- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5103
Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali meluncurkan sarana aduan masyarakat terkait penyiaran di Bali, Jumat (7/1). Sarana tersebut berupa aplikasi yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan penyiaran televisi maupun radio. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan sarana aduan tersebut.
Ketua KPID Bali, Agus Astapa didampingi anggota Ida Bagus Agung Ketut Ludra menjelaskan peluncuran sarana aduan itu sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. “Kita meluncurkan aduan masyarakat ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pengawasan terhadap isi siaran, baik tv maupun radio,” jelasnya.
Aduan masyarakat ini juga dikatakan sudah terkoneksi dengan aplikasi spanrapor. Selain itu bertujuan untuk bagaimana nantinya agar lembaga penyiaran bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat. “Kalau informasi yang diterima oleh masyarakat baik, maka semakin baik dan semakin cerdas juga masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Made Rai Warsa menyampaikan komisioner yang baru dilantik sekitar tiga bulan lalu ini mulai bekerja sesuai visi misinya. Seperti apa yang dipaparkan dalam uji kelayakan saat penyeleksian dilakukan. “Komisioner ini baru tiga bulan bekerja dan bagaimana menjalankan visi misi saat uji kelayakan. Maka peluncuran pengaduan tepat sekali, memang perlu pengawasan dan regulasi penyiaran di Bali,” terangnya.
Politisi PDIP ini pun menambahkan sekarang dibuatnya sarana aduan, membuat masyarakat menjadi panglima dan mereka akan menilai siaran TV dan radio di Bali. “Mana yang patut dan mana yang tidak patut secara etika. Saya harapkan KPID tidak berpihak kepada salah satu lembaga penyiaran jangan terjadi kepentingan, harus profesional dalam pengaduan ini,” tegas Rai Warsa.
Diharapkan juga masyarakat dapat memanfaatkan sarana tersebut. Supaya kedepannya dalam hal penyelesaian pengaduan seberapa besar animo masyarakat peduli terkait penyiaran di Bali. ” Agar diketahui masyarakat ada sarana aduan, harus dibarengi sosialisasi ke masyarakat. Bahwa KPID punya program seperti ini berupa wadah menilai konten-konten siaran dan berhak dievaluasi,” tandasnya. Red dari BALI EXPRESS/Editor: MR