Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI memberi kelonggaran khusus untuk lembaga penyiaran, televisi, dan radio di Aceh. Sebab, sejak diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, terjadi perubahan pola pembayaran kewajiban dari lembaga penyiaran di Aceh dari sebelumnya pada nomor rekening BRI, kini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Di sisi lain, BSI dan Kominfo masih menjajaki kerja sama pembukaan rekening bank khusus untuk Aceh. “Karena itu, sejumlah lembaga penyiaran terkendala dalam membayar kewajiban mereka ke negara, seperti biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Kita minta Kominfo memberi kelonggaran kepada lembaga penyiaran di Aceh. Tidak langsung dicabut izinnya sesuai batas waktu belum membayar IPP atau ISR,” kata Koordinator Bidang Perizinan, Teuku Zulkhari dan Komisioner Bidang Perizinan, Masriadi Sambo, dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).

Permintaan itu juga disampikan KPI Aceh lewat surat tertulis ke Kominfo RI, hari ini (kemarin-red). Pada waktu bersamaan, KPI juga menyurati BSI Regional Aceh untuk membahas solusi akhir soal pembayaran kewajiban lembaga penyiaran pada negara ini. “Ini upaya KPI Aceh untuk melindungi lembaga penyiaran di Aceh. Jangan sampai hanya karena terkendala pembayaran, izinnya dicabut. Kita ingin, lembaga penyiaran terus tumbuh di Aceh,” kata Masriadi.

Dia menyebutkan, pertemuan secara daring sudah pernah dilakukan oleh KPI Aceh, Kominfo RI, dan BSI Regional Aceh dan BSI Pusat pada 17 September 2021. Namun, hingga hari ini masih ada lembaga penyiaran terkendala pembayaran. “Kita juga minta, BSI mensosialisasikan bagaimana pola pembayaran lewat BSI ke seluruh kantor cabangnya. Sehingga tidak ada lagi kendala pembayaran di masa depan. Apalagi, BSI menjadi bank satu-satunya milik negara yang beroperasi secara syariah di Aceh,” tegasnya.

Jika menggunakan pola pembayaran lama, maka lembaga penyiaran di Aceh harus membayar lewat rekening BRI. “Ini yang dikeluhkan juga. Karena sebagian masih membayar secara manual lewat teller bank. Jadi, kalau mengacu pada pola ini, sebagian lembaga penyiaran itu harus ke Sumatera Utara dulu untuk membayarnya,” terangnya. KPI Aceh berharap, kondisi ini bisa dipahami oleh Kominfo RI dan BSI Regional Aceh. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kendala soal pembayaran. Red dari aceh.tribunnews.com

 

 

 

 

 

 

Semarang -- Hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menunjukkan bahwa sebagian besar TV SSJ telah memenuhi ketentuan minimal 10%. Namun terdapat 2 (dua) stasiun televisi yang belum memenuhi, yaitu RTV (8%) dan Net (6%). Adapun persentase tertinggi terdapat pada stasiun GTV dan Trans7, masing-masing 15%. Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa rata-rata siaran lokal Jawa Tengah kurang lebih sebesar 11% dari siaran per hari, tepatnya 2 jam 33 menit.

Namun begitu, KPID menilai konten siaran lokal di Jawa Tengah cukup variatif dengan mayoritas berisi berita-berita lokal straight news. Namun di samping itu juga terdapat banyak program dengan format softnews dengan berbagai macam spesifikasi topik, mulai dari jelajah obyek wisata, budaya, kuliner, perekonomian, hingga human interest. Program lainnya yang cukup merata di semua stasiun TV SSJ adalah program keagamaan. 

Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengatakan bahwa pemenuhan konten lokal dengan program-program variatif menunjukkan bahwa stasiun lokal cukup mumpuni untuk melakukan produksi mandiri tanpa harus relai dari stasiun induk. “Kalau terus diberdayakan dengan baik, stasiun lokal seharusnya sudah mampu untuk lebih banyak mengangkat potensi-potensi Jawa Tengah menjadi materi siaran yang menarik. Tidak menutup kemungkinan akan memberikan nilai bisnis bagi lembaga penyiaran,” ungkapnya.

Jam Tayang Kurang Strategis

Catatan penting yang perlu disoroti adalah ditempatkannya siaran lokal pada jam siar yang kurang strategis sehingga kemungkinan besar sulit dijangkau pemirsa. “Padahal tegas dinyatakan di dalam SPS bahwa minimal 30% siaran lokal harus disiarkan pada jam siar utama atau prime time. Ini yang belum bisa dipenuhi oleh TV SSJ.” tegas Ari.

“Mayoritas tayang dini hari, jarang sekali orang bangun jam segitu untuk nonton TV. Sayangnya saat memasuki Bulan Ramadhan, di mana jam dini hari menjadi prime time, jam siarnya kegeser lagi ke jam siar tidak strategis lainnya. Cuma ada dua program yang tayang siang hari, antara pukul 12.00 hingga 14.00, isinya berita lokal yang sering kali di-mix dengan berita nasional juga,” papar Ari menambahkan.

Durasi Stagnan

KPID Jawa Tengah juga menyoroti durasi program lokal yang tidak mengalami peningkatan signifikan. Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengutip ketentuan Pasal 68 SPS bahwa selain diberi batasan minimal 10%, siaran lokal juga secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

“Peningkatan ini kita lihat nyaris belum ada, tahun lalu data pemantauan kita juga segitu. Artinya semangat UU Penyiaran yang hendak membangun penyiaran yang adil dan terpadu masih jauh dari ideal. Durasi 10% terlalu sedikit untuk menciptakan keseimbangan informasi antardaerah serta antara daerah dan pusat,” ungkap Aulia menjelaskan pengertian Pasal 6 UU Penyiaran.

“Ke depan akan kita dorong lagi pengelola lembaga penyiaran, baik pengelola stasiun lokal maupun induk jaringan, untuk lebih diperhatikan program lokalnya. Tujuannya agar konten lebih variatif, kontribusi untuk pembangunan daerah, dan yang terpenting agar siaran lebih sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal,” pungkas Aulia. Red dari KPID Jateng

 

 

Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi meluncurkan program kegitan literasi media, Kamis (14/10/2021) di Samarinda. Untuk kali pertama, kegiatan literasi berkolaborasi dengan Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman mengangkat tema “Perempuan dan Media”. Rencananya, program literasi KPID untuk masyarakat Kaltim akan berlangsung hingga 7 kali. 

Acara yang diselenggarakan secara hybrid (on line dan off line) dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 menghadirkan Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pembicara kunci, Eko Novi Ariyanti Rahayu Darmayanti. Adapun narasumber literasi antara lain Nuning Rodiyah (Komisioner KPI Pusat), Muhammad Faisal (Kepala Diskominfo Kaltim), Noryani Sorayalita (Kepala DKP3A Kaltim) dan Diah Rahayu (Tim Peneliti FISIP UNMUL).

Ketua Panitia Kegiatan sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman, Rina Juwita, dalam sambutannya mengatakan, diangkatnya tema “Perempuan dan Media” didasari oleh urgensi menggiatkan gerakan literasi di media khususnya untuk para perempuan. Pasalnya, perempuan masih kerap menjadi objek eksploitasi dalam konten siaran dan menjadi korban terpaan arus informasi yang memiliki potensi hoax di dalamnya.

Menurut Rina, literasi media sangat dibutuhkan oleh seluruh kalangan masyarakat, seperti halnya perempuan. Pentingnya memilah-milih informasi yang masuk dan diteruskan itu, saat ini menjadi kemampuan yang harus dimiliki perempuan. Pada media, perempuan kerap menjadi objek dan tak jarang hal-hal yang disorot itu dapat merugikan, namun perempuan tidak menyadari hal itu, malah menjadi penikmat. 

“Menjadikan perempuan lebih berdaya, baik dalam penggunaan media konvensional maupun media baru. Sehingga, kita ingin agar gerakan literasi media terus digalakkan dan penyiaran yang sehat oleh media, lembaga penyiaran juga harus terus didorong,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPID Kaltim, Andi Muhammad Abdi, mengatakan penyiaran yang baik, sehat, dan berkualitas merupakan harapan termasuk oleh masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, lanjutnya, edukasi terus dilakukan, salah satunya melalui kegiatan Literasi Media. 

“Ssudah menjadi tugas dan kewajiban KPID Kaltim untuk meliterasi hingga melindungi hak masyarakat untuk memperoleh siaran yang layak dan berkualitas,” katanya.

Menurut Abdi, KPID Kaltim terus mengupayakan edukasi bagi masyarakat agar mereka memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk menyeleksi informasi yang ditayangkan oleh media penyiaran baik TV maupun Radio. 

“Kita berharap Literasi Media dapat menjadi guidance atau pedoman bagi masyarakat dalam memfilter konten yang bermasalah dan kontraproduktif dengan nilai ideal penyelenggaraan penyiaran. Melalui Literasi Media, KPID berharap pada ujungnya masyarakat semakin cerdas, kritis, partisipatif dan memiliki kendali penuh terhadap dunia penyiaran,” jelas Abdi.

Rencananya, kata Abdi, kegiatan literasi akan berjalan selama bulan Oktober hingga November 2021, dengan berbagai tema yang variatif dan dekat dengan masyarakat, serta menghadirkan para narasumber yang handal dibidangnya.

Di sela-sela acara tersebut, ditandatangani MoU (Memorandum of Understanding) kerjasama antara KPID Provinsi Kaltim dan Universitas Mulawarman. Kegiatan ini juga diikuti kurang lebih 40 peserta luring dan 180 peserta secara daring. Red dari sw/hms-kpidkaltim

 

Kupang – Penghentian Siaran Analog dan beralih ke siaran digital (Analog Switch Off/ASO) secara nasional dibagi dalam tiga tahap dan akan berakhir di tanggal 2 November 2022.

Provinsi NTT adalah salah satu daerah yang masih dalam tahap I ASO yakni  30 April 2022. Ini artinya, pada tanggal 31 April 2022 atau tinggal enam bulan lagi, siaran analog di NTT akan berakhir dan semua akan beralih ke siaran digital.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kominfo termasuk KPID NTT sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ada kesiapan untuk menyambut peralihan teknologi siaran dari analog ke digital ini.

Selain kesiapan masyarakat, kesiapan lembaga penyiaran (LP) televisi juga sangat dibutuhkan. Terutama kesiapan secara infrastruktur dan sumber daya manusia.

Untuk memastikan kesiapan lembaga penyiaran televisi menyambut ASO tahap I, KPID NTT melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi kantor atau studio lembaga penyiaran di Kota Kupang .

Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau kepada wartawan di Kupang, Senin (25/10/2021) mengatakan, pihaknya telah mengagendakan selama lima hari terhitung tanggal 25 Oktober sampai 29 Oktober, untuk melakukan verifikasi.

“Hari ini kita sudah mulai lakukan verifikasi. Ada yang ke TransTV dan Trans7, Saya ke MetroTV dan SK TV. Verifikasi ini kepada 16 LP TV di Kota Kupang. Jadi ada lima komisioner KPID NTT yang kita bagi tugas untuk melakukan verifikasi,” katanya.

Adapun 15 LP televisi yang diverifikasi antara lain, Trans7 Kupang, Trans TV Kupang dan Madika TV oleh komisioner Onisimus Lauata, MetroTV NTT, Timor TV dan TV Kabel Sinar Kasih TV oleh Komisioner Desi Rumlaklak tapi digantikan oleh Fredrikus Bau.

Selanjutnya, GlobalTV, RCTI Network dan InewsTV Kupang oleh komisione Jack Lauw, KompasTV, TVRI NTT dan TV One oleh Komisioner Yosef Kolo. Indosiar Kupang, AFB TV dan Net TV oleh komisioner Yuliana Tefbana.

“Nanti MNCTV akan kita lakukan pada Jumat 29 Oktober secara daring oleh Tim KPID NTT,” ungkapnya.

Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah ada tiga yakni : pertama :kepada semua LP KPID NTT ingin memastikan status LP sebagai penyelenggara multipleksing atau sebagai pengguna. Juga terkait persiapan secara peralatan dan SDM menyambut siaran digital. Apakah sudah bersiaran digital atau masih analog, bagaimana dengan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) digital.

Apakah sudah melakukan sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat (ILM) Running Text atau tampilan modi? Adakah hambatan bersiaran digital?

Kedua: Kepada LP penyelenggara Multipleksing, KPID ingin memastikan apakah sudah melakukan sosialisasi kepada LP lain? Apakah menyediakan layanan sewa slot multipleksing, berapa tarif sewanya, bagaimana wilayah layanannya, bagaimana prosedur penyewaan dan bagaimana komitmen untuk penyediaan Set Top Box.

“Kita juga melakukan verifikasi ke LP Berlangganan atau TV Kabel yaitu Sinar Kasih Telemedia atau SK TV. Di sana kita memastikan jumlah chanel siaran berlangganan, jumlah pelanggan, bagaimana system sensor internal, adakah kuota untuk LPP dan LPS minimal 10 persen dan adakah kanal siaran lokal untuk program acara produksi sendiri,” urai Edy Bau.

Hasil sementara verifikasi hari ini, untuk MetroTV sebagai salah satu penyelenggara Multipleksing ternyata sudah siap untuk siaran digital pada chanel 41.

Warga Kota Kupang  dan sekitarnya sudah bisa menikmati siaran secara digital untuk MetroTV karena saat ini mereka sudah melakukan siaran secara Simulcast.

Begitupun untuk Penyelenggara Multipleksing lainnya, TVRI NTT dan MNC Group akan diverifikasi oleh komisioner lainnya tetapi dari informasi yang diperoleh, TVRI NTT dan MNC sudah siap siaran digital.

“Informasi dari Kepala Stasiun TVRI NTT, mereka sudah siaran digital. Begitupun dengan MNC, sudah siaran digital. Tinggal sekarang kita pantau agar konten-konten yang disiarka juga semakin berkualitas,” pungkas Edy Bau. Red dari KPID NTT

Serang – Sebanyak 21 peserta calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten bakal bersaing ketat memperebutkan tujuh kursi komisioner. Saat ini, panitia seleksi (pansel) sudah menyelesaikan tahapan akhir dari verifikasi administrasi dilanjut dengan tes computer assisted test (CAT) dan diakhiri dengan psikotes.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat mengatakan, setelah penilaian sesuai urutan jumlah peserta 101 diserahkan ke DPRD Provinsi Banten dalam hal ini Komisi I. “Kami sudah menerima awal pekan lalu,” ujarnya.

Setelah 14 hari diserahkan oleh pansel, ia mengatakan, Komisi I baru mensosialisasikan dengan mempublikasikan nama-nama tersebut. Kemudian, Komisi I melakukan teknik untuk uji kompetensi guna mencari peserta dengan nilai tertinggi. “Sebanyak 21 orang peserta yang diserahkan dari pansel,” terangnya.

Kata dia, 21 orang itu yang akan dan diikutkan seleksi kompetensi dan diagendakan tes kelayakan oleh Komisi I. Namun, waktu tepatnya belum ditetapkan karena masih pembahasan. “Hanya di ketentuannya, KPID itu ada jeda waktu untuk publikasi saja dari penyerahan berkas hasil dari Pansel 14 hari. Mungkin setelah itu baru bisa ditentukan waktunya,” ujar Asep. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.