Denpasar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengingatkan agar insan pers tidak kehilangan roh-nya. Apa yang disampaikan KPID Bali berkaitan dengan Hari Pers Nasional 2020.
Ketua KPID Bali Made Sunarsa mengatakan tidak kehilangan roh yang dimaksud adalah agar pers tetap menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
Ia mencontohkan banyak media belakangan ini lebih mengakomodir berita-berita advertorial atau pesanan, dibandingkan berita yang memuat kritik sosial, pengawasan kinerja pemerintah dan human interest.
“Berita advertorial itu lebih banyak di pasaran sekarang, itu mungkin untuk kepentingan bisnis atau industri. Namun kalau menurut saya itu seharusnya tidak dominan. Roh pers yang seharusnya masyarakat tahu itu terkait kritik sosial, kritik kepada pemerintah, dan sebagainya. Masyarakat memang tidak bisa memesan itu, tetapi masyarakat penting tahu itu sebagai bahan pembelajaran dan pencerdasan," ujarnya ketika dihubungi RRI Sabtu, (8/2/2020).
Menyinggung soal berita hoax yang semakin marak, menurut Made Sunarsa regulasi pers harus ditegakkan. Misalnya ada informasi kepada masyarakat mana media yang valid atau abal-abal. Selama ini, literasi kepada masyarakat diakui sudah ada, namun hanya bersifat musiman saja, dan belum intens atau berkelanjutan.
“Regulasi pers harus benar-benar ditegakkan ,mana yang berhak memberikan informasi kepada publik. Kalau misalnya ada online itu juga merupakan bagian dari pers, tetapi masyarakat harus tahu mana yang valid atau tidak," pungkasnya. Red dari rri.co.id
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef A Nae Soi berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT menjadi lembaga yang mampu menangkal atau memberikan persepsi yang positif terhadap berbagai pemberitaan bohong atau hoaks yang beredar di publik.
“KPID memiliki peran yang strateggsi dalam pembentuk opini publik. KPID harus mampu menangkal berbagai informasi bohong yang berkembang di masyarakat, sehingga publik bisa membedakan berita yang benar dan bohong,” kata Josef A Nae Soi di Kupang, Jumat (31/1/2020).
Josef A Nae Soi mengatakan hal itu terkait hasil pertemuannya dengan jajaran KPID NTT.
Dia mengatakan, KPID tidak hanya memberikan izin kepada lembaga penyiaran, tetapi KPID NTT merupakan benteng dalam menyaring berita, hoaks, pendapat dan persepsi publik.
“Apabila masyarakat merasakan manfaat keberadaan KPID maka tidak usaha bicara tentang dana. Dana akan mengikuti dengan sendirinya, namun yang terpenting manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Josef A Nae Soi.
Politisi partai Golongan Karya ini mengatakan, kendati struktur kepengurusan KPID NTT baru terbentuk, namun sudah mulai menggeliat dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyiaran di daerah itu.
Menurut dia, apabila KPID NTT mampu menjalankan fungsinya secara baik dalam pembentukan persepsi publik terhadap fakta dan data yang benar terhadap pemberitaan bohong maka lembaga ini akan dipercaya warga di NTT.
“KPID harus mampu membentuk image masyarakat bagaimana membedakan berita bohong dan yang benar, sehingga masyarakat NTT tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi dan berita-berita bohong,” kata Josef A Nae Soi. Red dari Ant/egindo.co
Jatim - Guna meningkatkan kerjasama mutu penyiaran, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jatim, Senin (27/1).
Ketua PRSSNI Jatim, Ismed Jauhar mengatakan, PRRSNI berencana membuat program pelatihan bagi jurnalistik dengan dukungan dari Diskominfo. Hal ini berguna untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang jurnalistik. Kegiatan ini dapat menunjang kualitas berita yang mengangkat kegiatan seputar Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa untuk meningkatkan kerjasama tersebut perlu adanya penguatan legalitas hukum, karena dalam waktu yang tidak lama akan ada undang-undang penyiaran. Seperti diketahui, masa bakti pengurus untuk KPID sudah habis, dan akan diperpanjang sambil menunggu disahkannya undang-undang.
“Memang selama ini sudah ada kerjasama dengan kominfo terkait dengan siaran dialog maupun talkshow, namun secara kelembagaan belum ada. Kami berharap ada sinergi, semisal mengadakan pelatihan maupun forum bagi anggota PRSSNI dan juga KPID,” tambahnya.
Rancangan program kerja lanjutan akan dibahas lebih lanjut setelah pembaharuan Undang Undang Penyiaran. Program yang ada akan diselaraskan dengan peraturan dari pihak pusat agar tidak terjadi kerancuan dan tumpang tindih program.
Ketua KPID Jatim, Afif Amrulloh mengatakan, KPID Jatim akan berusaha mendukung penyebaran berita kegiatan Provinsi Jatim dengan menjadwalkan siaran serentak dan juga siaran parsial melalui radio. Selain itu program siaran ini juga merupakan bentuk kerjasama kelembagaan dengan PRSSNI.
Siaran yang dibuat akan disertai dengan wawancara atau dialog singkat dengan Gubernur Jawa Timur terkait dengan isu penting yang ada di wilayah Jatim. Sehingga dengan adanya siaran serentak dan parsial ini masyarakat akan lebih mudah mendapat informasi, dan kegiatan penting akan dapat dipublikasikan secara berkala.
“Rencana jadwal siaran parsial adalah setiap 1 minggu sekali di hari Senin pada pukul 09.00 dengan durasi sekitar 4 menit dan disiarkan kurang lebih oleh 92 stasiun radio di Jawa Timur,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo Prov Jatim, Benny Sampirwanto berharap agar berita dapat disampaikan kepada masyarakat dan memberikan manfaat. “Dengan adanya program siaran ini saya harap informasi dapat menjadi lebih efektif dan memberikan eduaksi kepada masyarakat,” ujarnya. Red dari Newsroomkominfojatim
Serang – Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten akan dibuka pada pertengahan Februari 2020. Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Banten ke Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Banten, di Puspemprov Banten, Kota Serang, Kamis (30/1/2020).
Diketahui, sedianya seleksi calon anggota KPID dilaksanakan pada 2019. Namun, seleksi diundur dengan alasan tidak ada anggaran. Ditambah salah satu anggota Tim Seleksi (Timsel) yakni Lutfi mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Banten periode 2019-2023.
Kepala Diskominfotiksandi Banten, Komari mengatakan, seleksi KPID akan dimulai pada pertengahan Februari nanti. Hal itu setelah persoalan pembiayaan sudah terakomodir melalui dana hibah Pemprov Banten untuk KPID senilai Rp2 miliar.
“Pertemuan dengan Komisi I berkaitan dengan evaluasi 2019 dan pelaksanaan 2020. Salah satu poin yang dibahas berkaitan dengan seleksi KPID. Dan untuk pembiayaan seleksi melalui mekanisme hibah dari Pemprov Banten ke KPID,” kata Komari kepada wartawan.
Komari juga membenarkan jika dalam waktu dekat ini akan ada proses pergantian anggota Timsel. “Secara umum kepanitiaan sudah terbentuk. Dan ada evaluasi sedikit karena pergantian anggota karena yang bersangkutan kebetulan menjadi anggota KI periode sekarang ini,” katanya.
Diskominfo, lanjut Komari, hingga saat ini terus memberikan fasilitas dalam rangka pelaksanaan fungsi dan wewenang. Salahnya satunya memfasilitasi rekrutmen calon anggota KPID yang baru.
“Dengan anggaran yang disiapkan dari dana hibah, beberapa waktu lagi akan efektif tugas Timsel dan KPID. Dan kami berharap secepatnya KPID terbaru segara di SK kan gubernur,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, Timsel sudah bisa bekerja sesuai jadwal tahapan seleksi. “Kami hanya memfasilitasi. Seluruh (tahapan) kami serahkan ke Timsel menyesuaikan arahan dari Komisi I yang nantinya menjadi rujukan Timsel,” ujarnya.
Disinggung kapan berakhirnya masa bhakti anggota KPID yang masih menjabat, Komari mengungkapkan, hal itu setelah anggota KPID yang baru terbentuk. “Jadi di SK perpanjangan batas berakhirnya apabila sudah dilakukan rekrutmen dan pelantikan komisioner baru,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Banten selaku koordinator Komisi I, Budi Prajogo mengatakan, pertemuan dengan Diskominfo kali ini membahas proses seleksi calon anggota KPID yang baru. Ia juga mengaku, kendala-kendala dalam proses seleksi sudah diselesaikan.
“Jadi masalah yang jadi diskusi akhir tahun lalu kini sudah terpecahkan. Pembiayaan Timsel sudah diusulkan KPID melalui hibah 2020,” kata Budi.
Budi juga mengaku, Komisi I dalam waktu dekat ini akan menerbitkan SK yang baru untuk anggota Timsel. “Nanti Komisi I akan rapat lagi untuk menetapkan (anggota) Timsel yang baru. Dan ini juga tidak menjadi kendala karena kami hanya mengganti yang mengundurkan diri,” ujarnya.
Saat ditanya terkait waktu seleksi, Budi mengaku, hal itu masih belum ditentukan. Meski begitu, politisi PKS itu mengaku dalam waktu dekat ini Komisi I akan mengagendakan rapat koordinasi (rakor).
“Awal Februari akan diagendakan untuk Timsel yang baru,” katanya. Red dari REDAKSI24.COM
Semarang -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Tengah menggelar Forum Group Diskusi (FGD) bertema Mencari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah 2020-2023 yang Profesional dan Amanah. FGD tersebut digelar di Aula Lantai 1 Gedung Kominfo Jateng di Jalan Menteri Supeno Semarang, Selasa (28/1/2020) pagi.
Hadir dalam FGD ini Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPID Jateng 2020-2023, antara lain Ketua KH Ahmad Daroji, Amir Machmud, dan Bona Ventura Sulistiana. Hadir juga perwakilan masyarakat seperti ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Akademisi Unversitas Diponegoro (Undip) dan sejumlah praktisi penyiaran dan media.
Selain melakukan sosialisasi dibukanya pendaftaran Komisioner KPID periode 2020-2023, tim pansel KPID juga meminta masukan masyarakat tentang kondisi penyiaran di Jawa Tengah.
Sejumlah masukan untuk pansel komisioner KPID Jawa Tengah pun disampaikan. Di antaranya tentang integritas dan profesionalisme komisioner KPID Jateng periode selanjutnya.
Salah satunya dari Ketua IJTI Jawa Tengah yang juga jurnalis senior, Teguh Hadi Prayitno. Ia meminta komisoner KPID selanjutnya harus memiliki rekam jejak penyiaran dan aktif dalam industri penyiaran. Selain itu, Teguh juga meminta adanya diskusi antara KPID dengan sejumlah pelaku penyiaran agar tercipta harmonisasi antara pelaku penyiaran dan lembaga tersebut.
Kami dari IJTI siap untuk berdiskusi dengan komisioner KPID selanjutnya. Kondisi ini agar pelaku penyiaran khususnya televisi juga dapat mengetahui sejauh mana aturan-aturan yang berlaku dalam industri tersebut, ujar Teguh dalam diskusi tersebut.
Sementara itu, praktisi penyiaran, Eko Ardi Nugraha meminta agar komisioner KPID dapat lebih mengetahui persoalan dalam bidang penyiaran. Apalagi menurut Data yang disampaikan Eko, ada lebih dari 600 lebih Lembaga Penyiaran di Jawa Tengah yang perlu dilakukan pembinaan.
Berbicara KPID juga harus berbicara lembaga penyiaran, dibutuhkan lembaga penyiaran yang sehat dan sejahtera agar kegiatan KPID juga jalan. Jangan sampai KPID lupa terhadap hak dan kewajibannya akan tetap terus menuntut wewenangnya, ujar Eko.
Sementara itu, Ketua Pansel KPID Jawa Tengah, KH Achmad Daroji, sangat berterima kasih dengan masukan sejumlah pihak agar pemilihan komisioner nantinya dalam berjalanan sesuai tujuan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terima Kasih untuk semua masukannya. Kami akan kawal proses seleksi komisioner KPID ini dengan bertanggung jawab. Kami juga akan terus berkordinasi dengan komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah agar terpilih komisioner KPID yang profesional dan amanah, Ujar KH Ahmad Daroji yang juga Ketua MUI Jawa Tengah.
Adapun pembukaan seleksi calon Komisioner KPID Jawa Tengah itu sendiri akan dilakukan pada 15 Februari hingga 15 Maret 2020. Red dari AYOSEMARANG.COM
sinetron dengan judul yang diharapkan menjadi panutan dan banyak pelajaran yang diambil, nyatanya sinetron yang mungkin diharapkan adalah kesabaran. padahal, banyak scene yg ga bisa di ambil dalam film ini diantaranya memainkan pernikahan, poligami yang dimana istri pertama SELALU mengalah. peran antagonis di sinetron ini selalu MENANG dan gak pernah tuh namanya kualat. kebayang ga sih, kalau ada orang yang berfikir orang sabar itu menimbulkan kekalahan, berapa banyak orang yang terprovokasi dengan sinetron ini. semoga segera ditamatkan KPI.
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI
Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut:
program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS
mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat
selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali:
TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI
TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT
PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK)
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.teguran tertulis;
b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT)
PENCATATAN PELANGGARAN
Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang)
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
BIDANG PENGAWASAN
Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3
PASAL 70
PASAL 71
ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL
tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya
MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA