Ambon - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menggelar kegiatan literasi digital bagi para pelajar di sejumah sekolah di kota Ambon, Rabu (12/10/2022). Kegiatan dari KPID Maluku itu diikuti ratusan siswa itu dipusatkan di tiga SMA yakni di SMA Muhamadiyah, SMA Negeri 3 Ambon dan SMA Negeri 11 Ambon. Sehari sebelumnya kegiatan yang sama juga telah digelar di SMA Negeri 13 Ambon, SMA Kartika, dan SMA PGRI 1 Ambon.

Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama mengatakan kegiatan literasi digital yang dilakukan pihaknya itu bertujuan agar para pelajar di Ambon lebih cerdas lagi dalam menggunakan media digital terutama media sosial yang saat ini telah menjadi gaya hidup.

Alasan lainnya kata Mutiara, merujuk pada data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tahun 2022 di Kota Ambon hampir 85 persen penyebab atau pemicu kekerasan seksual terhadap anak berawal dari media sosial.

“Dengan dua alasan itulah kami kami menggelar kegiatan loterasi digital ini dengan harapan para siswa bisa lebih bijak dan cerdas menggunakan medsos,” kata Mutiara kepada wartawan.

Adapun kegiatan literasi digital yang digagas oleh KPID Maluku telah dimulai sejak Agustus 2022 lalu. Kegiatan itu diawali dengan pencangan 100 hari gerakan literasi digital bagi para pelajar SMA sederajat di kota Ambon.

Menurut Mutiara, pada bulan ini pihaknya menargetkan 10 sekolah di Kota Ambon sebagai lokasi sasaran dengan target 1.000 pelajar. “Kegiatan literasi digital untuk bulan ini dilaksanakan pada 11- 14 Oktober 2022 dengan target peserta sebanyak 1.000 orang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada empat tema utama dalam kegiatan literasi digital yang dilakukan pihaknya yaitu etis bermedia digital, budaya bermedia digital, aman bermedia digital dan cakap bermedia digital.

Dalam kegiatan itu KPID Maluku juga ikut mengandeng Pemprov Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk bersama melakukan literasi digital.

“Kami berharap dengan adanya literasi digital yang sudah dimulai sejak bulan Agustus lalu, bisa membantu menurunkan tingkat kekerasan melalui media digital atau cyberbulliying,” harapnnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengajak para siswa untuk lebih bijak dan cerdas dalam bermedia sosial karena ada konsekuensi sosial maupun hukum atas setiap aktivitas yang dinilai melanggar. “Jadi kita semua harus bijak dan bermedia sosial, jangan menyebarkan hoaks dan kebencian, serta menyerang privaci orang lain karena itu tidak dibenarkan,” pintanya.

Ia juga meminta para siswa agar lebih cerdas dalam bermedia sosial karena banyak orang tidak bertanggung jawab kerap memanfaatkan medsos untuk melakukan tindakan kejahatan baik itu aksi penipuan maupun kejahatan lainnya.

“Banyak kasus sudah terjadi baik itu penipuan maupun kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kerap lewat medi sosial, jadi harus lebih hati-hati dan lebih cerdas lagi,” tandasnya. Red dari tribunambon.com

 

 

Jambi – Dalam rangka menghidupi kembali Penyiaran publik lokal, Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Provinsi Jambi, menggelar Rakorda bersama Dinas Kominfo Provinsi Jambi dan Dinas Kominfo 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/10/2022).

Komisioner KPID Provinsi Jambi Joni di wawancara sidakpost.id, mengatakan sebelumnya ada beberapa kabupaten yang memiliki lembaga penyiaran lokal seperti pada Kabupaten/ Kota Tanjabbar, Batanghari namun sekarang hanya ada Sungai Penuh TV. ”Karena pengelolaannya kurang optimal, makanya banyak sekali lembaga penyiaran lokal yang mati suri,” ucapnya.

Ia menjelaskan, KPID Provinsi Jambi mendorong agar Kominfo Kabupaten/Kota, kedepan memberikan sumbangsih dari berbagai aspek terutama bagaimana menghidupkan kembali lembaga penyiaran pemerintah lokal.

”Kita berharap, output dari kegiatan ini, diskominfo Kabupaten/ Kota di bawah koordinasi diskominfo Provinsi, mereka bisa menyusun anggaran terkait administrasi pembentukan kembali lembaga penyiaran pemerintah lokal,” jelasnya.

Sementara Gubernur Jambi Al Haris, dalam sambutannya menyampaikan, kemajuan zaman sekarang, di era digital dimana media massa lebih maju dan berkembang pesat membuat beberapa media bersaing dalam memberikan informasi seperti, media cetak, media online dan media massa.

”Rakor ini bagaimana mereka mencoba, menghidupkan kembali lembaga penyiaran lokal seperti, radio, TV lokal, dan TV digital,” ucapnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengapresiasi TV dan radio lokal yang melakukan peliputan tragedi Kanjuruhan. Apresiasi ini diberikan karena mereka mampu menjaga kondusivitas Jawa Timur khususnya Malang pascatragedi yang menelan lebih dari 100 korban meninggal itu. Demikian pernyataan Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua, di sela-sela Monitoring siaran yang dilakukan di stasiun Kanjuruhan dan Polresta Malang, Kamis (6/10/2022).

"Kami mengapresiasi kawan-kawan lembaga penyiaran di Jawa Timur khususnya Malang Raya pascatragedi Kanjuruhan. Fungsi perekat sosial dan semangat membangkitkan semangat warga yang sedang berduka benar-benar menjadi tekanan dalam proses jurnalistik yang dilakukan," ungkap Yosua yang hadir bersama Romel Masykuri, Komisioner KPID Bidang Isi Siaran.

Bukan hanya itu, berdasarkan koordinasi dan hasil monitoring yang dilakukan KPID sejak malam kejadian, beberapa jurnalis media penyiaran yang ada di lokasi juga turut melakukan evakuasi terhadap korban dan juga membantu menghubungkan korban dan keluarga melalui Informasi dan sarana pengaduan yang dibuka.

Komisioner KPID Bidang Isi Siaran, Romel Masykuri, mengatakan, di saat kejadian media juga turut membantu evakuasi korban. “Dari hasil diskusi dengan beberapa pihak di lapangan, kawan-kawan turut membantu evakuasi korban saat kejadian. Di tengah liputan sebagian yang masih bisa menolong, turut menolong para korban," ungkapnya.

Terkait dengan ketaatan terhadap regulasi penyiaran, Romel menambahkan, hasil monitoring menunjukkan proses jurnalistik yang dilakukan telah sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Namun walaupun demikian, tak dapat dipungkiri ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan dalam siaran yang dilakukan.

"Secara umum ada upaya untuk taat kepada regulasi walau ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan lagi. Masih ada kesalahan data yang akhirnya diralat dan penayangan kejadian yang masih dapat memunculkan trauma bagi korban maupun keluarga korban," katanya.

Bertolak dari hal ini, baik Yosua maupun Romel tetap meminta lembaga penyiaran tetap memperhatikan kondisi psikis korban dan keluarga dalam proses bersiaran. Dalam monitoring yang dilakukan KPID Jatim siaran televisi dan radio memiliki peran yang cukup signifikan dalam upaya pemulihan terhadap korban.

Mengenai partisipasi lembaga penyiaran menjaga kondusivitas Jawa Timur, Yosua menjelaskan bahwa hal ini sudah dilakukan sejak Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

"Sejak pandemi COVID-19, bencana Semeru, beberapa bencana lainnya hingga peristiwa Kanjuruhan, komitmen kawan-kawan lembaga penyiaran di Jatim untuk menjaga kondusivitas dan memperhatikan kondisi psikis korban sangat luar biasa. Ini yang kita apresiasi," pungkas Yosua. Red dari InfoPublik 

 

 

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh mengingatkan semua lembaga penyiaran lokal dan nasional untuk sensitif pada korban bencana alam banjir yang empat hari terakhir terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Koordinator Bidang Perizinan, KPI Aceh, Masriadi, Sabtu (8/10/2022) menyebutkan, dirinya meyakini, lembaga penyiaran baik televisi dan radio telah memahami pedoman perilaku penyiaran yang telah ditetapkan KPI tentang peliputan kebencanaan.

“Peliputan kebencanaan oleh lembaga penyiaran (televisi/radio) diatur pada bagian keempat pedoman perilaku penyiaran dalam pasal 25. Nah, kita ingatkan kembali, teman-teman lembaga penyiaran patuh pada regulasi itu,” kata Masriadi.

Sejauh ini, lembaga penyiaran mulai dari editor dan wartawannya sudah memahami tentang regulasi tersebut. 

Namun, KPI Aceh tetap mengingatkan agar patuh pada pasal-pasal regulasi tersebut di antaranya melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya.

“Lalu tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa,” sebutnya. 

Pada pasal berikutnya dijelaskan wartawan tidak menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya.

“Tidak juga menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan, lalu tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup; dan terakhir  tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan berulang-ulang,” terangnya.

Masriadi menyarankan, lembaga penyiaran fokus mengawal isu kebencanaan dengan pendekatan berpihak pada korban dan sedapat mungkin memberi peta masalah dan merekomendasikan solusi mengatasi bencana pada pemerintah. 

“Kita imbau sekadar untuk mengingatkan kembali teman-teman di lapangan, sebagai pengingat kita bersama agar tetap patuh pada regulasi yang ada,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

Pontianak – Dalam rangka memaksimalkan penyampaikan informasi dan regulasi mengenai peinyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat melaunching Podcast KPID Kalbar, Rabu (5/10/2022).

Ketua KPID Kalbar Deddy Malik berharap, dengan podcast ini, KPID kalbar semakin optimal melaksanakan fungsinya.

“Kami mengajak seluruh stakeholder termasuk lembaga penyiaran untuk bersama membangun Kalimantan Barat melalui bidang penyiaran,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar D. Zamroni, menyampaikan selamat kepada KPID Kalbar atas dilaunchingnya podcast ini.

“Kami mengharapkan, dengan adanya podcast ini, bisa menjadi salah satu instrumen dalam rangka KPID memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran ataupun kepada masyarakat dalam rangka memberikan siaran yang sehat bagi lembaga penyiaran maupun bagi masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya. Red dari kalbarprov.go.id

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.