- Detail
- Dilihat: 26557
Sukoharjo - Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro menekankan pentingnya negara hadir dalam layanan perizinan lembaga penyiaran. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa peran dan fungsi KPI salah satunya adalah membantu pemerintah dalam menata infrastruktur penyiaran. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Diseminasi Peraturan Perizinan Lembaga Penyiaran yang diselenggarakan oleh KPID Provinsi Jawa Tengah di Hotel Ommaya Sukoharjo.
Kegiatan selama dua hari (30-31/8) tersebut mengangkat tema “Layanan Perizinan yang SMART (Sederhana, Mudah, Akurat, Ramah, dan Transparan)” diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pimpinan radio dan tevisi di Solo Raya. Hadir dalam acara tersebut, sebagai pembicara adalah Dr. Amirudin, MA (Pengamat Penyiaran), Yunianto Puspowardoyo (GM Solo Radio), Hari Purnomo (Dit. Penyiaran Kemenkominfo) dan Yudi Purnomo (Balmon Kelas 2 Semarang).
Menurut Asep, sejak tahun 2007 KPID Jawa Tengah telah melayani sekitar 805 pemohon izin radio dan televisi. Dari jumlah tersebut, sejumlah 279 radio dan 45 televisi disetujui mendapatkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dari pemerintah. “Kami mengapresiasi masyarakat Jateng yang sudah sadar mengurus izin, sehingga Jateng dinobatkan oleh Kemenkominfo sebagai provinsi paling banyak jumlah radio berizin” tegas Asep.
Maksud negara harus hadir menurut Asep, adalah agar masyarakat di Jateng merasakan kemudahan dalam mengajukan izin radio dan televisi baik izin baru maupun izin perpanjangan. Rata-rata proses perizinan, lanjut Asep, selama ini dari ketentuan 45 hari kerja sesuai Permen Kominfo nomor 28 tahun 2008, sudah bisa dipangkas menjadi 38 hari kerja saja. “Rekomendasi Kelayakan kami keluarkan dalam tempo 38 hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut kami melakukan verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan Evaluasi Dengar Pendapat bersama masyarakat” tegas Asep.
Dalam melayani perizinan, menurut Asep, KPID Jateng tidak sekadar melakukan kegiatan administratif semata seperti menerima berkas dan memrosesnya. Tetapi ada juga kebijakan lain seperti kegiatan Diseminasi Peraturan Perizinan agar ada proses edukasi bagi masyarakat. Pasalnya, menurut Asep, izin radio dan televisi adalah izin penggunaan frekuensi yang notabene milik publik. “Penggunaan izin harus benar-benar mengedepankan kepentingan publik yang tercermin dalam program siaran yang menghibur dan mendidik”, pungkasnya. Sumber KPID Jateng