di Seluruh Tanah Air
Periode 1-30 November 2019
Sekian Terima Kasih.