Medan - Karena masa tugasnya sudah berakhir, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara segera membentuk tim seleksi rekrutmen Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Direncanakan dibentuk pada Februari mendatang.

Sesuai dengan ketentuan UU No. 32/2002 tentang penyiaran, disebutkan kewenangan rekrutmen komisioner KPID berada pada DPRD provinsi. Setelah melalui berbagai proses oleh timsel nama tujuh komisioner terpilih ditentukan DPRD.

"Segera kita eksekusi pemilihan timsel rekrutmen komisioner KPID, kawan-kawan," kata Ketua Komisi A, Hendro Susanto, kepada anggota lainnya saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut dan KPID Sumut, Selasa (14/1/2020).

Kata Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon, seyogianya masa jabatan mereka (2016-2019) telah berakhir tahun lalu. Namun karena komisioner periode baru untuk tiga tahun berikut belum terpilih, masa jabatan mereka diperpanjang oleh Gubernur.

"Sampai komisioner baru terpilih masa jabatan kami diperpanjang," ujarnya.

Guna memilih komisioner baru telah dipersiapkan anggaran sebesar Rp 460 juta lebih di APBD 2020. Red dari Medanbisnisdaily.com 

 

Mamuju – Menindaklanjuti Surat Kementerian Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 7/ JDPPI.4/P.I.03.03/01/2020 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), tanggal 7 Januari 2020, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat melakukan monitoring sekaligus EUCS terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan PT. Mandar Visual Mandiri (Mavima) Tinambung  sebelum dikeluarkannya Izin Penyelenggaran Penyiaran Tetap, Senin (13/01/2020).

Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid, EUCS merupakan salah satu persyaratan yang  harus dipenuhi oleh LPP untuk mendapatkan IPP Tetap. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No.18 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

“EUCS yang dilakukan KPID, adalah amanah pasal 51 Kepmen Kominf0 18 Tahun 2012. Sebagai salah satu tim EUCS, tugas dan fungsi KPID yang harus dilaksanakan untuk menilai apakah lembaga penyiaran tersebut dibolehkan atau tidak dibolehkan untuk mendapatkan IPP Tetap,” sebut Ahmad Syafri Rasyid.

“KPID Sulbar akan memberikan penilai terhadap LPP Mavima Tinambung, apakah sesuai dipersyaratkan atau tidak hasil akhirnya akan dikeluarkan Kominfo RI pada tanggal 21 Januari 2020 di Bogor Jawa Barat,” imbuhnya.

Menanggapi pelaksanaan EUCS yang dilakukan KPID Sulbar, Pemilik PT. Mavima Tinambung, Muhammad Zidiq, mengharapkan agar proses ini menjadi bagian penting. TV Kabel yang dikelola dapat segera mendapat izin tetap dari Kominfo.

“Harapan saya agar KPID Sulbar dapat menfasilitasi terbitnya IPP Mavima, sehingga kami  aman dalam mengoperasikan usaha TV kabel ini,” harap Muhammad Zidiq.

Sementara itu, Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, SE menyebutkan tim KPI/KPID melakukan evaluasi terhadap aspek program siaran terkait  kelengkapan dan kesesuaian program siaran. Selain PT. Mavima Tinambung, tahun ini KPID Sulbar menargetkan 5 pelaku usaha TV Kabel, akan segera menyusul untuk EUCS guna mendapatkan  IPP Tetap.

“KPID Sulbar sudah menfasilitasi pendaftaran IPP melalui OSS. Dan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan yang dikirimkan ke Kominfo RI, KPID Sulbar melakukan pemantauan isi siaran sekaligus EUCS. Kami akan berupaya agar PT. Sipatuo Visual Mamasa, PT. Salongan Majene, PT. Mamuju Tengah TV dan PT. Pasangkayu TV serta PT Aralle TV, dimana Tahun 2019 lalu baru  mengantongi IPP sementara agar  dapat mendapatkan IPP tetap di tahun 2020 ini,” urai tokoh senior Hipermaju ini.

Dalam UECS, ini hadir Ketua dan Anggota KPID Sulbar, April Ashari, Budiman Imran, Sri Ayuningsih dan Urwa. Didampingi Muhammad Zidiq dan Sulaiman dari PT Mavima Tinambung. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah diharapkan tidak hanya menjadi wasit bagi lembaga penyiaran, tetapi juga harus memikirkan lembaga penyiaran tersebut bisa tetap eksis di era modernisasi saat ini.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah M Soleh menyampaikan, pihaknya kerap menerima keluhan dan masukan dari beberapa kelompok masyarakat, khususnya dari asosiasi radio di Jawa Tengah. Di era sekarang, sejumlah radio saat ini mengeluhkan kondisinya yang hidup segan mati tak mau.

“Beberapa radio posisinya saat ini sedang sangat sulit. Bahkan, untuk membiayai operasional sudah sangat sulit. Sehingga, KPID diharapkan bukan hanya menjadi semacam wasit, tetapi bisa memberikan solusi agar lembaga penyiaran bisa tetap hidup,” ujarnya saat Dialog Interaktif Rekrutmen Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023, di Studio Mini Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (30/12/2019).

Menurut Soleh, perkembangan penyiaran pada revolusi industri 4.0 lebih cepat dari yang diperkirakan masyarakat dan praktisi media. Dulu, banyak orang yang terkenal karena keberadaan televisi maupun radio. Tapi sekarang ini justru sejumlah orang sudah dikenal dulu melalui media sosial atau youtube, baru mereka tampil di televisi.

“Melihat fenomena perubahan pada masyarakat, apabila kita tidak ikut melakukan perubahan akan tergilas oleh perubahan itu sendiri. Masyarakat yang masuk dalam kategori milenial tidak seperti zaman dulu yang mengidolakan televisi dan radio saja. Bahkan kalau ditanya saat ini, mau jadi dokter atau insinyur, justru mereka menjawab mau jadi  Youtuber,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Tim Seleksi Rekrutmen Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023 Amir Machmud membeberkan rencana perekrutan komisioner tersebut. Menurutnya, meski tim seleksi sudah terbentuk, namun persyaratan menjadi komisioner merupakan produk bersama Timsel dan Komisi A DPRD Jawa Tengah. Nantinya, diharapkan dapat terpilih anggota KPID yg terbaik, berkompeten, inspiratif, dan bijak dalam mengambil keputusan. Karena KPID berperan sebagai lembaga penyiaran yang mempunyai tanggung jawab sosial kuat untuk memunculkan jurnalisme inspiratif.

“Beberapa tahapan akan dilalui calon anggota KPID, antara lain seleksi administrasi, pembuatan makalah, tes kompetensi, wawancara, hingga uji publik. Karena ukuran calon anggota KPID dinilai dari kompetensi. Nanti kita lihat apakah peserta bisa memimpin KPID dengan baik. Mampukah dia bekerja sama dan bisakah mengambil keputusan dengan cepat. Itu yang kemudian kita nilai,” bebernya.

Amir menambahkan, calon yang terlihat menonjol saat kompetensi tes tertulis belum tentu akan melenggang mulus. Karena dari rangkaian tes akan tampak bagaimana sifat dan karakter calon.

Praktisi Penyiaran Amiruddin menambahkan, tugas KPID 70 persennya menyangkut konten. KPID harus mempu menggaransi publik agar peradaban dapat berjalan dengan baik. Sebab, KPID merupakan wujud peran serta masyarakat dalam memberikan aspirasi di dunia penyiaran. Red dari Diskominfo Jateng

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan penyiaran daerah. Harapan itu disampaikan saat penyerahan anugerah KPID kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, Selasa (31/12/2019).

Ketua KPID Provinsi Sumatera Barat Afriendi menerangkan, Perda tersebut akan menguatkan peran KPI dalam mengawasi lembaga penyiaran di daerah. Sekaligus menjadi regulasi dalam meningkatkan penyiaran konten lokal sehingga informasi serta potensi daerah dapat terpublikasi pada waktu yang tepat dan porsi yang lebih banyak.

“KPID sebagai lembaga pengawasan penyiaran di daerah, membutuhkan Perda yang akan memperkuat fungsi pengawasan penyiaran. Bagi daerah, Perda ini akan meningkatkan tayangan lokal, menginformasikan potensi daerah secara lebih baik lagi dan pada waktu yang tepat,” kata Afriendi.

Pihaknya mengakui, saat ini masih ada lembaga penyiaran khususnya televisi yang menayangkan konten lokal pada “jam hantu”. Maksudnya, siaran lokal Sumatera Barat ditayangkan pada tengah malam, ketika masyarakat sudah tidur. Sementara ini, upaya yang dilakukan KPID, adalah dengan mendatangi lembaga penyiaran nasional dan sudah ada komitmen untuk menggeser jam tayang.

“Namun ke depan harus ada Perda yang bisa menguatkan KPID dalam meningkatkan perannya, sekaligus membuka peluang bagi daerah untuk meningkatkan tayangan lokal,” ujarnya.

Urusan penyiaran, ujarnya, tidak sekedar informasi atau hiburan sehingga KPID harus benar – benar kuat dalam pengawasan. Dalam urusan tersebut, terutama sekali adalah tanggung jawab terhadap dampak moral dari tayangan yang disiarkan. Tanpa dukungan dari seluruh stakeholder, peran tersebut tidak akan berjalan maksimal.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, menyambut baik harapan KPID terkait penerbitan Perda. Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk didorong melalui penggunaan hak usul prakarsa DPRD.

“Harapan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diharapkan menjadi Perda Inisiatif. Sekretariat DPRD siap memfasilitasi,” ujarnya.

Raflis berharap, jika Perda tersebut nantinya menjadi Perda Inisiatif, pokok – pokok pikiran yang akan menjadi muatan Perda hendaknya dari KPID. Sehingga, regulasi yang dilahirkan memiliki muatan yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan. Red dari padangmedia.com

 

Meulaboh -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh, Muhammad Hamzah mengatakan lembaga penyiaran tersebut akan segera menyusun dan mengusulkan rancangan qanun (peraturan daerah) terkait regulasi penyiaran di daerah tersebut. Qanun penyiaran lokal di Aceh diharapkan bisa terealisasi pada tahun depan.

"Kita berharap dengan adanya qanun tersebut, nantinya akan memuat aturan lebih tegas terkait siaran lokal yang wajib dilakukan oleh seluruh stasiun televisi berjaringan di Aceh termasuk radio," kata Muhammad Hamzah, Rabu (25/12).

Menurutnya, dalam peraturan daerah tersebut, nantinya seluruh televisi berjaringan dan radio di Aceh juga wajib memunculkan program lokal seputar Aceh yang akan memuat seperti tayangan wisata lokal, promosi daerah, tayangan agama Islam seperti ceramah serta aneka potensi daerah yang ada di 23 kabupaten/kota di daerah itu.

Bahkan, ia juga mendorong dalam aturan tersebut agar memperbanyak konten tayangan lokal di Aceh sehingga nantinya diharapkan akan bermunculan rumah produksi lokal yang akan dijual kepada televisi berjaringan di Aceh, dan tayangan hasil produksi anak-anak Aceh nantinya dapat dibeli sebelum disiarkan di televisi.

Hal ini juga diharapkan akan mampu meningkatkan kreativitas generasi milenial di Aceh untuk membuat konten yang layak siar untuk dijual ke stasiun televisi.

Tidak hanya itu, dalam qanun ini nantinya juga akan memuat aturan bahwa setiap stasiun televisi berjaringan yang beroperasi di Aceh juga wajib menggunakan sumber daya lokal seperti penggunaan tenaga kerja lokal dalam operasionalnya minimal sepuluh orang per stasiun televisi.

"Jika ada sepuluh stasiun televisi berjaringan di Aceh, maka jumlah tenaga kerja yang akan terserap paling sedikit sebanyak 120 orang," kata Muhammad Hamzah menambahkan.

Muhammad Hamzah juga menegaskan, seluruh stasiun televisi berjaringan di Aceh juga wajib menayangkan konten lokal pada waktu prime time (jam tayang utama) dimana merupakan waktu yang banyak ditonton di Aceh.

Stasiun televisi di Aceh yang sudah menerapkan siaran lokal di waktu prime time tersebut masing-masing Kompas TV, INews, Metro TV, serta SCTV. Red dari republika.co.id

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.