Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar kegiatan Literasi Media di Pesantren Modern Kulni, di Kabupaten Serang, Senin, (13/10/2025). Kepada para santri, KPID meminta untuk cerdas bermedia dan tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan. 

Komisioner KPID Banten, Talitha Almira, di awal paparan sebagai narasumber acara, menyampaikan pentingnya literasi media bagi masyarakat termasuk para santri di tengah banjir informasi dari media digital. Menurutnya, masyarakat terutama generasi muda, perlu memiliki kemampuan untuk menyaring, memahami, dan memproduksi konten secara bijak, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.

“Santri harus menjadi contoh generasi yang cerdas bermedia. Tidak semua informasi di media sosial itu benar. Kita perlu kemampuan mengenali mana berita valid dan mana yang hoaks atau provokatif,” ujar Talitha kepada para peserta literasi.

Menanggapi paparan tersebut, para santri menanyakan mengenai ruang lingkup pedoman penyiaran (P3SPS) sampai mengenai jerat hukum untuk penyebar hoaks. Salah satu santriwati, Dedeh, menanyakan persoalan sensor tayangan apakah merupakan bagian dari tugas KPI. 

Pertanyaan ini dijawab Talitha bahwa KPI tidak melakukan sensor, melainkan melakukan pengawasan isi siaran berdasarkan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Santri lainnya, Fatah, menanyakan tentang sanksi atau hukuman bagi orang yang menyebarkan berita hoaks. 

Menanggapi pertanyaan itu, Talitha mengatakan bahwa penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang merugikan masyarakat.

“Hoaks bukan sekadar kesalahan informasi, tapi bisa berdampak luas dan memecah persatuan. Karena itu, kita harus berpikir dulu sebelum membagikan sesuatu di media sosial,” tegas Talitha.

Di awal kegiatan literasi ini, perwakilan pesantren, Ustaz Aang Suhendra, menyambut baik kehadiran KPID Banten sebagai mitra dalam upaya mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan media. Ia juga menekankan pentingnya kemampuan literasi media bagi para santri di era digital.

“Santri hari ini tidak hanya belajar kitab, tetapi juga harus melek media. Dunia digital bisa menjadi ladang dakwah dan ilmu jika digunakan dengan benar, tapi juga bisa menjerumuskan jika tidak disertai pengetahuan dan adab bermedia,” ujar Ustaz Aang.

Ia juga mengapresiasi langkah KPID Banten yang hadir langsung ke pesantren untuk memberikan pemahaman praktis tentang bagaimana menggunakan media secara bijak dan bertanggung jawab.

Di akhir kegiatan, Talitha berharap kegiatan literasi media dapat menjadi bagian dari pembelajaran karakter dan etika bermedia di lingkungan pesantren. Ia juga mengajak para santri untuk menjadi agen literasi media, menyebarkan semangat cerdas bermedia di lingkungan masing-masing.

“Kritislah saat mengonsumsi media, tapi juga positif saat menggunakannya. Jadikan media sebagai sarana dakwah, pendidikan, dan penyebar kebaikan,” pungkas Talitha.

KPID Banten juga berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan literasi media di berbagai lapisan masyarakat termasuk kalangan pesantren, sekolah, dan komunitas guna mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berkeadaban di wilayah Provinsi Banten. Red dari KPID Banten

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot