Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh mengingatkan semua lembaga penyiaran lokal dan nasional untuk sensitif pada korban bencana alam banjir yang empat hari terakhir terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Koordinator Bidang Perizinan, KPI Aceh, Masriadi, Sabtu (8/10/2022) menyebutkan, dirinya meyakini, lembaga penyiaran baik televisi dan radio telah memahami pedoman perilaku penyiaran yang telah ditetapkan KPI tentang peliputan kebencanaan.

“Peliputan kebencanaan oleh lembaga penyiaran (televisi/radio) diatur pada bagian keempat pedoman perilaku penyiaran dalam pasal 25. Nah, kita ingatkan kembali, teman-teman lembaga penyiaran patuh pada regulasi itu,” kata Masriadi.

Sejauh ini, lembaga penyiaran mulai dari editor dan wartawannya sudah memahami tentang regulasi tersebut. 

Namun, KPI Aceh tetap mengingatkan agar patuh pada pasal-pasal regulasi tersebut di antaranya melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya.

“Lalu tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa,” sebutnya. 

Pada pasal berikutnya dijelaskan wartawan tidak menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya.

“Tidak juga menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan, lalu tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup; dan terakhir  tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan berulang-ulang,” terangnya.

Masriadi menyarankan, lembaga penyiaran fokus mengawal isu kebencanaan dengan pendekatan berpihak pada korban dan sedapat mungkin memberi peta masalah dan merekomendasikan solusi mengatasi bencana pada pemerintah. 

“Kita imbau sekadar untuk mengingatkan kembali teman-teman di lapangan, sebagai pengingat kita bersama agar tetap patuh pada regulasi yang ada,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengapresiasi TV dan radio lokal yang melakukan peliputan tragedi Kanjuruhan. Apresiasi ini diberikan karena mereka mampu menjaga kondusivitas Jawa Timur khususnya Malang pascatragedi yang menelan lebih dari 100 korban meninggal itu. Demikian pernyataan Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua, di sela-sela Monitoring siaran yang dilakukan di stasiun Kanjuruhan dan Polresta Malang, Kamis (6/10/2022).

"Kami mengapresiasi kawan-kawan lembaga penyiaran di Jawa Timur khususnya Malang Raya pascatragedi Kanjuruhan. Fungsi perekat sosial dan semangat membangkitkan semangat warga yang sedang berduka benar-benar menjadi tekanan dalam proses jurnalistik yang dilakukan," ungkap Yosua yang hadir bersama Romel Masykuri, Komisioner KPID Bidang Isi Siaran.

Bukan hanya itu, berdasarkan koordinasi dan hasil monitoring yang dilakukan KPID sejak malam kejadian, beberapa jurnalis media penyiaran yang ada di lokasi juga turut melakukan evakuasi terhadap korban dan juga membantu menghubungkan korban dan keluarga melalui Informasi dan sarana pengaduan yang dibuka.

Komisioner KPID Bidang Isi Siaran, Romel Masykuri, mengatakan, di saat kejadian media juga turut membantu evakuasi korban. “Dari hasil diskusi dengan beberapa pihak di lapangan, kawan-kawan turut membantu evakuasi korban saat kejadian. Di tengah liputan sebagian yang masih bisa menolong, turut menolong para korban," ungkapnya.

Terkait dengan ketaatan terhadap regulasi penyiaran, Romel menambahkan, hasil monitoring menunjukkan proses jurnalistik yang dilakukan telah sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Namun walaupun demikian, tak dapat dipungkiri ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan dalam siaran yang dilakukan.

"Secara umum ada upaya untuk taat kepada regulasi walau ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan lagi. Masih ada kesalahan data yang akhirnya diralat dan penayangan kejadian yang masih dapat memunculkan trauma bagi korban maupun keluarga korban," katanya.

Bertolak dari hal ini, baik Yosua maupun Romel tetap meminta lembaga penyiaran tetap memperhatikan kondisi psikis korban dan keluarga dalam proses bersiaran. Dalam monitoring yang dilakukan KPID Jatim siaran televisi dan radio memiliki peran yang cukup signifikan dalam upaya pemulihan terhadap korban.

Mengenai partisipasi lembaga penyiaran menjaga kondusivitas Jawa Timur, Yosua menjelaskan bahwa hal ini sudah dilakukan sejak Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

"Sejak pandemi COVID-19, bencana Semeru, beberapa bencana lainnya hingga peristiwa Kanjuruhan, komitmen kawan-kawan lembaga penyiaran di Jatim untuk menjaga kondusivitas dan memperhatikan kondisi psikis korban sangat luar biasa. Ini yang kita apresiasi," pungkas Yosua. Red dari InfoPublik 

 

 

Surabaya -- Sebagai tindak lanjut dari imbauan WA dan koordinasi yang dilakukan dengan lembaga penyiaran di wilayah Malang Raya paska insiden Kanjuruhan, KPID Jawa Timur mengirimkan imbauan kepada lembaga penyiaran di seluruh Jawa Timur. Imbauan ini  tertuang dalam Surat Edaran KPIID Jawa Timur Nomor 480/953/114/X/2022. 

Dalam surat edaran yang didahului dengan ucapan dukacita mendalam terhadap korban insiden Kanjuruhan ini berisi 8 poin yang harus menjadi perhatian pimpinan lembaga penyiaran di Jawa Timur. Menurut Korbid Monitoring Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, kedelapan hal tersebut berkait dengan proses produksi dan penyiaran serta bagaimana peran lembaga penyiaran paska terjadinya insiden Kanjuruhan.

Secara rinci, kedelapan imbauan tersebut adalah :

1. mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru dalam menjalankan tugas jurnalistik.

2. berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

3. memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang berduka dan mengalami trauma

4. menjaga kondusivitas dan hubungan baik antar-elemen masyarakat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

5. Berfokus pada tayangan atau siaran yang dapat membawa pemulihan dari fisik dan psikis masyarakat terdampak.

6. tidak menyiarkan hasil liputan sumir atau yang bukan berasal dari data dan bukti yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

7. Menyampaikan rasa empati dan duka cita melalui tayangan atau siaran.

8. Turut membantu proses diseminasi informasi terkait keberadaan korban serta upaya pemulihan.

Mengenai latar belakang dan tujuan dari surat edaran tersebut, Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua menyatakan, edaran ini merupakan tindak lanjut dari imbauan via WA dan koordinasi yang KPID lakukan dengan beberapa lembaga penyiaran di Malang Raya sesaat setelah insiden terjadi. Tujuannya selain agar semua on the track pada aturan, KPID mengajak lembaga penyiaran tetap menjaga keselamatan jurnalis dalam liputan dan menjalankan fungsi diseminasi informasi.

Untuk diseminasi informasi sebagaimana tercantum dalam poin 7 dan 8 dalam surat edaran, Yosua menambahkan, KPID mengimbau lembaga penyiaran untuk menyampaikan rasa dukacita, turut melakukan penguatan kepada keluarga korban dan turut menjadi penyambung informasi terkait dengan beberapa anggota keluarga yang mungkin belum ditemukan. “Semua ini bisa dilakukan melalui siaran yang dilakukan," katanya.

Ketua KPID Jatim ini menyatakan, pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan lembaga penyiaran dan pihak terkait. “Kami terus mengawal proses liputan dan siaran dari lembaga penyiaran di Jawa Timur agar sesuai dengan regulasi dan lembaga penyiaran di lapangan dapat menjalankan peran sosial kemanusiaan melalui siaran yang dilakukan. Saat ini, Mas Romel Masyuri salah satu komisioner KPID Jawa Timur lebih banyak mengalokasikan waktunya di Malang untuk melakukan Monitoring dan koordinasi," ujarnya. Red dari KPID Jatim

 

 

Pontianak – Dalam rangka memaksimalkan penyampaikan informasi dan regulasi mengenai peinyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat melaunching Podcast KPID Kalbar, Rabu (5/10/2022).

Ketua KPID Kalbar Deddy Malik berharap, dengan podcast ini, KPID kalbar semakin optimal melaksanakan fungsinya.

“Kami mengajak seluruh stakeholder termasuk lembaga penyiaran untuk bersama membangun Kalimantan Barat melalui bidang penyiaran,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar D. Zamroni, menyampaikan selamat kepada KPID Kalbar atas dilaunchingnya podcast ini.

“Kami mengharapkan, dengan adanya podcast ini, bisa menjadi salah satu instrumen dalam rangka KPID memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran ataupun kepada masyarakat dalam rangka memberikan siaran yang sehat bagi lembaga penyiaran maupun bagi masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya. Red dari kalbarprov.go.id

 

 

Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sharing Session dengan tema “Masa Depan Regulasi Penyiaran Indonesia” di salah satu kafe di Banda Aceh pada Senin (26/9/22) lalu.

Bimtek dan sharing session ini diikuti oleh sejumlah pekerja media, lembaga penyiaran televisi dan radio, asosiasi media serta pemangku kebijakan terkait penyiaran. Ketua KPI, Agung Suprio yang didampingi Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI menyampaikan beberapa topik seperti regulasi penyiaran terhadap media baru di Indonesia, isu- isu strategis RUU penyiaran, serta pembahasan  tentang Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program  Siaran.

Komisioner KPI Aceh, Putri Novriza menyampaikan bahwa bimtek ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh pelaku lembaga penyiaran di Aceh dengan tujuan sharing  mengenai program migrasi siaran analog ke digital, serta RUU Penyiaran untuk mendukung program prioritas pemerintah untuk mempercepat transformasi digital.

“Setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja bahwa itu adalah era digital kita, namun Undang-Undang Penyiaran kita masih menganut hal yang lama. Media-media baru yang bermunculan tidak ada yang mengawasi dan hal inilah yang ingin yang kita gas kepada pemerintah bahwa revisi ini harus segera,” ucap Putri.

KPI Aceh juga memberikan kesempatan kepada peserta bimtek untuk memaparkan permasalahan terkait penyiaran di Aceh serta mencari solusi bersama dengan harapan bimtek tersebut dapat membawa perubahan yang baik untuk tayangan-tayangan yang sarat edukasi. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.