Sleman - Dinas Kominfo DI Yogyakarta bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) menggelar sosialisasi peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) .

Kegiatan tersebut, diikuti oleh Forum Kelompok Informasi Masyarakat (FKIM) Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta, Selasa (14/9/2021).

Kegiatan yang mengambil tema ‘Mengenal Lebih Dekat TV Digital’ ini diselenggarakan di Rumah Makan Ingkung Grobog, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta. 

Sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Seksi Layanan Penyediaan Informasi Publik Dinas Kominfo DIY, Junaidin menghadirkan Komisioner KPID Daerah Istimewa Yogyakarta, Yohanes Suyanto sebagai pembicara yang membahas tentang persiapan migrasi TV analog ke TV digital.

Dalam paparan materinya, Suyanto menyampaikan bahwa TV digital merupakan perangkat televisi yang mampu menangkap siaran sinyal digital dengan menghasilkan gambar yang lebih jernih dan tidak lagi ada gangguan ‘semut’ ketika sinyal sulit ditangkap.

Ia juga menegaskan bahwa siaran TV digital tidak berbayar seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian besar masyarakat.

Menurutnya, manfaat yang diperoleh dengan adanya peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital adalah menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, lebih stabil, dan tahan terhadap gangguan seperti suara rusak karena tidak tergantung jarak pancar.

Hal tersebut berbeda dengan TV analog yang bergantung pada jarak stasiun pemancar televisi. Semakin jauh jarak stasiun pemancar televisi dengan antena penangkap maka semakin lemah sinyal yang ditangkap sehingga membuat gambar buram, berbayang, dan bersemut.

Selain itu, siaran TV digital dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran sehingga bisa melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi tersebut.

"Serta untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan,” lanjut Suyanto.

Menurut hasil jajak pendapat masyarakat yang dilakukan KPID Daerah Istimewa Yogyakarta didapat tingkat peralihan masyarakat dari siaran analog ke digital masih rendah, karena sosialisasi ajakan untuk beraih ke siaran digital masih sangat kurang yakni dalam kisaran 78,10%.

Untuk itu, KPID DIY menggandeng pegiat KIM agar dapat membantu melakukan sosialisasi terkait TV digital dan mengajak masyarakat beralih dari TV analog ke TV digital termasuk edukasi penggunaan alat Set Top Box (STB) agar bisa menangkap siaran digital jika tidak membeli perangkat TV digital yang baru.

“Berkaitan dengan pengadaan STB, masyarakat dapat membeli perangkat tersebut secara mandiri di toko elektronik dengan harga yang bervariasi tergantung kualitasnya masing-masing.

Selain itu, pemerintah berencana memberikan bantuan gratis kepada masyarakat miskin dengan menyiapkan 6,5 hingga 7 juta STB bagi keluarga miskin,” kata Suyanto. Red dari infopublik.id

 

 

Cirebon - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar lokakarya peningkatan kapasitas SDM Penyiaran bertajuk “Musik Jangan Hanya Asyik”.

“KPID Jabar berharap musik juga menjadi konten yang menghibur dan mendidik sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),” kata Komisioner KPID Jabar Ellang Gantoni Malik, dalam pembukaan lokakarya yang berlangsung di Hotel Sariater, Subang, Rabu, 15 September 2021.

Hadir sebagai pembicara adalah Anggota DPRD Jawa Barat Dr. Abdi Yuhana, Ketua PRSSNI Jabar Joesoef Siregar, Noey Java Jive, Andrew Pribadi, dan para pencipta lagu dan asosiasi musik director Jawa Barat.

Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet menjelaskan, selama ini KPID Jabar pernah membatasi jam tayang 17 lagu bernuansa cabul dan seks, demikian juga KPI Pusat telah melarang 42 lagu karena alasan yang sama karna diatur dalam pasal 20 ayat 1,2 dsn 3 di Standar Program Siaran (SPS). KPID tidak hanya mengawasi dan melarang musik dan lagu, tapi juga mendorong agar insan musik mampu menciptakan lagu yang bukan hanya asyik didengar tetapi mendidik.

“KPID Jabar mendorong di era teknologi informasi dan masuknya era tv digital, akan muncul kepedulian insan musik yang mampu menciptakan karya yang edukatif, berpijak pada akar budaya bangsa,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Dr. Abdy Yuhana. Ia menjelaskan betapa pentingnya musik dan lagu untuk membangun karakter bangsa. Ia mencontohkan ketika Bung Karno menegaskan konsepnya bagaimana membangun karakter bangsa atau “character building”.

 “Kita juga ingat ketika Pak Sambas menciptakan lagu Manuk Dadali yang menggambarkan betapa dalam pesan lagu itu berupa persatuan, gotong royong dalam kerangka NKRI,” katanya.

Jawa Barat, sebagai penduduk terbesar di Indonesia yang sudah mencapai 50 juta orang harus jadi magnet bagi penciptaan musik yang berbasis pada kearifan lokal yang mampu mendorong nasionalisme. Tapi perlu diingat bahwa penciptaan lagu itu harus mengantisipasi perkembangan teknologi. Red dari cirebonraya.com

 

Gorontalo – Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2021-2024. Pendaftaran dimulai tanggal 23 Agustus hingga 23 september 2021.

Beberapa persyarat umum diantaranya warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berpendidikan minimal S1, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

“Memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, bukan pejabat pemerintah serta non partisan,” bunyi surat persyaratan yang ditandatangani Ketua Timsel Beby Banteng.

Beberapa persyaratan khusus diantaranya usia minimal 30 tahun per tanggal 23 Agustus 2021. Membuat makalah visi dan misi, melampirkan surat ijin dari pimpinan lembaga bagi yang sedang bekerja. Bagi pelamar yang berstatus ASN/pegawai pemerintah apabila dinyatakan lulus, bersedia untuk bekerja full time yang dibuktikan dengan surat cuti diluar tanggungan negara.

Formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya dapat diunduh di tautan ini https://drive.google.com/drive/folders/14eyu6D11lJx7n9abIi0PNsbUmVK48QAF?usp=sharing atau datang ke sekretariat tim seleksi di Kantor Diskominfotik Provinsi Gorontalo. Red dari gorontalo.go.id

 

Palangkaraya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalimantan Tengah), H. Sugianto Sabran melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Nuryakin, secara resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2021-2024, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Jumat (3/9/2021) siang.

Ketujuh anggota KPID yang dilantik adalah Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Busra dan Ahmada.

Dalam sambutannya, Nuryakin mengatakan, KPID merupakan salah satu lembaga independen dan mandiri yang menjalankan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Selain itu, fungsi KPID juga memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan digitalisasi penyiaran, termasuk menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat Kalteng ke depan. “Untuk itu, KPID Kalteng diharapkan mampu penguatan fungsi pemantauan siaran televisi dan radio, termasuk penguatan lembaga penyiaran lokal dalam rangka optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan,” ujarnya.

Di tengah dinamika penyiaran di Indonesia, Indonesia saat ini berada dalam masa transisi dari penyiaran analog ke penyiaran digital. Tantangan yang dihadapi KPID sebagai regulator penyiaran ke depan tentunya semakin besar.

Untuk itu harus ada sinergi yang dibangun dan dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, sosial, dan lain-lain, sebagai upaya bersama dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat.

Sebab, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, proses pemindahan sistem penyiaran dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat November 2022, ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan digitalisasi penyiaran dinilai memiliki tiga dampak positif, yaitu efisiensi penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, kualitas teknis penyiaran berupa gambar dan suara yang diterima masyarakat semakin baik, dan jumlah saluran televisi semakin banyak dan memungkinkan semakin banyak banyak pilihan siaran televisi, termasuk televisi lokal.

Dengan dilantiknya tujuh anggota KPID periode 2021-2024, melalui proses seleksi yang ketat ini, ia meyakini para anggota KPID yang baru mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara jujur, adil dan berintegritas, dalam mengawasi penyiaran dan penyediaan media massa. literasi kepada masyarakat. publik.

“Saya ucapkan selamat atas diangkatnya menjadi anggota KPID. Mempersiapkan diri untuk bekerja secara maksimal guna mewujudkan harapan masyarakat dalam hal mendapatkan penyiaran yang sehat, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, sehingga kondusif dan harmonisasi dapat terjaga,” tutupnya. Red dari sharingmedia.co

 

 

Kupang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi NTT menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) oleh lembaga penyiaran di wilayah itu.

Ketua KPID NTT, Fredrikus R. Bau mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan, tim KPID NTT mencatat ada lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS. Pelanggaran itu dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi maupun radio.

Berdasarkan pantauan tersebut, salah satu lembaga penyiaran televisi yang melakukan pelanggaran adalah Madika TV yang berada di bawah naungan PT. Madika Televisi Kupang. Sementara itu, salah satu lembaga penyiaran radio yang melakukan pelanggaran adalah Lizbeth Radio di bawah naungan PT. Radio Lizbeth.

Pria yang akrab disapa Edy Bau itu menjelaskan, Madika TV dalam program siarannya tidak menyiarkan 10 persen siaran lokal. Sementara Radio Lizbeth berdasarkan temuan tim KPID, tidak memutar lagu Indonesia Raya dan Lagu Kebangsaan pada saat memulai dan mengakhiri siaran.

"Ada beberapa radio yang belum mematuhi. Salah satunya di Radio Lizbeth, mereka belum memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya saat akan memulai siaran dan lagu kebangsaan saat akan menutup siaran," ungkap Edy Bau di kantornya, Senin 23 Agustus 2021.

Mantan wartawan itu menyebut, temuan itu terjadi saat verifikasi faktual di Madika TV pada 15 Juli 2021. Sementara di Radio Lizbeth terjadi pada 30 Juli 2021.

Pihak KPID NTT, kata Edy Bau, telah memberikan teguran lisan kepada manajemen lembaga penyiaran tersebut untuk melakukan perbaikan. Jika ditemukan tidak ada perubahan maka akan diberi teguran tertulis dan dapat berujung pada pencabutan izin siaran.

"Kita akan bersurat segera untuk memperbaiki.Jika masih membandel kita akan ajukan untuk pencabutan izin," ujar dia.

Edy Bau juga meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi siaran lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar memberikan kualitas penyiaran yang baik.

"Kita harap ada masyarakat menginformasikan atau melaporkan jika ada menemukan siaran yang tidak pantas baik di televisi maupun radio," kata dia.

Hingga tahun 2021, tercatat 56 lembaga penyiaran radio yang memiliki izin dan aktif di NTT. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya, 64 lembaga penyiaran pada 2020.

Sementara itu, di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT, KPID mencatat terdapat 23 lembaga penyiaran yang terdiri dari 7 lembaga penyiaran Radio dan 16 lembaga penyiaran televisi. Untuk lembaga Radio terdiri dari AFB, Suara Kasih, Suara Timor, Suara Kupang, Lisbet, Trik olok dan RRI. Red dari kupang.tribunnews.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.