Padang – Meningkatkan pemahaman tentang siaran pemilu pada tahun 2024 perlu adanya aktivitas dari lembaga penyiaran agar dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan juga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Edra Mardi selaku Ketua Pelaksana kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema “Pemilu Berkualitas, Penyiaran Berintegritas” yang digelar di Aula Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Kamis (05/10/2023).

Turut hadir Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Asisten III Andri Yulika, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Sumbar Siti Aisyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Jons Manedi, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumbar Vifner, dan peserta yang terdiri dari Lembaga Penyiaran, Organisasi Kepemudaan, dan perusahaan pers.

Edra Mardi mengatakan penting adanya koordinasi antar lembaga penyiaran, KPI/D, KPU dan Bawaslu agar pelaksanaan penyiaran terkait pemilu dapat berjalan dengan lancar dan regulasi yang telah di tetapkan dapat dipahami dengan baik.

Disamping itu, Andri Yulika juga menyampaikan dalam sambutannya, media penyiaraan memiliki peran penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

“Untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan penyiaran yang berintegritas diperlukan pengawasan penyiaran pemilu 2024, agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu peserta pemilu dan tidak membuat kegaduhan terkait informasi yang tidak benar, provokatif, fitnah dan hinaan terhadap agama, dan diharapkan untuk dapat memberikan informasi yang berkualitas dalam pelaksanaan pemilu 2024,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Robert Cenedy Ketua KPID Sumbar mengatakan, aktivitas Pemilu pasti akan dilaksanakan pada ruang publik termasuk Lembaga Penyiaran dan media sosial.

“Dalam penyelenggaraan Pemilu Lembaga Penyiaran pasti akan dimanfaatkan oleh peserta Pemilu, seperti kegiatan sosialisasi dan kampanye, untuk itu diharapkan agar Lembaga Penyiaran dapat patuh terhadap regulasi penyiaran,” jelas Robert. Red dari berbagai sumber

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Akademi P3SPS Relawan Pengawas Penyiaran. Melalui kegiatan ini, KPID Jawa Timur memberikan pelatihan kepada masyarakat umum untuk mengawal siaran sehat menjelang kampanye Pemilu 2024.

“Kita lakukan sosialisasi terkait siaran pemilu dengan kolaborasi insan dan pemirsa penyiaran untuk mewujudkan siaran pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Kami berharap teman-teman peserta Akademi P3SPS ikut ambil bagian dalam pengawasan frekuensi publik,” ungkap Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Ketua KPID Jawa Timur.

Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan bahwa frekuensi merupakan milik publik sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi tersebut. Ia mengatakan, pengawasan terhadap lembaga penyiaran tidak hanya menjadi tanggung jawab KPI atau KPID saja.

“Pengawasan lembaga penyiaran merupakan tanggung jawab multi pihak termasuk masyarakat umum selaku relawan pengawas penyiaran,” kata Ketua KPID Jawa Timur melalui zoom meetings.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) menjadi pedoman untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran. 

Akademi P3SPS Relawan Pengawas Penyiaran dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 03 Oktober -05 Oktober 2023. Akademi P3 SPS Relawan Pengawas Penyiaran diikuti 100 peserta yang merupakan masyarakat umum.

Terdapat dua materi yang disampaikan kepada peserta Akademi P3SPS Relawan Pengawas Penyiaran. Materi pertama adalah “Mengenal KPI dan Sistem Penyiaran di Indonesia” yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana.

Materi Kedua adalah “Lima Racun Siaran” yang disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, dan Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan.

Sepanjang tahapan-tahapan Pemilu 2024, masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan televisi maupun radio bersiaran lokal apabila menemukan program siaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari berbagai sumber

Banjarmasin - Provinsi Kalimantan Selatan menaruh perhatian besar terhadap praktik penyiaran pasca pelaksanaan Analog Switched Off (ASO) atau transisi penyiaran dari analog ke digital melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Rancangan Perda tersebut dibahas pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (20/9/2023).

Hadir dalam rapat pembahasan yaitu Pimpinan DPRD, Pimpinan dan Anggota Pansus I, Dinas Kominfo Prov. Kalsel, Biro Hukum Prov. Kalsel, KPID Kalsel, dan Tenaga Ahli Pansus.

Kepala Dinas Kominfo Prov. Kalsel Muhamad Muslim menegaskan bahwa pemerintah provinsi sangat mendukung penyusunan regulasi terkait penyiaran terutama di era digitalisasi saat ini.

“Kami siap dan selalu siap untuk mendukung terbentuknya Perda terkait penyiaran di Kalsel, apalagi di tengah gempuran media penyiaran digital di masyarakat,” ujarnya, Jumat (22/9/2023).

Terlebih lagi, Dinas Kominfo sebagai mitra Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel memiliki tugas mengawasi praktik penyiaran agar berjalan tertib dan mampu menjaga budaya karakteristik daerah Kalsel.

Ketua KPID Kalsel Farid Soufian mengemukakan manfaat penyusunan Rancangan Perda ini terhadap eksistensi KPID.

“Saat ini penganggaran KPID Kalsel melalui skema hibah belum mampu memberikan konsistensi untuk pengawasan muatan siaran lokal minimal 10 persen, sehingga perlu diatur lebih lanjut melalui Perda ini,” terangnya.

Selain penguatan kelembagaan KPID, Rancangan Perda ini juga diharapkan bisa menjawab beberapa persoalan terkait perijinan media penyiaran dan pemanfaatan frekuensi siaran digital.

Perwakilan Tenaga Ahli Pansus Fahrianoor, menjelaskan pendekatan yang akan diambil Perda ini untuk memecahkan masalah penyiaran di lapangan.

“Rancangan Perda yang kami susun menggunakan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimana sangat mengedepankan budaya lokal dan optimalisasi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Rapat pembahasan diakhiri oleh Pimpinan DPRD Suripno Sumas dengan keputusan melanjutkan Rancangan Perda Penyelenggaraan Penyiaran ke tahapan selanjutnya. Red dari berbagai sumber

 

Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan secara resmi me-launching aplikasi pengaduan penyiaran bernama e-KPID Sulsel, di Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Kampus Samata, Gowa, Selasa (3/10).

Launching aplikasi ini sekaligus dirangkaikan dengan talkshow penyiaran serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait literasi penyiaran antara KPID Sulsel dengan pihak BPOM, UIN Alauddin Makassar, Universitas Fajar, Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial, serta beberapa lembaga kemahasiswaan di Sulsel.

Komisioner KPID Sulsel, Siti Hamidah menyebut bahwa aplikasi ini merupakan inovasi pengaduan penyiaran pertama di Indonesia. Aplikasi e-KPID Sulsel, katanya, adalah hasil dari pemahaman akan integrasi teknologi yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, pihaknya percaya bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran harus lebih mudah dan terbuka.

“Sistem pengawasan partisipatif harus membuka peluang sebesar-besarnya bagi partisipasi masyarakat dengan memberikan kemudahan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi, KPID Sulsel memahami bahwa teknologi telah menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan aplikasi ini untuk diunduh secara langsung di berbagai perangkat gadget.

Aplikasi e-KPID Sulsel tidak hanya memungkinkan pengaduan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), tetapi juga memungkinkan komunikasi langsung antara masyarakat dengan pihak yang bertanggung jawab atas siaran yang diawasi oleh KPID Sulsel.

“Jadi, modelnya adalah adanya umpan balik langsung dari KPID Sulsel melalui layanan pesan WhatsApp,” lanjutnya.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulsel itu menjelaskan bahwa melalui aplikasi ini, KPID Sulsel juga ingin mendorong keterbukaan informasi. Selama ini, peneliti sering mengalami kendala dalam mengakses data tentang penyiaran di Sulsel.

Oleh karena itu, aplikasi ini juga menyediakan laporan tahunan yang mencakup hasil pemantauan, program KPID, dan informasi lainnya. Aplikasi ini juga terhubung dengan situs web yang dimiliki oleh KPID Sulsel, meskipun dikemas lebih sederhana dalam penggunaannya.

Siti Hamidah juga melaporkan bahwa sejak 2021 hingga Oktober 2023, KPID Sulsel telah memproses sebanyak 6.330 pelanggaran. Klasifikasi usia menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan. KPID Sulsel telah mengambil langkah klarifikasi dengan memanggil lembaga penyiaran terkait dan memberikan teguran pertama.

“Alhamdulilah, tindakan ini telah memberikan dampak positif. Beberapa stasiun radio juga telah melanggar beberapa aturan yang diatur dalam P3SPS,” beber alumnus UMI Makassar ini.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Fadriaty AS yang hadir sebagai narasumber dalam talkshow penyiaran tersebut menyinggung terkait masa bakti komisioner KPID Sulsel periode 2020-2023 yang bakal segera berakhir. Ia berharap komisioner KPID Sulsel yang terpilih untuk periode selanjutnya adalah orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang penyiaran.

“Sebagai mitra KPID, tentu DPRD Sulsel berharap lembaga ini tetap bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Perda Nomor 3 Tahun 2011. Kita juga sepakat untuk mendorong revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut. Selain itu, tentu kita juga ingin memastikan komisioner yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang berkualitas,” kata Fadriaty.

Adapun Akademisi UIN Alauddin Makassar, Haidir Fitra Siagian menyinggung terkait isu terkini dunia penyiaran, yakni penguatan pengawasan KPID terhadap isi siaran. Menurutnya, saat ini siaran kartun di televisi justru bermuatan nilai yang melanggar norma agama dan kesusilaan di Indonesia.

“Misalnya saja kartun Doraemon yang isi dialognya menyampaikan ke Nobita bahwa ada uang ibumu dilemari ambil saja. Ini menyatakan bahwa jangan mempercayakan pola asuh pada tontonan kartun. Orang tua harus berperan penting mendampingi anak dalam menonton siaran televisi,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait siaran digital di Ruang Pola Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara. Kegiatan ini diikuti 30 orang perwakilan dari FKDM, LSM, TP PKK, ketua RW, ketua RT dan warga.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta, Tri Andri mengatakan, kegiatan ini dalam rangka sosialisasi dan pembagian kuesioner kepada perwakilan warga Pulau Panggang. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan manfaat siaran digital di masa sekarang.

"Kami sudah mendapat hasilnya. Ternyata siaran digital di Kepulauan Seribu sudah bagus. Tetapi kendalanya hanya saat cuaca buruk, sinyalnya sering hilang," katanya, Kamis (21/9/2023) lalu.

Andri menuturkan, kegiatan monev siaran digital ini juga akan dilaksanakan di enam kelurahan untuk mengetahui kualitas siaran digital di semua pulau. Seluruh warga di pulau diharapkan telah menggunakan siaran digital tersebut.

"Kami akan terus melakukan pemantauan.  Warga yang belum menggunakan siaran digital diimbau  segera beralih," ucapnya.

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Seribu, Jipandoli Nainggolan menyambut baik kegiatan monev siaran digital dari KPID DKI Jakarta. Dengan begitu, masyarakat pulau dapat menikmati siaran digital dengan baik dan lancar.

"Harapan lainnya kegiatan monev ini dapat menindaklanjuti kendala siaran digital yang ada di Kepulauan Seribu," tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.